
Oleh Redaksi Investigasi | UngkapKriminal.com
Edisi Khusus | Jurnalistik Investigative Intelligence
Laporan : By Deri Yusuf
“SIAK – Jakarta,” Juni 29 – 2025
SUB JUDUL:
“Menjadi Dugaan Kuat Dokumen Proyek 1,9 Milyar Yang diberi Ibu Penghulu Syarat Bermasalah Alias Fiktif Atau Mar-UP?
Mari kita Ungkap kebenaran Secara Adil !!!
Di tengah derasnya pertanyaan publik atas dugaan ketidakjelasan alokasi dana APBDes dan CSR di Kampung Sungai Tengah, Penghulu Mestiati (Mesti Maimunah) menyampaikan tanggapannya: bukan melalui narasi terbuka atau jawaban substantif, melainkan lewat foto dirinya berseragam dan satu lembar dokumen tak tertandatangani.
Ironisnya, dokumen tersebut justru membuka fakta baru: terdapat 33 program pemerintah daerah senilai lebih dari 1,9 miliar rupiah yang diklaim terlaksana di kampung tersebut selama 2021–2024. Namun, sejumlah proyek dalam dokumen itu menunjukkan pola pengulangan kegiatan, volume kabur, hingga item-item yang menimbulkan dugaan ketidakwajaran alokasi anggaran.
📄 Isi Dokumen: Proyek Rutin, Volume Tidak Konsisten, hingga Angka Fantastis
Dari hasil telaah investigatif kami terhadap daftar program yang diklaim dari Pemda Siak tersebut, ditemukan:
Lebih dari 10 kegiatan “normalisasi jalan” dilakukan pada jalan-jalan yang sama dalam rentang dua tahun berurutan, seperti Jalan Damai, Bina Kasih, dan Libo-Libo. Volume bervariasi tanpa penjelasan perubahan teknis.
Program ‘PJU (lampu jalan)’ hingga tiga kali muncul, masing-masing dengan catatan berbeda: 27 titik + travo, 10 titik, dan item tanpa volume jelas (hanya ditulis “proses”).
Proyek irigasi sawah senilai Rp 1,9 miliar muncul tanpa keterangan teknis apapun—apakah dana tersebut dikelola desa, kabupaten, atau pihak ketiga?
Item seperti “Pemeliharaan Tidak Rutin” atau “TMMD” hanya diisi tanda strip (“–”), tanpa nilai maupun keterangan output.
Sering terjadi pencantuman item tanpa indikator keberhasilan, seperti “Kegiatan TMMD”, “Pemeliharaan Rutin”, hingga “Sertipikat Tanah PTSL (42 Nama)” tanpa keterangan dana dan pelaksana kegiatan.
🧭 Pertanyaan Kritis: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Sumber internal kami di Pemkab Siak yang enggan disebutkan namanya menyatakan:
“Tidak semua program yang dicantumkan kampung itu tercatat sebagai kegiatan resmi Pemkab. Apalagi jika tidak ada stempel dan tanda tangan sah. Beberapa item bahkan masuk kategori copy-paste dari program reguler lintas kecamatan.”
Jika demikian, bagaimana mungkin seorang kepala kampung menyampaikan dokumen seperti itu dalam posisi klarifikasi formal?
Apakah benar ini tanggapan resmi kampung? Atau justru pengalihan isu dari pokok masalah dugaan penyimpangan APBDes dan CSR, yang sebelumnya dikonfirmasi tim redaksi berdasarkan hasil wawancara warga, data lapangan, dan hasil cek silang penggunaan dana publik?
🧠 Pakar Transparansi: Ini Bukan Klarifikasi, Ini Potensi Disinformasi Terstruktur
Menurut Dr. Yenny Andriani, pakar hukum tata pemerintahan dari Universitas Indonesia:
“Jika dokumen tidak ditandatangani dan tidak mencantumkan sumber anggaran serta mekanisme pelaksanaan, maka secara hukum bukanlah dokumen sah. Dalam konteks klarifikasi kepada media, itu bahkan bisa dikategorikan sebagai bentuk disinformasi yang menyesatkan publik.”
Ia juga menekankan bahwa kepala desa atau penghulu memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan kejelasan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Desa No. 6 Tahun 2014, serta Permendagri No. 20 Tahun 2018.
📜 Kerangka Hukum dan Potensi Sanksi
Jika unsur pemalsuan dokumen, pengaburan informasi, atau penggunaan dana publik yang tidak sesuai prosedur terbukti, maka sanksi pidana dapat dikenakan berdasarkan:
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Pasal 263 KUHP: pemalsuan dokumen.
Pasal 7 dan 52 UU KIP No. 14 Tahun 2008: kelalaian menyediakan informasi yang akurat kepada publik.
Pasal 19 Deklarasi Universal HAM & ICCPR PBB: hak publik atas informasi benar dan transparan dari pejabat negara.
📌 Catatan Presisi Redaksi UngkapKriminal.com
Dokumen yang dikirimkan kepada kami, tanpa stempel resmi dan tanpa penjelasan naratif atas dugaan ketimpangan dana publik, tidak dapat dianggap sebagai klarifikasi, melainkan bentuk pengaburan informasi. Ketika publik meminta kejelasan atas potensi penyimpangan, maka jawabannya harus berupa data yang sah, bukan daftar kosong tanpa pengesahan.
Kami memberi ruang hak jawab terakhir dalam waktu 2×24 jam kepada pihak Ibu Penghulu Kampung Sungai Tengah, untuk menyampaikan data resmi dan sahih, termasuk dokumen tertanda tangan serta rincian realisasi fisik dan anggaran setiap kegiatan.
📖 Penutup: Kebenaran Tak Perlu Dikemas Cantik
“Dan janganlah kamu menyembunyikan kebenaran, sedang kamu mengetahuinya.”
(QS. Al-Baqarah: 42)“Siapa yang menutup-nutupi ilmu (kebenaran), Allah akan mengekangnya dengan tali api neraka di Hari Kiamat.”
(HR. Abu Dawud)Kebenaran tidak perlu berseragam putih dan pose resmi. Ia butuh bukti, tanda tangan, dan pertanggungjawaban.
📌 Baca selengkapnya & unduh dokumen lengkap investigasi di:
👉 https://ungkapkriminal.com/bukan-klarifikasi-tapi-disorientasi-ibu-penghulu-sungai-tengah-kirim-data-pemda-dan-foto-diri-bukan-jawaban-substansi-dugaan-apbdes-dan-csr/
More Stories
Negeri Beradab, Negeri Kaya Bermarwah: Setidaknya, Hukum Pun Harus Bermarwah!
Dugaan Kejanggalan Anggaran dan Perusakan Hutan Suaka Margasatwa di Riau: Investigasi Presisi 1998–2025
Pemerintahan Bengkalis Jangan Sepelekan Wartawan dan Alergi Klarifikasi Kebijakan yang Diduga Merugikan Rakyat?