
UNGKAPKRIMINAL.COM — Jurnalisme Profetik: Tajam, Berimbang, dan Mencerahkan
📍DURI, RIAU | Rabu, 5 Juni 2025
Redaksi UngkapKriminal.com secara resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, guna meminta klarifikasi atas proyek pembangunan parit beton di Jl. Lestari RT 04 RW 01 senilai Rp93.692.000 yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025.
Langkah konfirmasi ini merupakan bagian dari rangkaian investigasi bertaraf nasional yang dijalankan UngkapKriminal.com dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan transparansi publik sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945 dan prinsip-prinsip HAM internasional.
🔍Dalam investigasi awal berdasarkan dokumentasi lapangan, ditemukan adanya kegiatan fisik berupa parit beton di wilayah RT.04 RW.01, Jl. Lestari. Proyek tersebut disebut-sebut dibiayai dari Dana Desa 2025 dengan nominal anggaran Rp93.692.000.
Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi tertulis dari pihak Pemerintah Desa Bathin Sobanga terhadap surat konfirmasi resmi yang dikirimkan oleh redaksi pada awal Juni 2025.
📄 Isi Surat Konfirmasi
Dalam surat bernomor 021/UKR/KONFIRMASI/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025, redaksi melampirkan 1 lembar dokumentasi proyek dan mengajukan sejumlah pertanyaan tertulis, antara lain:
Apa dasar perencanaan pembangunan parit beton tersebut?
Siapa pelaksana kegiatan proyek dan berapa panjang parit yang dibangun?
Bagaimana proses penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan dilakukan?
Apakah proyek telah melalui musyawarah desa dan tercantum dalam RKPDes serta APBDes 2025?
Apakah pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis dan realisasi anggaran di lapangan?
Surat ini sekaligus memberikan ruang 2×24 jam sejak diterimanya konfirmasi untuk menjawab sebelum laporan investigatif final diterbitkan.
🎙️ Pandangan Pakar
Dr. (H.C.) M. Faizal Ramli, pakar kebijakan publik dan tata kelola desa dari Universitas Negeri Riau menegaskan bahwa:
> “Dana Desa adalah instrumen vital pembangunan yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Kegiatan fisik seperti parit beton harus jelas manfaatnya, dokumennya, dan logis dalam penganggarannya. Ketiadaan tanggapan terhadap pertanyaan publik dapat mencederai akuntabilitas.”
⚖️ Dasar Hukum
Pengelolaan Dana Desa diatur dalam:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022
Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 (jika terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara)
Sanksi hukum atas dugaan penyimpangan Dana Desa bisa mencakup hukuman pidana penjara hingga 20 tahun, pengembalian kerugian negara, dan pemberhentian dari jabatan.
🧭 Catatan Intelektual Presisi Redaksi:
UngkapKriminal.com mengedepankan prinsip jurnalisme profetik, yakni keberanian menyuarakan kebenaran namun tetap adil, objektif, dan beradab. Konfirmasi ini bukan tuduhan, tetapi bagian dari komitmen untuk menegakkan integritas dan transparansi dana publik. Kami akan terus menunggu jawaban dari pihak Desa Bathin Sobanga untuk perimbangan pemberitaan sebelum laporan akhir kami tayangkan secara terbuka kepada publik internasional.
📖 Penutup: Seruan dari Al-Qur’an dan Hadis
> “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri…”
(QS. An-Nisa: 135)
> “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
Tajam dalam Analisis, Lembut dalam Nurani
📞 +62 822-8352-1121 | 0812-7095-8776
More Stories
Penghulu Bungkam, Jawaban ‘Tak Tahu Semua Ini’: Dugaan Kabut CSR PT BSP di Pangkalan Makmur
“Aktivis Kriminologi UI, Maria Zuraidah Bongkar Kebusukan Ciri-Ciri PKI Gaya Baru?”
Lebih Mudah Memotret Kuntilanak, daripada Ijazah Mantan Presiden?!