
Oleh Tim Investigasi
Ungkapkriminal.com
By Setiawan
Bogor | Rabu, 18 Juni 2025
Di tengah derasnya arus informasi dan pemberitaan yang belum terverifikasi, jajaran kepolisian sektor Bojong Gede, Kabupaten Bogor, akhirnya angkat bicara. Kapolsek Bojong Gede bersama Kanit Reskrim memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang menyeret nama mereka dalam dugaan praktik koordinasi dengan pelaku penimbunan BBM jenis Pertalite.
Dalam pertemuan dengan sejumlah awak media pada Rabu (18/06/2025), Kapolsek Bojong Gede secara terbuka membantah isi pemberitaan yang beredar di salah satu media daring.
“Saya ingin menegaskan bahwa tuduhan yang menyatakan saya maupun Kanit Reskrim menerima koordinasi dari pelaku penimbunan Pertalite adalah tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya tegas.
Latar Belakang Pemberitaan yang Dipersoalkan
Salah satu artikel yang telah beredar menyebutkan bahwa Kapolsek dan Kanit diduga menerima ‘koordinasi’ dari pihak tertentu yang diduga menimbun Pertalite dari SPBU wilayah Bojong Gede.
Dalam pemberitaan tersebut, disebut pula bahwa transaksi dan aktivitas pembelian dalam jumlah mencurigakan dilakukan secara terang-terangan.
Namun dalam klarifikasinya, pihak Polsek menyampaikan bahwa hal tersebut telah disalahpahami. Justru menurut mereka, pembelian BBM tersebut dilakukan oleh warga sekitar yang mengalami kesulitan akses SPBU, dan bahkan sudah pernah ditegur oleh pihak SPBU.
“Dalam realitasnya, mereka yang membeli bukanlah pelaku penimbunan, melainkan warga yang kesulitan mendapat bahan bakar. Bahkan ada yang menangis memohon karena tidak ada alternatif lain,” ujar narasumber SPBU kepada media.
Menjaga Marwah Institusi dan Profesionalisme Penegak Hukum
Kapolsek menilai tuduhan dalam pemberitaan tersebut sangat merugikan citra kepolisian, terutama dalam upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik. “Kami membuka ruang klarifikasi dan siap diaudit, tapi kami tidak bisa membiarkan pemberitaan yang menyesatkan berkembang tanpa dasar dan pembuktian,” ujarnya.
Respons Hukum terhadap Pemberitaan Tak Berimbang
Pakar hukum komunikasi dari Universitas Indonesia, Dr. Ervina Murni, S.H., M.Kom, menjelaskan bahwa dalam konteks pemberitaan yang menyerang reputasi seseorang tanpa konfirmasi, media dapat dikenakan pasal Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta berpotensi masuk ke ranah fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
“Jika tuduhan tak terbukti dan tak ada konfirmasi sebelum tayang, maka media tersebut melanggar asas cover both sides dan bisa dituntut secara hukum,” tegasnya.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Etika Jurnalistik
UNGKAPKRIMINAL.COM tetap memegang prinsip praduga tak bersalah dalam setiap peliputan. Baik pihak terlapor maupun media yang mempublikasikan berita sebelumnya, harus diberikan ruang yang seimbang untuk menjelaskan konteks, fakta, dan klarifikasi sebelum publik mengambil kesimpulan.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Informasi dan fakta yang tidak diverifikasi dapat menciptakan opini publik yang sesat dan mencemarkan nama baik seseorang atau institusi. Tugas media adalah menyalurkan informasi secara adil, teruji, dan berdasarkan data, bukan membakar emosi dengan narasi tak berdasar.
UNGKAPKRIMINAL.COM akan terus mengawal proses klarifikasi ini secara terbuka, independen, dan profesional. Kami mengundang semua pihak untuk mengedepankan etika informasi, menjaga martabat profesi, dan menjunjung tinggi keadilan dalam menyampaikan kebenaran.
Penutup: Renungan dari Al-Qur’an dan Hadis
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum karena kebodohan, yang akhirnya kalian menyesali perbuatan itu.”
(QS. Al-Hujurat: 6)“Cukuplah seseorang dianggap berdusta apabila ia menyampaikan semua yang ia dengar.”
(HR. Muslim)
UNGKAPKRIMINAL.COM
Mengungkap Fakta, Menegakkan Keadilan.
📎 Jika Anda memiliki informasi atau klarifikasi tambahan, hubungi redaksi:
📩 redaksi@ungkapkriminal.com | 🌐 www.ungkapkriminal.com
More Stories
Blokir dan Bungkam: Ketika Kerani Diduga Ikut Membatasi Hak Jawab Publik
Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS dan Pungli LKS di SDN 03 Buatan II: Resmi Di Laporkan ke KPK, Polda Riau, dan Kejari Siak
Mafia Lahan Hutan PT BBHA Dibongkar, Tersangka Rp 385 Juta