Juni 27, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Dana Miliaran Jalan Dusun Kuala Lala: Proyek APBN 2025 Diduga Tak Seindah Papan Nama

Keterangan Foto: Kolase dokumentasi investigatif Tim UngkapKriminal.com di Dusun 3, Desa Kuala Lala, Kecamatan Sungai Lala, Indragiri Hulu. Terlihat papan proyek peningkatan badan jalan dengan nilai anggaran Rp238.144.000 dari Dana Desa APBN TA 2025, namun kondisi fisik jalan masih rusak dan belum menunjukkan tanda-tanda pengerjaan. Identitas Ketua, Sekretaris, dan Anggota Tim Pengelola Kegiatan juga tidak dicantumkan pada papan proyek. Bukti visual ini memperkuat indikasi awal dugaan penyimpangan pelaksanaan pembangunan desa. ๐ŸŸก Sumber: Dokumentasi Lapangan UngkapKriminal.com โ€“ 5 Juni 2025

Indragiri Hulu โ€“ 21 Juni 2025
Oleh: Tim Investigasi UngkapKriminal.com
Kaperwil : Deri Yusuf
Editor: Junedy | Foto: Dok. UngkapKriminal.com

Papan proyek berdiri mencolok di Dusun 3, Desa Kuala Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, mengumumkan pelaksanaan peningkatan badan jalan sepanjang 450 meter. Proyek ini dibiayai melalui Dana Desa APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp238.144.000, mencakup pekerjaan tanah timbun dan krokos.

Namun berdasarkan penelusuran tim investigasi UngkapKriminal.com pada 5 Juni 2025, kondisi fisik jalan yang dimaksud justru masih berupa jalan tanah berkerikil rusak, tanpa tanda-tanda pengerjaan. Tak ditemukan material proyek, peralatan berat, atau aktivitas pelaksanaan pekerjaan di lokasi yang disebutkan dalam papan proyek.

Papan proyek tersebut juga tidak mencantumkan secara rinci siapa Ketua, Sekretaris, dan Anggota Tim Pengelola Kegiatan. Ketiadaan identitas penanggung jawab menjadi catatan serius terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dana publik. Informasi yang tidak lengkap berpotensi menutupi dugaan penyimpangan anggaran.

Proyek ini termasuk dalam Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Indragiri Hulu. Jalan yang dimaksud berada di Jalan Narasinga, Dusun 3, Desa Kuala Lala, sebuah wilayah yang selama ini sangat membutuhkan akses jalan layak sebagai sarana utama kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.

Kondisi jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki meski dana telah dialokasikan menimbulkan dugaan kuat adanya deviasi anggaran. Jika dana pembangunan telah dicairkan namun fisik pekerjaan tidak sesuai, maka patut diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi melanggar hukum.

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, ketidakterbukaan informasi publik dapat melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama jika pihak desa menutup-nutupi identitas pelaksana kegiatan yang seharusnya terbuka bagi masyarakat umum.

Menurut Dr. Irwan Syahputra, pakar tata kelola anggaran desa dari Universitas Riau, tidak dicantumkannya nama pengelola kegiatan adalah indikator awal dari lemahnya pertanggungjawaban publik. Ia menegaskan, “Dalam prinsip good governance, identitas pelaksana proyek wajib diumumkan sebagai bentuk tanggung jawab publik dan pencegahan korupsi.”

Salah seorang warga Kuala Lala yang kami temui menyatakan keheranannya atas kondisi tersebut. โ€œKami tidak melihat ada kegiatan pembangunan. Jalan masih rusak, padahal dananya sudah besar begitu.โ€

Tim UngkapKriminal.com menyerukan kepada Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kejaksaan Negeri Inhu untuk segera mengaudit proyek ini secara menyeluruh. Bukti visual yang kami kumpulkan menunjukkan adanya indikasi perbedaan mencolok antara laporan administrasi dan realitas lapangan.

Pemerintah daerah, khususnya di tingkat desa dan kecamatan, harus tunduk pada prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, serta akuntabilitas anggaran. Dana publik bukan sekadar angka dalam laporan, tetapi amanah rakyat yang harus diwujudkan dalam bentuk manfaat nyata.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Proyek-proyek desa harus menjadi cerminan keberhasilan desentralisasi fiskal, bukan arena penyimpangan atau pengaburan tanggung jawab. Fakta bahwa papan proyek hanya menampilkan nominal dan kegiatan tanpa struktur pengelola adalah kegagalan transparansi. Jika proyek benar adanya, maka bukti fisik harus menjawabnya. Jika tidak, hukum harus menegakkannya.

Penutup: Wahyu Keadilan dan Amanah

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)

“Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

UngkapKriminal.com
Jurnalisme Profetik โ€“ Tajam, Profesional, dan Intelektua