
UNGKAPKRIMINAL.COM | Jurnalisme Profetik – Kalam Kebenaran Melawan Kebatilan
Bengkalis – Riau, 17 Juni 2025
Oleh: Tim Redaksi Investigatif UngkapKriminal.com
By DERI YUSUF
Dalam semangat keterbukaan informasi publik, Redaksi UngkapKriminal.com kembali menyoroti polemik transparansi pengelolaan Dana Desa, ADD, dan CSR di Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Meski telah diberikan ruang dan waktu yang cukup untuk memberikan klarifikasi resmi, hingga tenggat waktu terakhir, Penjabat Kepala Desa (PJ) Hafiz justru memilih diam. Sikap ini menuai pertanyaan besar dari publik.
🔍 Kronologi Klarifikasi: Dialog Satu Arah
Pada tanggal 14 Juni 2025 pukul 20.27 WIB, PJ Hafiz menyampaikan balasan singkat melalui WhatsApp kepada tim investigasi UngkapKriminal.com. Dalam balasan tersebut, ia menyatakan:
“Terima kasih atas perhatiannya, nanti akan saya hubungi kembali Bapak. Semua kegiatan sudah kami musyawarahkan.”
Namun hingga 17 Juni 2025, tak ada kelanjutan komunikasi ataupun pengiriman dokumen resmi yang menjawab substansi pertanyaan redaksi, khususnya menyangkut:
Ketiadaan laporan publik atas dana desa dan ADD 2023–2025
Tidak transparannya penggunaan dana CSR
Dugaan pemblokiran sepihak terhadap komunikasi redaksi investigatif
Padahal, sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Desa No. 6 Tahun 2014, pejabat publik wajib memberikan informasi yang relevan kepada masyarakat, apalagi menyangkut keuangan negara.
❗️Status: Tidak Kooperatif
Dengan tidak dijawabnya Surat Klarifikasi Terakhir Nomor: 089/UKR/KLAR/V/2025, maka Redaksi menyatakan secara resmi bahwa:
PJ Hafiz selaku Penjabat Kepala Desa Dungun Baru dinyatakan “TIDAK KOOPERATIF” dalam upaya klarifikasi investigatif publik atas dugaan tidak transparannya pengelolaan dana publik tahun 2023–2025.
Langkah ini diambil bukan sebagai bentuk penghakiman, namun sebagai catatan jurnalistik berbasis presisi etik, menyusul tidak adanya respons substansial hingga batas waktu yang ditetapkan (2×24 jam sejak 15 Juni 2025).
📣 Investigasi Lanjutan Ditingkatkan
Dalam konteks ini, Redaksi akan meningkatkan proses investigasi publik melalui jalur resmi dengan mengirimkan tembusan laporan kepada:
Inspektorat Kabupaten Bengkalis
BPKP Provinsi Riau
Ombudsman RI Perwakilan Riau
Komisi Informasi Provinsi Riau
Sesuai amanat hukum, setiap pejabat desa adalah pelayan publik, bukan pemilik kekuasaan. Sikap diam dan menghindar dari klarifikasi adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip akuntabilitas publik.
🧠 Catatan Intelektual Presisi Redaksi:
“Kata-kata bisa menjadi diplomasi, tetapi dalam hukum dan etika publik, data dan transparansi adalah bukti kejujuran.”
⚖️ Landasan Hukum:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 28F UUD 1945: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…
"Catatan Redaksi:
Investigasi ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan individu, melainkan mendorong etika keterbukaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial pejabat publik. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab lanjutan apabila PJ Hafiz bersedia memberikan klarifikasi resmi secara tertulis.
📖 Penutup (Spirit Profetik):
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, dan katakanlah perkataan yang benar.”
(QS. Al-Ahzab: 70)
Artinya: Berkatalah dengan jujur dan terbuka, karena kejujuran membimbing kepada keadilan.Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa diam dari kebenaran, maka ia adalah setan yang bisu.”
(HR. Ahmad)
Redaksi Investigatif UNGKAPKRIMINAL.COM
Jurnalisme Profetik – Kalam Kebenaran Melawan Kebatilan
📩 redaksi@ungkapkriminal.com
🌐 www.ungkapkriminal.com
📞 +62 822-8352-1121
More Stories
PJ Kades Hutan Panjang Tanggapi Klarifikasi: Semua Dana Desa Telah Sesuai Mekanisme dan Diperiksa Pendamping
Desa Makeruh Klarifikasi Dugaan Ketimpangan Dana Desa dan CSR 2023–2025: Redaksi Siap Publikasikan Hasil Investigasi
Diam Total Kepala Desa Kuala Mulia: Dugaan Ketertutupan Dana Desa 2021–2025 Kian Menguat