
SUBJUDUL:
Membongkar Tabir Dugaan Kecurangan Dana Desa dan CSR 2023–2025
Oleh Tim Investigative
Kaperwil Riau:
BY DERI YUSUF
Juni 17 – 2025
UNGKAPKRIMINAL.COM – Diam bisa berarti emas, tapi dalam urusan dana publik, diam justru mengundang kecurigaan. Setelah klarifikasi resmi dilayangkan secara sah kepada Penghulu Kampung Kemuning Muda, Mujiono, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun jawaban ataupun tanggapan balik yang diberikan kepada publik. Maka publik bertanya: Apakah ini bentuk pembiaran, kelalaian, atau upaya membungkam kebenaran?
APA YANG TERJADI DI BALIK PINTU KAMPUNG KEMUNING MUDA?
Dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Desa, APBDes, dan aliran dana CSR tahun anggaran 2023–2025 di Kampung Kemuning Muda, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kini tengah menjadi sorotan tajam. Investigasi UngkapKriminal.com menemukan adanya sejumlah titik rawan indikasi penyimpangan, antara lain:
Transparansi dokumen APBDes tidak tersedia di ruang publik, padahal amanat UU Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 mewajibkan laporan realisasi dan penggunaan keuangan desa dipublikasikan secara terbuka.
Aliran dana CSR tidak jelas kepada siapa, berapa, dan untuk apa disalurkan, termasuk dugaan tidak adanya musyawarah desa dalam penentuan prioritas penggunaan dana CSR oleh perusahaan sekitar.
Proyek fisik desa yang dibiayai dana desa tidak memiliki papan informasi yang sah atau ditemukan proyek tidak sesuai spek, mengindikasikan potensi mark-up atau proyek fiktif.
Sejumlah tokoh masyarakat setempat yang kami hubungi, dengan syarat anonim demi keamanan, menyatakan kekhawatiran mereka:
“Kami ingin pembangunan, bukan pembohongan. Tapi kami takut bicara terang-terangan karena takut dimusuhi pejabat desa,” ujar seorang tokoh pemuda yang aktif mengawasi jalannya program pembangunan desa.
Di sisi lain, beberapa warga menyayangkan sikap penghulu yang tidak merespons surat konfirmasi resmi:
“Kalau memang benar dan tidak salah, kenapa diam? Setidaknya jawab. Itu kan bentuk tanggung jawab publik, bukan jabatan pribadi,” ungkap warga yang ikut serta dalam musyawarah kampung tahun lalu.
KATA AHLI: DIAMNYA PEJABAT BISA BERUJUNG PADA DUGAAN PELANGGARAN HUKUM
Dr. Zulkarnain Lubis, pakar tata kelola pemerintahan desa dari Universitas Sumatera Utara, menegaskan:
“Jika seorang kepala desa atau penghulu mengabaikan konfirmasi atau permintaan klarifikasi dari publik atau pers yang sah, maka secara etika publik dan prinsip transparansi itu sudah mencoreng akuntabilitas jabatan. Ini bisa berdampak hukum jika ditemukan kerugian negara atau pelanggaran administratif.”
LANDASAN HUKUM YANG DIPERTANYAKAN
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Permendagri No. 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti, ancaman pidana dapat dijerat melalui Pasal 3 dan 8 UU Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
CATATAN INTELEKTUAL PRESISI REDAKSI
UngkapKriminal.com telah mengirimkan surat resmi klarifikasi bernomor UKR/INV/101/VI/2025 kepada Penghulu Mujiono melalui media tertulis dan digital, dengan batas waktu 2×24 jam sesuai asas hak jawab. Sampai artikel ini terbit, tidak ada satu pun tanggapan diterima.
Kami menegaskan bahwa semua informasi disusun berasas praduga tak bersalah. Namun dalam semangat Jurnalisme Profetik, kami berdiri untuk rakyat yang suaranya terlalu lama ditenggelamkan oleh sistem yang enggan jujur.
Kami tetap terbuka menerima hak jawab resmi dari pihak Penghulu Kampung Kemuning Muda, demi keseimbangan informasi dan prinsip keadilan.
PENUTUP: DIAM ITU BUKAN SELALU SELAMAT
“Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barang siapa yang menyembunyikannya, sungguh hatinya berdosa.”
(QS. Al-Baqarah: 283)
Artinya: Jangan engkau tutupi kebenaran, karena yang menyembunyikannya hatinya penuh dosa.“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya – dan itu selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim)
📝 Liputan Investigatif oleh: Tim Redaksi UngkapKriminal.com
📍 Lokasi Investigasi: Kemuning Muda, Bunga Raya – Siak, Riau
📅 Diperbarui: 17 Juni 2025
📬 Kontak Redaksi: redaksi@ungkapkriminal.com
🌐 Baca serial lengkap:
👉 https://ungkapkriminal.com/kemuning-muda-disorot-bongkar-dugaan-kejanggalan-dana-desa-csr-2023-2025/
More Stories
Klarifikasi Dihindari, Kontak Diblokir: Ketika Suara Publik Dibungkam oleh Aparatur Desa?
🛑 ACEH GERAM, JOKOWI & BOBBY DIKUTUK? ” Prabowo Ambil Alih & Tetapkan 4 Pulau Kembali ke Aceh: Netizen Beri Pesan Moral Pedas!
HP Dimatikan, Klarifikasi Dihindari: Dugaan Ketidakterbukaan Dana APBDes dan CSR di Kampung Sungai Tengah”