Juni 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Tersandung Skandal: Oknum Guru SD di Inhu Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Didik

Keterangan Foto: Terduga pelaku AR (35), oknum guru di salah satu sekolah dasar kawasan perusahaan swasta Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak didik. Foto dimodifikasi oleh Redaksi UngkapKriminal.com untuk menjaga identitas dan asas praduga tak bersalah, dengan visual logo rajawali sebagai simbol perlawanan terhadap kejahatan dan pelanggaran moral di dunia pendidikan. ๐Ÿ“ธ: Dok. Investigasi UngkapKriminal.com | Visualisasi: Tim Desain Redaksi

Rengat Barat, 21 Juni 2025 โ€“ UngkapKriminal.com
Skandal baru kembali mengoyak dunia pendidikan tanah air. Sorotan tajam kini mengarah ke salah satu sekolah dasar di lingkungan kompleks perusahaan swasta di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Seorang oknum guru berinisial AR (35) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kronologi Kejadian

Perkara ini mencuat ke permukaan setelah seorang anak menyampaikan pengalaman traumatis kepada anggota keluarganya. Pengakuan polos dan menyayat itu segera diteruskan ke orang tua, yang langsung membawa persoalan ini ke jalur hukum. Laporan resmi diterima oleh Polsek Rengat Barat pada Selasa, 17 Juni 2025. Dugaan tindakan kekerasan seksual terjadi di lingkungan sekolah dasar tempat AR mengajar, yang berada dalam kompleks perusahaan swasta di Kecamatan Rengat Barat.

Respons Aparat Penegak Hukum

Kepala Polres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH menyatakan bahwa laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat. Tim penyidik segera turun ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan awal dan pengumpulan informasi.

AIPTU Misran menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang merupakan tenaga pengajar di sekolah tempat korban menuntut ilmu. Oknum guru tersebut saat ini telah dibawa ke Mapolsek Rengat Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari para saksi guna memperkuat penyidikan. Penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban anak.

Implikasi Sosial dan Etika Profesi

Kejadian ini kembali membunyikan alarm bahaya terhadap lemahnya sistem pengawasan dan pelindungan anak di lingkungan pendidikan. Dugaan keterlibatan tenaga pendidik dalam kejahatan seksual menimbulkan keresahan luas di masyarakat serta menodai amanah profesi guru sebagai penjaga nilai dan moral anak bangsa.

AIPTU Misran menegaskan bahwa pihak Polres Inhu akan menindak tegas pelaku apabila terbukti bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak, tanpa harus menunggu korban menderita terlalu lama dalam diam.

Landasan Hukum

Kasus ini berada dalam cakupan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.”

Apabila terbukti memenuhi unsur, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 yang memiliki spektrum hukum lebih luas terhadap kekerasan seksual non-fisik dan eksploitasi psikologis.


Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Redaksi UngkapKriminal.com menekankan bahwa proses hukum atas kasus ini masih berjalan dan belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, penyebutan nama, identitas sekolah, dan kronologi disajikan dengan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana prinsip fundamental dalam hukum nasional dan internasional.

Kami menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan untuk memperkuat sistem perlindungan anak melalui pengawasan berlapis, pelatihan moralitas pendidik, dan ruang aman yang memungkinkan peserta didik melaporkan penyimpangan tanpa rasa takut atau tekanan.


Penutup โ€“ Cahaya Ilahi sebagai Penuntun

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32)

“Barangsiapa tidak menyayangi anak-anak kecil di antara kalian dan tidak menghormati orang tua kalian, maka ia bukan termasuk golongan kami.”
(HR. Ahmad dan Tirmidzi)


๐Ÿ“Œ UNGKAPKRIMINAL.COM
๐Ÿ›ก๏ธ Jurnalisme Profetik โ€“ Tajam, Profesional, Intelektual
๐Ÿ“ง redaksi@ungkapkriminal.com
๐Ÿ“ฑ 0812-7095-8776 | 0822-8352-1121