
Oleh Tim Redaksi
UngkapKriminal.com | Investigasi Intelijen Presisi
27 Mei 2025
SUMATERA UTARA – Pada 28 Maret 2024, secara mendadak dan nyaris tanpa sorotan media, Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, melantik sejumlah kepala sekolah serta menonaktifkan lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan. Tindakan tersebut menuai sorotan karena dilakukan hanya beberapa bulan sebelum masa jabatannya berakhir dan diduga melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
SIAPA YANG TERLIBAT?
Dosmar Banjarnahor – Bupati Humbahas (petahana)
Kepala Dinas Pendidikan Humbahas – pelaksana teknis pelantikan
Para Kepala Sekolah – yang dilantik/dinonaktifkan
KPUD dan Bawaslu Kabupaten – lembaga pengawas demokrasi
Masyarakat & Pemangku Kepentingan Pendidikan – pihak terdampak langsung
Pelantikan tersebut dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, dan berimplikasi langsung terhadap tata kelola pendidikan dasar hingga menengah di wilayah itu.
Permasalahan mendasar muncul karena kebijakan pelantikan dan pemberhentian pejabat dilakukan dalam masa enam bulan sebelum akhir masa jabatan, sementara sang bupati diduga tengah mempersiapkan diri untuk kembali maju dalam Pilkada 2024. Padahal, Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada tegas melarang mutasi jabatan oleh petahana tanpa persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Jika terbukti melanggar, sanksinya tidak main-main: pembatalan pencalonan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016.
Bagaimana Tanggapan Para Pihak?
UngkapKriminal.com telah mengirimkan surat klarifikasi dan pesan konfirmasi kepada pihak terkait. Beberapa tanggapan awal yang berhasil dihimpun:
Seorang Kepala Sekolah (anonim):
“Kami tidak tahu ini melanggar atau tidak. Yang jelas kami hanya menerima surat tugas dari atasan.”Dr. Irwansyah, M.H. – Pakar Hukum Tata Negara:
“Jika benar pelantikan dilakukan dalam masa enam bulan terakhir sebelum akhir masa jabatan, maka hal itu berpotensi kuat melanggar Pasal 71 UU Pilkada. Potensi sanksinya bisa berupa pembatalan pencalonan kepala daerah oleh KPU.”
Sampai naskah ini diterbitkan, pihak Bupati Humbahas belum memberikan respons resmi.
Landasan Hukum dan HAM yang Relevan
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
Pasal 71 Ayat (2):
“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”
Pasal 71 Ayat (5):
“Jika terjadi pelanggaran atas Ayat (2), calon kepala daerah dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU.”
Deklarasi Universal HAM (Pasal 21):
Menjamin hak warga atas pemerintahan yang adil, melarang penyalahgunaan kekuasaan dalam proses demokrasi.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Pasal 2 Ayat (1):
“Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.”
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 1 Ayat (11):
“Hak jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan berupa fakta yang merugikan.”
Pasal 5 Ayat (2):
“Pers wajib melayani Hak Jawab.”
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Investigasi ini menyoroti pentingnya akuntabilitas kekuasaan menjelang Pemilu. Praktik mutasi jabatan oleh pejabat petahana menjelang akhir masa jabatannya harus diawasi ketat. Demokrasi yang sehat dibangun dari netralitas birokrasi dan profesionalisme ASN yang tidak disandera kepentingan elektoral.
Redaksi mengimbau seluruh elemen masyarakat – termasuk akademisi, tokoh agama, dan organisasi masyarakat sipil – untuk aktif mengawasi jalannya Pilkada 2024 agar bersih dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Penutup: Kalam Kebenaran
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencian terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS Al-Ma’idah: 8)“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemahnya iman.”
(HR Muslim)
Hak Jawab Terbuka
Redaksi UngkapKriminal.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari Bupati Humbang Hasundutan maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini. Sesuai Pasal 5 Ayat (2) UU Pers, redaksi menjamin ruang tersebut tanpa diskriminasi dan akan memuatnya secara proporsional dan berimbang.
Silakan kirim tanggapan resmi Anda ke:
Email: redaksiungkapkriminal@gmail.com
WhatsApp: 0822-8352-1121 / 0812-7095-8776
Batas waktu hak jawab: 2 x 24 jam sejak tanggal publikasi ini.
Penulis: Irma
Pemimpin Redaksi: Junaidi Nasution
Alamat Kantor Redaksi:
Jl. Cempaka Baru No.142-A, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta .
Jl. Jamin Ginting No. 17B, Medan,
Sumatera Utara
Email Redaksi: redaksiungkapkriminal@gmail.com
WhatsApp Redaksi: 0822-8352-1121 | 0812-7095-8776
UngkapKriminal.com
Jurnalisme Profetik – Jihad Kalam Melawan Kebatilan
More Stories
Sudirman Menggugat: Presiden Diminta Pecat Tito Karnavian
BUNGKAM & BLOKIR KONTAK REDAKSI: ADA APA DI BALIK DANA DESA DUNGUN BARU 2023–2025?
Diamnya Penghulu Kemuning Muda: Sinyal Kuat Dugaan Kecurangan Dana Desa dan CSR 2023–2025?