
UNGKAPKRIMINAL.COM, RIAU —
Laporan resmi dari perwakilan redaksi UngkapKriminal.com akhirnya dilayangkan kepada institusi penegak hukum nasional: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Riau, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Laporan ini menyangkut dugaan penyimpangan Anggaran Dana Kampung (ADK), Dana Desa (DD), serta program CSR PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) di Kampung Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, selama kurun waktu 2007 hingga 2025.
Fakta Temuan Investigasi
Berdasarkan penelusuran tim jurnalis investigatif UngkapKriminal.com, ditemukan indikasi kuat bahwa:
Dana desa dari APBN dan APBD tidak dikelola secara akuntabel
Program CSR PT BSP diduga tidak pernah terealisasi sebagaimana mestinya
Tidak ada kegiatan sosial dan pembangunan yang signifikan
Warga tidak mengetahui keberadaan laporan pertanggungjawaban
Dugaan adanya praktik laporan fiktif dan proyek siluman
Pernyataan Kontroversial Penghulu
Dalam konfirmasi langsung, Penghulu Kampung Pangkalan Makmur, Sugiman, justru menyampaikan pernyataan yang memicu pertanyaan publik:
“Saya tak tahu semua ini. CSR PT BSP tidak ada di Pangkalan Makmur, Pak.”
Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan data lapangan dan informasi dari sejumlah narasumber yang mengindikasikan adanya alokasi CSR PT BSP untuk wilayah tersebut.
Pelapor Resmi dan Langkah Hukum
Laporan ini disampaikan oleh dua figur hukum dan jurnalis independen:
Deri Yusuf, SH
Marihot MT Purba, SH
Keduanya bertindak sebagai perwakilan resmi redaksi UngkapKriminal.com yang berkantor pusat di Jalan Nangka No. 17 Lt. 2, Pekanbaru, Riau.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan permintaan resmi kepada KPK, Kejati Riau, dan Ditreskrimsus Polda Riau untuk:
- Melakukan audit forensik dan investigatif terhadap penggunaan ADK & DD 2007–2025.
- Memeriksa dokumen pertanggungjawaban keuangan desa dan dugaan manipulasi laporan.
- Menelusuri aliran dana CSR PT BSP dan mengidentifikasi keterlibatan oknum.
- Menetapkan penyelidikan dan proses hukum sesuai UU Tipikor.
📚 Dasar Hukum yang Diterapkan
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Perpres No. 104 Tahun 2021 tentang Rincian Dana Desa
Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara
📎 Bukti Awal yang Dilampirkan
Artikel investigatif terdahulu:
🔗 “Semua Tidak Ada Kegiatan Desa” – Jawaban Aneh Penghulu Pangkalan Makmur
🔗 “Penghulu Bungkam: Dugaan Kabut CSR PT BSP di Pangkalan Makmur”
Salinan komunikasi narasumber
Dokumentasi awal pengaduan dan klarifikasi
Referensi berita nasional soal pola korupsi dana desa
📣 Kutipan Pelapor
“Laporan ini adalah bagian dari jihad kalam kami untuk menegakkan transparansi, keadilan, dan integritas dalam pengelolaan dana publik di desa. Kami siap memberikan keterangan dan bukti tambahan jika diminta oleh lembaga hukum.”
— Deri Yusuf, SH & Marihot MT Purba, SH, Investigative Journalist UngkapKriminal.com
Mengetahui:
Junaidi Nasution
Pemimpin Redaksi – UngkapKriminal.com
🧠 Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Diam bukan jawaban.
“Saya tidak tahu semua ini,” bukanlah pernyataan akhir, melainkan awal dari penyelidikan panjang. Jika benar ada CSR, mengapa warga tak tahu? Jika tidak ada kegiatan, ke mana larinya dana miliaran rupiah tiap tahun? Transparansi adalah kewajiban, bukan opsi.
🕊️ Penutup: Seruan Etis dan Spiritualitas
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Artinya: Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang tidak benar.“Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya.”
(HR. Muslim)
🔊 Jurnalisme kami adalah jihad kalam.
Demi rakyat. Demi masa depan desa. Demi bangsa.
🔗 Baca Selengkapnya:
👉 https://ungkapkriminal.com/penghulu-bungkam-jawaban-tak-tahu-semua-ini-dugaan-kabut-csr-pt-bsp-di-pangkalan-makmur/
📌 Hashtag
More Stories
Rocky Gerung Bongkar Kondisi Psikis Jokowi: “Gangguan Psikosomatik, Bukan Sekadar Alergi!”
Ketika Rakyat dan Wakilnya Turun Tangan: Aksi Kolektif Memperbaiki Jalan Poros Rusak di Sri Tanjung
Diamnya Penghulu Buantan Lestari: Sinyal Buruk untuk Transparansi Dana ADK, DD & CSR 2023–2025?