
SUB JUDUL
Oleh karena itu, kami menyerukan kepada Inspektorat Kabupaten Siak, Kejari Siak, dan BPK-RI Perwakilan Riau untuk membuka audit mendalam dan membuka data publik atas penggunaan dana desa dan CSR di Kampung Pangkalan Makmur sejak 2007.
Oleh Tim Investigasi Intelijen UngkapKriminal.com
Pangkalan Makmur – Dayun, Siak | 10 Juni 2025
> “Semua tidak ada kegiatan desa.”
— Penghulu Sugiman, dalam jawaban via WhatsApp kepada Redaksi UngkapKriminal.com
Apa yang Sebenarnya Terjadi di Pangkalan Makmur?
Dalam rangka investigasi mendalam atas dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejak tahun 2007 hingga 2025, Redaksi UngkapKriminal.com mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Penghulu Kampung Pangkalan Makmur, Bapak Sugiman.
Namun yang mengejutkan, dari 16 poin klarifikasi menyangkut data, dokumen, audit, dan evaluasi publik—jawaban yang diberikan hanya satu kalimat via WhatsApp:
> “Semua tidak ada kegiatan desa.”
Pernyataan yang ringkas namun ambigu dan menggelitik logika publik, mengingat periode pemerintahan desa yang telah berlangsung 18 tahun lamanya.
“Siapa dan Apa yang Dipertanyakan?
Dalam Surat Klarifikasi Nomor: 008/UKR/JKT/VI/2025, Redaksi UngkapKriminal.com mempertanyakan hal-hal krusial seperti:
Besaran APBDes setiap tahun sejak 2007,
Penggunaan Dana CSR dari perusahaan sekitar,
Proses transparansi musyawarah desa,
Dokumentasi LPJ, RAB, RKPDes, dan audit eksternal,
Indikasi proyek fiktif, terbengkalai, atau konflik kepentingan,
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi program.
Tidak satu pun dari pertanyaan itu dijawab secara substansial. Apakah benar tidak ada kegiatan desa selama hampir dua dekade?
Analisis Profesional: “Jawaban yang Membuka Celah Kecurigaan Baru”
Dr. Edward Simatupang, pakar tata kelola desa dari Lembaga Riset Transparansi Publik Indonesia (LRTP-I), menilai jawaban tersebut sebagai “anomali administratif yang fatal”:
> “Jika dikatakan tidak ada kegiatan desa, maka bisa dimaknai bahwa:
1. Dana APBDes dan CSR tidak digunakan sama sekali (yang mustahil secara logika anggaran), atau
2. Dana digunakan tapi tidak dicatat dan tidak dilaporkan, yang membuka dugaan penyimpangan struktural.”
Dalam konteks hukum, Pasal 3 dan 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan atau tidak menyampaikan laporan penggunaan anggaran dapat dijerat dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Tinjauan HAM dan Hak Atas Informasi Publik
Menurut Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, masyarakat berhak memperoleh informasi tentang kebijakan publik, termasuk penggunaan anggaran negara yang diturunkan ke tingkat desa.
Sementara itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa desa wajib menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan berkeadilan.
Ketiadaan data, laporan, dan pengakuan kegiatan desa selama 18 tahun bisa dinilai sebagai pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas publik dan hak asasi masyarakat desa.
Tanggapan Warga: “Masak Kami 18 Tahun Tidak Pernah Ada Kegiatan?”
Beberapa warga Kampung Pangkalan Makmur yang dihubungi tim lapangan menyatakan kebingungan atas pernyataan sang penghulu. Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyatakan:
> “Kami kadang tahu ada pembangunan parit, jalan, tapi tak pernah tahu berapa anggarannya. Kalau dia bilang tidak ada kegiatan desa, itu penghinaan terhadap akal sehat warga.”
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Redaksi UngkapKriminal.com menilai bahwa jawaban sepihak seperti “tidak ada kegiatan desa” patut dikritisi dalam bingkai profesionalisme, akuntabilitas, dan hak publik atas transparansi.
Pernyataan tersebut:
Tidak menjawab daftar klarifikasi substantif.
Menghindari tanggung jawab dokumentatif.
Berpotensi membuka ruang kecurigaan publik akan adanya praktik penggelapan informasi, jika bukan dana.
Oleh karena itu, kami menyerukan kepada Inspektorat Kabupaten Siak, Kejari Siak, dan BPK-RI Perwakilan Riau untuk membuka audit mendalam dan membuka data publik atas penggunaan dana desa dan CSR di Kampung Pangkalan Makmur sejak 2007.
Penutup: Hikmah dari Kalam Ilahi dan Sabda Nabi
> “Dan janganlah sebagian kamu menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya.”
(QS. Al-Baqarah: 42)
[Artinya: “Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan, dan jangan kamu sembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya.”]
> Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya — dan itulah selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
—-
📌 Redaksi membuka ruang klarifikasi lanjutan bagi Penghulu Sagiman dan Pemerintah Kampung Pangkalan Makmur apabila bersedia menyampaikan penjelasan lengkap dalam waktu dekat. Kami juga mengundang tim independen (auditor publik, akademisi, LSM, dan jurnalis) untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan ini secara adil dan profesional.
Redaksi UngkapKriminal.com
“Jihad Kalam Melawan Kebatilan — Demi Keadilan dan Kebenaran”
More Stories
Rocky Gerung Bongkar Kondisi Psikis Jokowi: “Gangguan Psikosomatik, Bukan Sekadar Alergi!”
Ketika Rakyat dan Wakilnya Turun Tangan: Aksi Kolektif Memperbaiki Jalan Poros Rusak di Sri Tanjung
Diamnya Penghulu Buantan Lestari: Sinyal Buruk untuk Transparansi Dana ADK, DD & CSR 2023–2025?