
Oleh Tim Investigative Intelligence UngkapKriminal.com
Editor: Setiawan – Jurnalisme Profetik Internasional
“Bogor – Jakarta”
Juni – 15 – 2025
Sorotan internasional kini tertuju pada kawasan hutan Giam Siak Kecil–Bukit Batu—salah satu Cagar Biosfer Dunia yang ditetapkan UNESCO—dan pulau strategis Rupat di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Investigasi eksklusif UngkapKriminal.com menemukan dugaan keterlibatan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dalam ekspansi industri ekstraktif berbasis hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan sawit secara masif dan sistemik.
🌍 Mengapa Ini Jadi Sorotan Dunia?
Karena kawasan ini adalah bagian dari paru-paru dunia yang diklaim memiliki kekayaan biodiversitas langka.
“Fakta bahwa aktivitas besar-besaran oleh korporasi seperti PT SRL berada di jantung biosfer dan menyentuh zona perlindungan Pulau Rupat memicu keprihatinan luas.
“Pulau Rupat merupakan kawasan strategis nasional. Jika dikendalikan satu korporasi, itu ancaman serius terhadap kedaulatan ekologis dan hak hidup masyarakat adat,” ujar Dr. Clara M. Sinclair, pakar kehutanan internasional asal Jerman kepada UngkapKriminal.com.
🕵️♂️ Jejak Tumpang Tindih dan Surat Izin Ganda
Investigasi menemukan jejak tumpang tindih perizinan, praktik jual beli kawasan hutan, dan dugaan kuat adanya backing politik terhadap ekspansi masif. Sejumlah warga di Kecamatan Rupat mengaku tidak lagi memiliki akses ke hutan adat mereka.
“Kami hanya bisa melihat tanah kami yang dulu, sekarang sudah jadi kebun sawit perusahaan,” kata seorang tokoh adat yang meminta namanya disamarkan.
Sementara itu, data dari dokumen yang diperoleh tim investigasi menunjukkan adanya surat izin yang saling tumpang tindih, baik dari Dinas Kehutanan Provinsi maupun dari pihak Kementerian LHK sendiri. Ada indikasi legalitas yang dibuat-buat, dengan pola “penghalusan” data kawasan demi legalisasi korporat.
🌴 Siapa PT SRL dan Siapa di Belakangnya?
PT Sumatera Riang Lestari (SRL) diketahui merupakan anak usaha dari konglomerasi korporasi kayu dan pulp terbesar di Asia.
Beberapa pengamat menilai bahwa kekuatan di balik SRL tak hanya ekonomi, tapi juga memiliki penetrasi politik kelas berat.
Dugaan ini muncul setelah ditemukannya hubungan tidak langsung antara elite politik di Jakarta dan nama-nama besar di balik korporasi induk SRL.
“Bila ekspansi ini dibiarkan, bukan hanya hutan yang hilang. Tapi kendali geopolitik lokal pun bisa jatuh ke tangan kapitalisme ekstraktif,” kata Prof. Iskandar Zulkarnain, ahli geopolitik lingkungan UI.
“📣 Seruan Internasional Kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto*
Sejumlah lembaga internasional dan aktivis lingkungan menyerukan kepada Prabowo untuk segera:
- Mereview total izin HTI dan sawit di Kawasan Giam Siak Kecil dan Pulau Rupat
- Mengusut dugaan permainan dalam surat izin ganda dan overlapping lahan
- Menginstruksikan Menteri LHK dan Kehutanan membuka semua data secara transparan kepada publik
- Menindak segala bentuk pelanggaran hukum lingkungan dan hak masyarakat lokal
⚖️ Landasan Hukum dan HAM
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948)
Konvensi UNESCO tentang Biosfer (MAB Programme)
Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) oleh PBB
Jika terbukti adanya manipulasi legalitas dan pengabaian hak-hak masyarakat adat, korporasi maupun pejabat yang terlibat bisa dijerat pasal-pasal berat terkait kejahatan lingkungan dan pelanggaran HAM.
📝 Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Kasus ini tidak boleh berakhir hanya sebagai headline sementara. Ketika kekuasaan ekonomi dan politik bersekutu melawan keberlanjutan dan hak masyarakat adat, maka jurnalisme tidak boleh diam. Investigasi ini hanya permulaan.
Kami menantang siapa pun yang merasa berwenang atau terlibat, untuk membuka fakta kepada publik. Dunia sedang mengawasi Indonesia.
📖 Penutup: Suara dari Langit untuk Bumi yang Terluka
“Dan janganlah kamu merusak di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harap.”
(QS. Al-A’raf: 56)
Makna: Allah menegaskan bahwa kerusakan lingkungan adalah perbuatan zalim. Siapa yang merusak bumi, melawan misi penciptaan.Nabi SAW bersabda: “Barang siapa menebang pohon tanpa hak, maka kepalanya akan ditanam di neraka.”
(HR. Abu Dawud)
📌 Baca laporan lengkapnya di:
👉 https://ungkapkriminal.com/legalitas-sawit-di-bengkalis-dipertanyakan-jejak-surat-ganda-kawasan-
📸 LEGALITAS SAWIT DIPERTANYAKAN! 🌴🕵️♂️
Jejak tumpang tindih izin, dugaan mafia hutan, dan dominasi PT SRL atas Pulau Rupat makin terungkap.
🔍 Seruan global kepada Presiden Prabowo dan Menteri LHK!
UngkapKriminal.com menyajikan investigasi presisi internasional!
More Stories
PJ Kades Hutan Panjang Tanggapi Klarifikasi: Semua Dana Desa Telah Sesuai Mekanisme dan Diperiksa Pendamping
Desa Makeruh Klarifikasi Dugaan Ketimpangan Dana Desa dan CSR 2023–2025: Redaksi Siap Publikasikan Hasil Investigasi
Diam Total Kepala Desa Kuala Mulia: Dugaan Ketertutupan Dana Desa 2021–2025 Kian Menguat