
UNGKAPKRIMINAL.COM | INHU – RIAU
Oleh: Tim Investigative Intelligence
BY DERI YUSUF
“JUNI”14 – 2025*
Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan setelah papan proyek tahun anggaran 2025 menampilkan angka fantastis untuk pembangunan jalan semenisasi desa. Proyek tersebut berlokasi di RT 001 RW 001 Dusun Tanah Murni dengan nilai anggaran mencapai Rp 16.044.200 dari Dana Desa (DD) Tahun 2025.
Namun, di balik proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat ini, muncul dugaan kuat adanya indikasi penyimpangan anggaran. Hal itu terlihat dari volume pekerjaan yang tertera dalam papan informasi proyek: 3 meter x 0,2 meter x 17 meter, atau jika dikonversikan setara dengan hanya 10,2 meter kubik beton.
Anggaran Jumbo untuk Volume Mini
Berdasarkan analisis teknis, ukuran tersebut tergolong sangat kecil untuk nilai anggaran sebesar itu. Apalagi dalam rincian disebutkan adanya pemotongan anggaran untuk PPN 11% senilai Rp 1.764.862 dan PPh 1,5% senilai Rp 240.663, menjadikan biaya bersih pelaksanaan sekitar Rp 14 juta lebih untuk semenisasi kecil sepanjang 17 meter saja.
Salah seorang sumber internal lembaga audit desa yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan:
“Biasanya, dengan volume dan spesifikasi seperti itu, pekerjaan semacam ini hanya membutuhkan biaya maksimal Rp 4 sampai Rp 6 juta, bukan sampai lebih dari Rp 16 juta. Harus ada audit teknis independen segera.”
Dugaan Maladministrasi dan Rekayasa Penganggaran
Sumber dana dari Dana Desa (DD) 2025 seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan yang transparan dan akuntabel. Namun jika volume sekecil itu mendapat alokasi dana yang besar, patut dipertanyakan: apakah terdapat manipulasi penghitungan volume atau mark-up anggaran?
Pakar tata kelola keuangan desa dari Universitas Riau, Dr. Farhan Surya, M.Si, menanggapi hal ini:
“Ini harus ditelusuri. Apakah desain proyek realistis dan disetujui dalam musyawarah desa? Jika tidak, ada potensi pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor karena memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.”
Landasan Hukum Terkait Dana Desa
Mengacu pada regulasi nasional:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 mengatur penggunaan Dana Desa harus berdasarkan musyawarah dan perencanaan masyarakat.
Peraturan Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan 3, mengancam pidana terhadap penyalahgunaan keuangan negara.
Kewajiban Transparansi dan Audit Independen
Mengutip semangat transparansi publik, proyek dengan alokasi dana desa yang menyentuh angka belasan juta untuk volume pekerjaan mini sudah sepatutnya diaudit ulang oleh Inspektorat, BPKP, maupun KPK. Pemerintah Desa juga harus membuka RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan BAP (Berita Acara Pekerjaan) kepada publik.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Kami dari redaksi UngkapKriminal.com menyampaikan bahwa berita ini disusun secara profesional dan intelektual berdasarkan data awal di lapangan dan foto resmi papan proyek. Kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, dan membuka ruang hak jawab atau klarifikasi dari pihak Kepala Desa, TPK, dan Camat Seberida.
Jika klarifikasi resmi diberikan, akan kami tayangkan secara utuh sebagai bentuk keberimbangan dan tanggung jawab jurnalisme presisi.
Penutup – Kalam Kebenaran dari Wahyu Ilahi
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Makna: Larangan keras terhadap tindakan korupsi, mark-up, dan perampasan hak publik.“Barang siapa menipu kami, maka dia bukan dari golongan kami.”
(HR. Muslim)
Makna: Menipu rakyat, termasuk melalui pengelolaan dana publik yang tidak jujur, adalah pengkhianatan terhadap umat.
UNGKAPKRIMINAL.COM
Jurnalisme Profetik: Kalam Kebenaran Melawan Kebatilan
Profesional | Intelektual | Presisi Investigatif | Pro-Konstitusi | Pro-Rakyat
More Stories
Blokir dan Bungkam: Ketika Kerani Diduga Ikut Membatasi Hak Jawab Publik
Klarifikasi Dihindari, Kontak Diblokir: Ketika Suara Publik Dibungkam oleh Aparatur Desa?
🛑 ACEH GERAM, JOKOWI & BOBBY DIKUTUK? ” Prabowo Ambil Alih & Tetapkan 4 Pulau Kembali ke Aceh: Netizen Beri Pesan Moral Pedas!