Juni 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Diamnya Penghulu Kemuning Muda: Sinyal Kuat Dugaan Kecurangan Dana Desa dan CSR 2023โ€“2025?

*Kemuning Muda,* โ€“ *SIAK , Riau*

๐Ÿ–‹๏ธTim Investigasi UngkapKriminal.com

Setelah artikel investigatif UngkapKriminal.com yang mengungkap dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa, APBDes, hingga aliran dana CSR tahun 2023โ€“2025 resmi ditayangkan, Penghulu Kampung Kemuning Muda, Mujiono, mendadak bungkam total. Ia tak lagi memberi respons, bahkan setelah sebelumnya menjalin komunikasi awal terkait konfirmasi redaksi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius publik: Mengapa seorang pemimpin publik memilih diam di tengah sorotan serius?

Apakah sikap diam ini adalah tanda lemahnya argumen atau justru bentuk perlawanan senyap terhadap keterbukaan dan akuntabilitas?

Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk anggaran Dana Desa, belanja APBDes, dan program CSR dari mitra eksternal yang dinilai tidak transparan dan tak berdampak nyata bagi masyarakat.

Penghulu Kampung Kemuning Muda, Mujiono, sebagai penanggung jawab tertinggi pengelolaan dana publik di tingkat desa.

Dalam rentang waktu tahun 2023 hingga pertengahan 2025, sebagaimana tercermin dari tidak adanya laporan publik, data CSR yang tertutup, serta tanggapan nihil terhadap permintaan klarifikasi resmi.

Di Kampung Kemuning Muda, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten SIAK, Provinsi Riau.

Mengapa diam menjadi masalah?

Karena dalam sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa yang diatur oleh Undang-Undang, pemimpin publik wajib terbuka terhadap pertanyaan dan audit publik.

Ketika sorotan muncul dan konfirmasi resmi dikirim, lalu ia memilih bungkam, maka ini bisa ditafsirkan sebagai sinyal kuat adanya sesuatu yang ingin ditutupi.

  *Bagaimana dugaan ini terbaca oleh           publik?*

Melalui data lapangan, keterangan warga, dan informasi pendukung, terlihat adanya ketimpangan antara besarnya alokasi dana dan minimnya dampak riil di masyarakat.

Beberapa warga bahkan menyatakan belum pernah melihat realisasi CSR yang dijanjikan pihak perusahaan ataupun program desa yang dirancang melalui musyawarah resmi.

 *Perspektif Pakar dan Hukum yang Berlaku*

Dr. Yanuar Nugroho, pakar tata kelola dari Manchester Institute for Innovation Research, menegaskan:

โ€œKepala desa tidak hanya wajib transparan, tapi juga proaktif menjawab isu. Diam setelah diberitakan bukanlah bentuk elegan, tapi bisa dibaca sebagai penghindaran tanggung jawab.โ€

Dalam ranah hukum, Pasal 26 UU Desa No. 6/2014 mengatur bahwa kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti menyalahgunakan wewenang atau menggelapkan dana, maka pelaku dapat dijerat Pasal 3 dan 8 UU Tipikor No. 31/1999 jo No. 20/2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

*๐Ÿ“Œ *Catatan Presisi Redaksi*

Diamnya seorang pemimpin bukan sekadar sikap, tapi bisa menjadi indikator awal bahwa ada masalah serius yang sedang disembunyikan. Dalam konteks jurnalisme profetik, kami menyampaikan kebenaran bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk menyelamatkan amanah publik dari kebungkaman yang sistemik.

UngkapKriminal.com bukan hadir untuk memfitnah. Kami hadir untuk membuka ruang pertanyaan yang selama ini dikunci.

Jika sang penghulu akhirnya memilih bicara, kami siap memberitakan hak jawab secara utuh dan adil.

Penutup: Pilar Moral dari Al-Qurโ€™an dan Hadis

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)

โžค Maknanya: Harta publik bukan milik pribadi. Amanah harus dijaga, dan pengkhianatan adalah kejahatan besar dalam pandangan syariat dan kemanusiaan.

Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)


๐Ÿ“ก Investigasi akan terus berlanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab sebagai bentuk keadilan jurnalistik.
๐Ÿ”— Baca terus perkembangannya hanya di:
๐Ÿ‘‰ https://ungkapkriminal.com

โœ๏ธ Redaksi UngkapKriminal.com โ€“ Jihad Kalam Menegakkan Amanah Rakyat


InvestigasiKemuningMuda

DiamBukanJawaban

DanaDesaTransparan

CSRPerluAudit

UngkapKebenaran

JurnalismeProfetik

JihadKalam

PradugaTakBersalah