Juni 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Resmi Dilaporkan ke KPK, Kejaksaan dan Kapolda: Dugaan Korupsi Dana Kampung & CSR PT BSP di Pangkalan Makmur Siak 2007–2025

Keterangan Foto: Sugiman, Penghulu Kampung Pangkalan Makmur, tampak tersenyum saat diwawancara, di tengah sorotan publik atas dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Kampung (ADK), Dana Desa (DD), dan CSR PT BSP 2007–2025. Di sisi kiri, ilustrasi jurnalis dan burung merpati putih melambangkan perjuangan pena dalam membongkar kebenaran

UNGKAPKRIMINAL.COM, RIAU —
Laporan resmi dari perwakilan redaksi UngkapKriminal.com akhirnya dilayangkan kepada institusi penegak hukum nasional: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Riau, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Laporan ini menyangkut dugaan penyimpangan Anggaran Dana Kampung (ADK), Dana Desa (DD), serta program CSR PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) di Kampung Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, selama kurun waktu 2007 hingga 2025.

Fakta Temuan Investigasi

Berdasarkan penelusuran tim jurnalis investigatif UngkapKriminal.com, ditemukan indikasi kuat bahwa:

Dana desa dari APBN dan APBD tidak dikelola secara akuntabel

Program CSR PT BSP diduga tidak pernah terealisasi sebagaimana mestinya

Tidak ada kegiatan sosial dan pembangunan yang signifikan

Warga tidak mengetahui keberadaan laporan pertanggungjawaban

Dugaan adanya praktik laporan fiktif dan proyek siluman

Pernyataan Kontroversial Penghulu

Dalam konfirmasi langsung, Penghulu Kampung Pangkalan Makmur, Sugiman, justru menyampaikan pernyataan yang memicu pertanyaan publik:

“Saya tak tahu semua ini. CSR PT BSP tidak ada di Pangkalan Makmur, Pak.”

Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan data lapangan dan informasi dari sejumlah narasumber yang mengindikasikan adanya alokasi CSR PT BSP untuk wilayah tersebut.

Pelapor Resmi dan Langkah Hukum

Laporan ini disampaikan oleh dua figur hukum dan jurnalis independen:

Deri Yusuf, SH

Marihot MT Purba, SH

Keduanya bertindak sebagai perwakilan resmi redaksi UngkapKriminal.com yang berkantor pusat di Jalan Nangka No. 17 Lt. 2, Pekanbaru, Riau.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan permintaan resmi kepada KPK, Kejati Riau, dan Ditreskrimsus Polda Riau untuk:

  1. Melakukan audit forensik dan investigatif terhadap penggunaan ADK & DD 2007–2025.
  2. Memeriksa dokumen pertanggungjawaban keuangan desa dan dugaan manipulasi laporan.
  3. Menelusuri aliran dana CSR PT BSP dan mengidentifikasi keterlibatan oknum.
  4. Menetapkan penyelidikan dan proses hukum sesuai UU Tipikor.

📚 Dasar Hukum yang Diterapkan

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa

Perpres No. 104 Tahun 2021 tentang Rincian Dana Desa

Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara


📎 Bukti Awal yang Dilampirkan

Artikel investigatif terdahulu:

🔗 “Semua Tidak Ada Kegiatan Desa” – Jawaban Aneh Penghulu Pangkalan Makmur

🔗 “Penghulu Bungkam: Dugaan Kabut CSR PT BSP di Pangkalan Makmur”

Salinan komunikasi narasumber

Dokumentasi awal pengaduan dan klarifikasi

Referensi berita nasional soal pola korupsi dana desa


📣 Kutipan Pelapor

“Laporan ini adalah bagian dari jihad kalam kami untuk menegakkan transparansi, keadilan, dan integritas dalam pengelolaan dana publik di desa. Kami siap memberikan keterangan dan bukti tambahan jika diminta oleh lembaga hukum.”
— Deri Yusuf, SH & Marihot MT Purba, SH, Investigative Journalist UngkapKriminal.com

Mengetahui:
Junaidi Nasution
Pemimpin Redaksi – UngkapKriminal.com


🧠 Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Diam bukan jawaban.
“Saya tidak tahu semua ini,” bukanlah pernyataan akhir, melainkan awal dari penyelidikan panjang. Jika benar ada CSR, mengapa warga tak tahu? Jika tidak ada kegiatan, ke mana larinya dana miliaran rupiah tiap tahun? Transparansi adalah kewajiban, bukan opsi.


🕊️ Penutup: Seruan Etis dan Spiritualitas

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Artinya: Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang tidak benar.

“Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya.”
(HR. Muslim)

🔊 Jurnalisme kami adalah jihad kalam.
Demi rakyat. Demi masa depan desa. Demi bangsa.


🔗 Baca Selengkapnya:
👉 https://ungkapkriminal.com/penghulu-bungkam-jawaban-tak-tahu-semua-ini-dugaan-kabut-csr-pt-bsp-di-pangkalan-makmur/


📌 Hashtag

UngkapKriminal #InvestigasiDesa #CSRPTBSP #PangkalanMakmur

PenghuluBungkam #TransparansiDana #JurnalismeProfetik

JihadKalam #BeraniUngkapKebenaran #KPK #KejatiRiau

PoldaRiau #AuditCSR #DanaDesaSiak