Oleh: Tim Investigasi Profetik | UngkapKriminal.com Edisi Khusus Riau – Juli 2025
Lima tahun berlalu. Umat menanti, anggaran habis, dan tanah wakaf tersia-sia. Di tengah gencarnya pembangunan fisik, proyek mercusuar keagamaan bernilai hampir Rp 40 miliar—Duri Islamic Center (DIC)—terbengkalai menjadi puing diam yang menyimpan tanya: Di mana tanggung jawab negara?
Kronologi & Fakta Lapangan Nilai Kontrak: Rp 38.412.636.000 Tahun Anggaran: 2019 Pelaksana: PT Luxindo Putra Mandiri Status Proyek: Terhenti sejak 2019, tanpa progres signifikan hingga 2025 Audit BPK: Ditemukan kerugian negara, diduga tidak sesuai bestek
Menurut kontrak, pembangunan DIC semestinya selesai dalam 240 hari kalender. Namun sejak peletakan batu pertama, tiang pancang menjadi saksi bisu kehampaan janji publik. Tak satu pun kegiatan berarti berlangsung sejak 2020.
[ Respon Publik & Tekanan Sosial]
Advokasi Peduli Kota Duri:
“Bangunan ini bukan proyek biasa, tapi janji untuk peradaban Islam di Duri. Jika dana rakyat dilenyapkan tanpa pertanggungjawaban, kita hidup di zaman kelam birokrasi.” — Erwanto Aman, aktivis.
[Suara Warga (R) :
“Temuan BPK Rp 1,8 miliar itu baru permukaan. Kita perlu transparansi penuh. Jangan sampai uang masjid dijadikan alat kongkalikong.”
Media sosial lokal dan forum masyarakat menunjukkan ketidakpercayaan mendalam pada Dinas PUPR Bengkalis.
Frustrasi publik meningkat setelah Pemkab justru mengalihkan anggaran ke proyek jalan lingkar barat.
Siapa yang Terkait? – Uraian Tanggung Jawab
Pihak Peran Tanggung Jawab
PT Luxindo Putra Mandiri Pelaksana konstruksi Wajib bertanggung jawab atas teknis dan progres fisik
Dinas PUPR Bengkalis Pengelola anggaran Bertanggung jawab atas pengawasan dan pengalihan prioritas proyek
PPK & PPTK Proyek Penanggung jawab teknis administrasi Harus diperiksa atas penandatanganan realisasi anggaran
BPK RI Perwakilan Riau Auditor proyek Harus membuka hasil audit DIC secara transparan
Kejaksaan Negeri Bengkalis Aparat hukum Diduga belum memproses penyelidikan lebih lanjut sejak 2021
KPK (jika ada korupsi struktural) Lembaga antirasuah Diharapkan turun tangan bila ditemukan indikasi sistemik
[ Landasan Hukum]
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 3 & Pasal 8 UU Tipikor: Menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri dan/atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
[Analisis Pakar]
Dr. Erni Susanti, M.Ak – Ahli Keuangan Publik (Universitas Indonesia):
“Jika proyek mangkrak lima tahun tanpa proses hukum, maka potensi moral hazard birokrasi sangat besar. Audit dan SPJ proyek perlu dibuka ke publik.”
Prof. Firdaus Salim, SH., LL.M – Pakar Hukum Tata Negara:
“Bangunan masjid publik yang mangkrak melibatkan prinsip hak warga atas fasilitas keagamaan. Ini pelanggaran HAM jika dibiarkan.”
[Catatan Intelektual Presisi Redaksi]
Proyek Duri Islamic Center bukan sekadar infrastruktur. Ia simbol harapan umat dan akumulasi anggaran rakyat. Jika uang Rp 40 miliar bisa hilang tanpa jejak hukum dan politik, maka yang musnah bukan hanya proyek—tetapi legitimasi moral pemerintah daerah.
UngkapKriminal.com menyerukan keterbukaan menyeluruh: audit ulang, pembukaan kontrak publik, dan proses hukum tanpa tebang pilih. Penegakan hukum bukan basa-basi teknokratis. Ini jihad keadilan terhadap kezaliman administratif.
[Penutup Profetik]
“Dan janganlah kamu makan harta orang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) itu kepada hakim…” (QS. Al-Baqarah: 188) Makna: Dilarang mengambil atau mengelola harta rakyat tanpa hak dan menyalahgunakan hukum demi membenarkan kezaliman.
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang kami angkat menjadi pengurus urusan rakyat lalu dia menyembunyikan harta rakyat (milik negara), maka itu adalah bentuk pengkhianatan.” (HR. Abu Dawud)
Bersambung ke Investigasi Lapangan…
Nantikan edisi berikut: wawancara langsung eksklusif dengan mantan PPTK, penelusuran aset PT Luxindo, dan opini warga yang siap menggugat Pemkab Bengkalis.
Kepada Yth. Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Riau Jl. Jend. Sudirman No. 650, Pekanbaru – Riau
Nomor: 021/UKR/VII/2025 Perihal: Permohonan Data & Hasil Pemeriksaan Proyek Pembangunan Duri Islamic Center (DIC) Bengkalis
Dengan hormat,
Kami dari Tim Investigasi Profetik UngkapKriminal.com, sebuah media independen nasional yang berkomitmen mengedepankan prinsip jurnalisme presisi, transparansi publik, dan perlindungan hak masyarakat dalam penggunaan anggaran negara, dengan ini mengajukan permohonan resmi kepada BPK RI Perwakilan Riau.
Adapun permintaan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta semangat konstitusi untuk memastikan akuntabilitas anggaran publik.
Permohonan Informasi:
Kami memohon kepada BPK Perwakilan Riau untuk memberikan salinan atau akses informasi publik terkait:
Hasil Pemeriksaan BPK atas Proyek Pembangunan Duri Islamic Center (DIC) pada Tahun Anggaran 2019, termasuk:
Laporan hasil pemeriksaan (LHP)
Temuan dan rekomendasi BPK
Indikasi kerugian negara (jika ada)
Dokumen pengawasan lanjutan / tindak lanjut rekomendasi BPK (jika ada) pada rentang waktu 2020–2025.
Status penyelesaian administratif proyek tersebut, baik dari sisi keuangan, kontraktual, maupun pengembalian kerugian (jika pernah direkomendasikan).
Tujuan Permohonan:
Informasi ini kami butuhkan sebagai dasar verifikasi jurnalistik untuk keperluan penyajian informasi yang adil, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Penutup:
Kami percaya BPK sebagai lembaga negara yang independen akan mendukung semangat keterbukaan dan akuntabilitas publik.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami sampaikan, disertai harapan agar transparansi keuangan negara dapat menjadi fondasi perbaikan tata kelola pembangunan di daerah.
Hormat kami, Tim Investigasi Profetik Media Nasional UngkapKriminal.com 📧 redaksi@ungkapkriminal.com | ☎️ +62-822-8352-1121 _ 081270958776 📍Kantor Redaksi: Jakarta – Pekanbaru – Duri , Jl Seroja, – Kabupaten Bengkalis – Provinsi Riau
More Stories
Proyek Mangkrak Berkisar Rp 41,8 Miliar: Warga Bengkalis Minta BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau Segera Mengauditor?”
Laksamana Suara Rakyat: Ultimatum dari Laut untuk Kursi MPR
“Di Balik Tirai Ruqyah: Dugaan Pelecehan Seksual Bermodus Pengobatan Spiritual di Mandau – Polisi Bertindak, Hak Asasi Jadi Sorotan”