Juni 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Dugaan Pungli Bermodus “Jaga Desa”: Suara Sunyi dari Pulau Rupat Memanggil Keadilan

Oleh Tim Investigasi UngkapKriminal.com
29 MEI 2025

PULAU RUPAT/BENGKALIS:
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali menyeruak ke publik, kali ini menyeret oknum di institusi penegak hukum. Berdasarkan laporan yang diterima tim investigasi UngkapKriminal.com, terdapat dugaan bahwa seorang atau beberapa oknum jaksa melakukan pungutan terhadap kepala desa di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan modus pelaksanaan program “Jaga Desa” dan penyuluhan hukum.

Peristiwa ini diduga berlangsung sejak tahun 2019 hingga tahun anggaran 2024, mencakup sekitar 20 desa di dua kecamatan di Pulau Rupat. Lokasi kegiatan tercantum dalam dokumentasi visual sosialisasi peraturan perundang-undangan bertajuk program BKK Bermasa.

Siapa Yang Terlibat ?

Pihak desa: Para kepala desa dari Kecamatan Rupat dan Rupat Utara.

Oknum Jaksa: Salah satu jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Program Jaga Desa: Digunakan sebagai dalih penyuluhan hukum namun diindikasikan sebagai kedok pungli.

Lembaga terkait: Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menyatakan bahwa kegiatan ini terjadi tanpa sepengetahuan mereka, sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi Kajari Bengkalis, Sri Odit Meganonodo.

Menurut pengakuan sejumlah kepala desa yang disampaikan kepada tim investigasi, oknum tersebut mematok pungutan berkisar Rp10.700.000 per desa untuk penyuluhan hukum. Namun, terdapat desa yang mengaku belum pernah menerima kegiatan tersebut, atau mengaku baru pertama kali mengikuti—itu pun dalam suasana penuh tekanan dan ketakutan.

Beberapa kepala desa menyampaikan kekhawatiran dan permohonan perlindungan hukum, dengan nada lirih dan penuh kecemasan:

“Kami hanya ingin desa kami aman, tenang, dan bisa membangun tanpa pungutan-pungutan bertopeng program hukum atau pengawasan.”

Kasus ini membuka tabir penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat yang seharusnya melindungi, bukan menindas. Jika benar terjadi, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencoreng nama institusi kejaksaan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.

Tanggapan Fakar Ahli:

Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, Guru Besar Hukum dan Mantan Ketua KY RI menyampaikan:

“Jika terbukti ada pungutan tanpa dasar hukum dalam bentuk program-program kemitraan hukum, maka itu masuk kategori pungli yang dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor.”

Dr. Claudia Jiménez, ahli hukum tata negara dan anti-korupsi dari Universitas Salamanca, Spanyol menambahkan:

“Kewajiban negara demokratis adalah menjamin bahwa warga desa tidak menjadi objek pemerasan terselubung. Transparansi program harus disertai pertanggungjawaban publik dan audit independen.”

Landasan Hukum Nasional dan Internasional

Undang-Undang Republik Indonesia:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf e: Setiap pejabat publik yang menerima hadiah/pembayaran tidak sah dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

Desa berhak atas perlindungan hukum, keamanan, dan bebas dari intervensi luar yang menghambat pembangunan.

Prinsip HAM Internasional (UNODC & UNCAC):

Negara wajib mencegah bentuk pemerasan institusional oleh aparat.

Perlindungan terhadap whistleblower dan korban pungli menjadi prioritas dalam tata kelola pemerintahan desa.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

UngkapKriminal.com menyatakan bahwa semua pihak yang disebut masih dalam azas praduga tak bersalah. Kami menuntut:

Pemeriksaan menyeluruh oleh internal kejaksaan dan lembaga antikorupsi.

Pembentukan tim pengawasan independen untuk evaluasi seluruh kegiatan “Jaga Desa”.

Perlindungan hukum untuk para kepala desa yang telah menyampaikan laporan ini dengan penuh ketakutan.

Penutup: Cahaya Keadilan dari Sabda Ilahi

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Artinya: Janganlah kalian makan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.

Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang menipu kami, maka ia bukan golongan kami.”
(HR. Muslim)

UNGKAPKRIMINAL.COM | Menyuarakan Fakta, Membela Rakyat.

📌 Jika Anda memiliki bukti, rekaman, atau dokumen pendukung, kirimkan melalui kanal resmi investigasi kami:
📧 investigasi@ungkapkriminal.com
🔐 Semua identitas pelapor kami lindungi sepenuhnya.
Kontak Whatsap: 082283521121 – 081270958776