Juni 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Turap PUPR Riau di Sendilas Diduga Sarat Mark-Up: Ketika Proyek Menabrak Akal Sehat

📽️ Keterangan Foto/Video Investigatif 📌 Judul: Dokumentasi Lapangan Proyek Turap Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Sendilas – Riau 📍 Lokasi: Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Sendilas, Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau 🧭 Koordinat: 0.411184°S, 102.630865°E 🗓️ Tanggal: Selasa, 17 Juni 2025 🕐 Waktu: 13:08 WIB 📷 Kode Foto/Video: XGWMNWLRY1B24R 📎 Sumber: Dokumentasi resmi investigasi UngkapKriminal.com 📝 Deskripsi: Seorang individu berdiri di sisi proyek pembangunan turap batu kali di tepian Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, kawasan Sendilas, Kabupaten Indragiri Hulu. Video diambil sebagai bagian dari dokumentasi investigasi terhadap proyek pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh negara dan diduga bermasalah dalam pelaksanaan teknis serta kejelasan anggaran. Proyek ini berada di bawah pengawasan Dinas PUPR Provinsi Riau, namun ditemukan indikasi bahwa pekerjaan fisik yang dilaporkan di lapangan tidak sebanding dengan potensi besar dana yang dianggarkan. Diduga kuat terdapat upaya mark-up anggaran atau pekerjaan fiktif, yang perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait. 📡 Catatan Investigatif Awal: Lokasi strategis di tepian sungai besar ini tergolong rawan longsor dan menjadi titik penting dalam mobilitas pengangkutan masyarakat pedalaman Riau. Maka proyek ini semestinya memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis nasional. Investigasi selanjutnya akan menelusuri sumber pendanaan, pelaksana proyek, dan bukti administrasi (LPSE, RUP, SIRUP, dan SPSE). --- 🔍 Keterangan Tambahan (untuk internal redaksi atau dokumen hukum): Format video: .MP4 berdurasi 1 menit 35 detik Label watermark "UngkapKriminal.com | Jihad Kalam Ilahi" menunjukkan autentikasi dokumentasi Ditandai oleh sistem “Timemark” sebagai dokumentasi akurat lokasi dan waktu Bukti visual ini dapat dijadikan lampiran investigasi dalam laporan resmi ke APIP, Inspektorat, BPK, atau KPK bila ditemukan kejanggalan signifikan

UngkapKriminal.com | Investigasi Presisi || Profesional||Profetik||Inteligency
Oleh: Tim Khusus Ungkap Investigasi
Kaperwil Riau, By Deri Yusuf
Sendilas, Indragiri Hulu —
“Juni” 17 – 2025

     "Di sebuah tepian jalan strategis bernama Lintas Rengat–Tembilahan, terdapat struktur turap yang mencolok namun menyisakan banyak tanya. Proyek konstruksi yang diklaim sebagai penguatan tebing oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, justru menjadi bahan gunjingan warga dan sumber kekhawatiran para pegiat transparansi anggaran.

Turap yang membentang di wilayah Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu ini berdiri tanpa papan nama proyek. Absennya informasi resmi itu merupakan pelanggaran prinsip dasar keterbukaan, membuka ruang spekulasi bahwa pekerjaan tersebut berpotensi kuat diselimuti praktik penggelembungan biaya atau mark-up.

Material yang digunakan tampak tak mencerminkan kualitas infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah. Beton rapuh, susunan batu yang tidak seragam, hingga pengerjaan terburu-buru memperkuat asumsi publik bahwa pembangunan ini bukan hanya mengabaikan kualitas teknis, tetapi juga akuntabilitas etis.

Sejumlah warga menyatakan bahwa pekerjaan dilakukan dengan kecepatan tinggi namun minim perhitungan lapangan. Bahkan pada beberapa titik, terlihat amblesan dini pada struktur turap. “Kalau memang nilainya besar, hasilnya seharusnya lebih kuat. Ini seperti diburu waktu, bukan diburu kualitas,” ujar salah satu warga kepada tim investigasi.

Konfirmasi yang diajukan kepada pihak PUPR Provinsi Riau dijawab dengan irit. Salah satu pejabat menyebut pekerjaan tersebut adalah “paket rutin tahunan”, namun menolak menyebutkan nilai kontrak dan siapa pelaksananya. Telepon kami kemudian tidak lagi direspons.

Indikasi dugaan mark-up tampak dari ketiadaan papan proyek, ketidaksesuaian volume fisik, serta dugaan pengurangan mutu material. Keadaan ini, jika benar adanya, melanggar prinsip pengadaan sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2006, dan bisa masuk ranah Pasal 3 dan 9 UU Tipikor jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara.

Menurut Dr. Bismar Harahap, pakar teknik sipil dan auditor proyek publik dari Universitas Gadjah Mada, “Manipulasi proyek kerap terjadi ketika pelaporan volume direkayasa, spesifikasi diturunkan, dan pengawasan dibungkam. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi bisa menjurus ke korupsi sistemik.”

Sisi hukum dan hak publik tidak boleh diabaikan. Dugaan ini tak hanya menabrak norma nasional, tapi juga bertentangan dengan prinsip internasional tentang hak atas pembangunan yang adil sebagaimana ditegaskan dalam Deklarasi PBB 41/128. Pembangunan fisik yang tidak adil adalah bentuk sabotase terhadap kesejahteraan rakyat.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Artikel ini disusun dengan penuh kehati-hatian berdasarkan data lapangan, keterangan warga, pengamatan visual, dan studi regulasi.

Redaksi UngkapKriminal.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua pihak terkait, termasuk Dinas PUPR Provinsi Riau, diberikan ruang klarifikasi resmi dalam waktu 2×24 jam sejak artikel ini tayang.

Kami membuka kanal hak jawab melalui email: redaksi@ungkapkriminal.com atau melalui surat resmi ke alamat redaksi kami di Jakarta.
WhatsApp 082283521121 – 081270958776

“Penutup Profetik: Melawan Kebatilan Proyek dengan Nur Kebenaran”

> “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan jangan (pula) kamu menyuap hakim…” (QS. Al-Baqarah: 188)

> Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tanganmu; jika tidak mampu, maka dengan lisanmu; dan jika tidak mampu, maka dengan hatimu – dan itu selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)


UNGKAPKRIMINAL.COM
“Jihad Kalam – Melawan Kezaliman Informasi dan Kejahatan Publik.”