

Keterangan FOTO SUBJUDUL : “Diduga Krani Sungai Tengah, Jamal Turut Serta Pembungkaman Suara Publik oleh Konfirmasi Investigative Media Ungkapkriminal.com, Ada Apa?
Artikel Investigatif Lanjutan | UngkapKriminal.com
Jurnalisme Profetik – Tajam, Cerdas, dan Adil, Oleh Kaperwil Riau : Deri Yusuf. Juni 17 – 2025
Sungai Tengah, Siak – UngkapKriminal.com kembali menerbitkan investigasi presisi intelijen lanjutan atas dugaan ketidakterbukaan informasi dan indikasi penghalangan klarifikasi publik yang terjadi di Kampung Sungai Tengah, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Setelah dua kali menerbitkan pemberitaan yang membongkar kejanggalan data dan respons minim substansi dari Penghulu Kampung Sungai Tengah, Ibu Mesti Maimunah, kini muncul babak baru yang memperkuat dugaan bahwa terdapat upaya sistematis menutup-nutupi informasi. Kali ini, sorotan tertuju pada Kerani Kampung, Bapak Jamal, yang semestinya menjadi jembatan administratif publik, justru terindikasi turut memperkuat benteng ketertutupan.
📴 Nomor Diblokir, Klarifikasi Dihindari: Pola Lama Menghadapi Investigasi?
Berdasarkan rekam komunikasi resmi Redaksi UngkapKriminal.com sejak 13 hingga 17 Juni 2025, Jamal sempat menjanjikan akan menyampaikan klarifikasi dan dokumen pendukung terkait laporan realisasi APBDes dan CSR Kampung dari tahun 2021–2025. Namun kenyataannya, tak satu pun dokumen disampaikan hingga batas waktu yang ditetapkan. Kontak redaksi bahkan diblokir, dan komunikasi sepihak ditutup.
“Ini bukan sekadar mangkir, tapi sudah mengarah pada bentuk penghalangan hak publik untuk tahu, sebagaimana dijamin konstitusi,” ujar Setedi Bangun, analis kebijakan publik dan direktur riset Lembaga Integritas Desa Nusantara (LIDeN).
⚖️ Pasal-Pasal yang Dilanggar?
Tindakan diam dan pemblokiran jalur komunikasi resmi terhadap media dapat dikategorikan melanggar:
Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi hak memperoleh informasi publik dapat dikenakan sanksi hukum.”
Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999
“Menghambat kerja jurnalistik merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi denda atau kurungan.”
Jika benar terbukti bahwa tindakan ini dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi, maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice in public transparency—pelanggaran serius terhadap demokrasi dan hak publik.
🧠 Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara
Dalam wawancara eksklusif dengan UngkapKriminal.com, Dr. Riza Pratama, SH., LL.M, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, menyampaikan:
“Klarifikasi adalah bagian dari mekanisme check and balance terhadap kekuasaan publik. Jika aparatur desa, khususnya Kerani dan Penghulu, menolak memberikan informasi yang diminta publik melalui media, itu adalah pelanggaran prinsip dasar demokrasi konstitusional.”
📂 Kronologi Singkat: Jejak Ketertutupan Publik di Sungai Tengah
13 Juni 2025: Penghulu Mesti Maimunah mengirim data tanpa stempel, tanpa tanda tangan resmi, tanpa substansi klarifikasi.
15 Juni 2025: Klarifikasi kembali diminta, namun nomor kontak jurnalis diblokir.
17 Juni 2025: Surat resmi konfirmasi investigatif dilayangkan kepada Kerani Jamal.
18 Juni 2025 (Hari ini): Tidak ada balasan. Jamal bungkam, seolah menutup rapat informasi publik.
🚨 Efek Jerah: Ketika Kebenaran Diuji oleh Diamnya Kekuasaan
Tim investigasi tidak akan mundur. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan dikirimkan ke:
Inspektorat Kabupaten Siak
Komisi Informasi Provinsi Riau
Ombudsman Republik Indonesia
Komisi Nasional HAM
Publik berhak tahu. Dana APBDes dan CSR adalah uang rakyat. Sikap diam dan blokir bukan jawaban, tapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan.
✍️ Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Menutup diri dari pertanyaan publik adalah cermin kekuasaan yang tak siap diuji transparansi. Investigasi ini bukan serangan, tapi upaya mulia menjaga integritas demokrasi desa. Ketika seorang aparatur publik memilih bungkam, maka sejarah yang akan bicara lantang.
📖 Penutup Kalam Profetik
“Dan janganlah kamu sembunyikan kesaksian, dan barang siapa menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.”
(QS. Al-Baqarah: 283)
Artinya: Kebenaran itu wajib dinyatakan, dan yang menutupinya adalah pengkhianat terhadap nurani dan amanah.“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan. Jika tidak mampu, maka dengan lisan. Jika tidak mampu juga, maka dengan hati, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
📌 Pantau terus investigasi lanjutan hanya di: www.ungkapkriminal
More Stories
Blokir dan Bungkam: Ketika Kerani Diduga Ikut Membatasi Hak Jawab Publik
KEMUNING MUDA BERBICARA ATAU BERLINDUNG?
🛑 ACEH GERAM, JOKOWI & BOBBY DIKUTUK? ” Prabowo Ambil Alih & Tetapkan 4 Pulau Kembali ke Aceh: Netizen Beri Pesan Moral Pedas!