
Oleh Redaksi UngkapKriminal.com
Gresik–Denpasar | Seorang pria berinisial IDGAMU (44), warga Denpasar, Bali, ditangkap oleh jajaran Polres Gresik, Polda Jawa Timur pada pekan keempat Mei 2025. Ia merupakan admin grup Facebook “Cinta Sedarah”, yang kemudian berganti nama menjadi “Suka Duka”, dan diduga keras menyebarkan konten pornografi serta asusila yang merusak tatanan nilai sosial di ruang digital. Grup tersebut telah aktif sejak 2022 dan memiliki lebih dari 32.000 anggota, sebelum akhirnya dibongkar menyusul laporan masyarakat yang resah atas konten tak senonoh yang dibagikan.
Barang bukti berupa ponsel milik tersangka telah disita untuk pemeriksaan lanjutan. Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah serius Polri dalam menjaga integritas ruang siber nasional, sejalan dengan komitmen memerangi penyimpangan dan kejahatan digital lintas wilayah.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, menyampaikan pernyataan tegas dalam jumpa pers Sabtu (24/5):
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber.”
Dugaan Pelanggaran Hukum
Tindakan tersangka dapat dijerat dengan:
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) tentang distribusi konten asusila, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
KUHP Pasal 282 dan 283, terkait penyiaran atau pementasan konten cabul di ruang publik.
UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang memperkuat sanksi bagi pembuat, penyebar, maupun penyimpan konten bermuatan pornografi.
Perspektif Pakar dan HAM Digital
Ahli kriminologi digital dari Universitas Indonesia, Dr. Ariska Harjani, menyatakan:
“Fenomena grup daring seperti ‘Cinta Sedarah’ merupakan distorsi kebebasan berekspresi yang berbahaya. Negara wajib hadir untuk melindungi generasi muda dari penetrasi konten amoral, namun juga harus menyeimbangkan dengan pendekatan edukatif dan etis.”
Dalam konteks HAM internasional, Pasal 17 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) menjamin perlindungan terhadap kehidupan pribadi dan moral publik, namun tetap menyarankan negara agar tidak bersikap represif melainkan preventif dan partisipatif.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Kasus ini mencerminkan betapa gentingnya arus informasi tak terkontrol di dunia maya. Jika negara dan masyarakat abai, ruang digital akan menjadi arena subur bagi penyimpangan tersembunyi namun masif. Redaksi mendukung langkah hukum yang tegas namun tetap menyerukan pengawasan berkelanjutan oleh publik dan lembaga independen agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau pembungkaman atas nama moralitas.
Penutup: Hikmah dari Wahyu dan Sunnah
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang suka agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akhirat.”
(QS. An-Nur: 19)
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa menunjukkan suatu keburukan, maka baginya dosa seperti dosa orang yang mengerjakannya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.”
(HR. Muslim)
UngkapKriminal.com menyerukan kepada masyarakat untuk tidak hanya waspada, tetapi juga aktif melawan arus digital sesat dengan jihad informasi yang bermartabat dan membangun nilai adab.
More Stories
PWMOI Pekanbaru Sekolahkan Wartawan Gratis: Komitmen Membangun Jurnalisme Profesional dan Berintegritas
Misteri Mayat Perempuan di Pantai Sindulang: Siapa Dia, Siapa yang Tahu?
Dugaan Pungli Bermodus “Jaga Desa”: Suara Sunyi dari Pulau Rupat Memanggil Keadilan