
UNGKAPKRIMINAL.COM | Jurnalisme Profetik โ Tajam, Cerdas, dan Adil
Penulis: Tim Investigasi Redaksi
๐ Kabupaten Siak โ Kampung Sungai Tengah dalam Sorotan
Dalam rangka upaya pencerdasan publik dan pembelaan terhadap hak warga atas informasi yang benar, Redaksi UngkapKriminal.com telah melayangkan Surat Konfirmasi Investigatif Resmi No. UKR/INV/KST/VI/2025-021 pada 11 Juni 2025, yang berisi permintaan klarifikasi terhadap dugaan kejanggalan dalam pengelolaan APBDes dan CSR periode 2021โ2025 di Kampung Sungai Tengah, Kabupaten Siak.
Namun hingga tenggat waktu 2×24 jam berjalan, alih-alih menjawab 9 pertanyaan substantif investigatif, Ibu Kepala Kampung justru mengirimkan foto resmi dirinya berpakaian dinas serta sebuah dokumen rekap kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak tahun 2021โ2024 yang ditandai sebagai program di Kampung Sungai Tengah.
๐ Apa yang Dikirimkan Ibu Penghulu?
- ๐ธ Satu foto dirinya dalam seragam resmi kepala desa, dengan latar belakang merah muda.
- ๐ Satu dokumen PDF/DOCX berjudul โKegiatan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Siak Tahun 2021โ2024 di Kampung Sungai Tengahโ.
- Tidak ada surat pengantar, tidak ada jawaban tertulis atas 9 pertanyaan, tidak ada dokumen LPJ, bukti audit, SPJ, atau penjelasan alur penggunaan dana APBDes/CSR.
๐ต๏ธโโ๏ธ Kenapa Ini Justru Memunculkan Dugaan Baru?
Data yang diberikan tersebut:
Berasal dari program Pemkab Siak, bukan dari alokasi APBDes atau dana CSR kampung.
Tidak menunjukkan siapa pelaksananya, apakah warga kampung dilibatkan, atau bagaimana dana dikelola.
Menghindari menjawab 9 pertanyaan krusial seperti:
Apakah ada kegiatan fiktif atau tumpang tindih anggaran?
Siapa yang bertanggung jawab dan apakah diaudit?
Bagaimana transparansi kepada masyarakat?
๐ง Interpretasi investigatif: Ini bisa disebut sebagai upaya disorientasi naratif: seolah-olah banyak pembangunan dilakukan, namun menutupi poin penting bahwa yang ditanyakan adalah anggaran kampung, bukan proyek Pemda.
๐ฃ๏ธ Analisis Pakar
Dr. Azwar Mahfud, pakar tata kelola desa dari Universitas Gadjah Mada menyatakan:
“Seringkali pemerintah desa mengaburkan tanggung jawab dengan cara mencampuradukkan program pusat, kabupaten, dan desa. Padahal, setiap anggaran punya jalur akuntabilitas sendiri.”
โ๏ธ Aspek Hukum yang Perlu Ditegaskan
Jika benar Kepala Kampung menyampaikan informasi yang menyesatkan, itu dapat dikaitkan dengan:
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor: penyalahgunaan wewenang.
UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 24: kewajiban transparansi keuangan desa.
Pasal 22 UU KIP No. 14 Tahun 2008: hak publik atas informasi penggunaan anggaran publik.
๐ Catatan Intelektual Redaksi
Redaksi UngkapKriminal.com tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, pencerahan publik adalah jihad kalam yang tidak bisa dibungkam oleh kosmetik citra atau upaya kabur dari substansi.
Kami terbuka menerima klarifikasi lanjutan dari Ibu Kepala Kampung secara tertulis, berdasarkan fakta dan bukti hukum, bukan sekadar foto diri dan data rekapitulatif yang tidak menjawab pertanyaan investigatif.
๐ Penutup โ Kalam Langit
“Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qurโan? Sekiranya al-Qurโan itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.”
(QS. An-Nisa: 82)“Siapa yang menutupi kebenaran, kelak akan dibuka tirainya meski ia berdalih dengan cahaya palsu.”
(Makna dari Hadis Riwayat Al-Hakim)
๐ง Redaksi membuka ruang klarifikasi lanjutan:
Email: redaksi@ungkapkriminal.com
WA Redaksi: +62 822 8352 1121
Website: www.ungkapkriminal.com
More Stories
Sudirman Menggugat: Presiden Diminta Pecat Tito Karnavian
BUNGKAM & BLOKIR KONTAK REDAKSI: ADA APA DI BALIK DANA DESA DUNGUN BARU 2023โ2025?
Diamnya Penghulu Kemuning Muda: Sinyal Kuat Dugaan Kecurangan Dana Desa dan CSR 2023โ2025?