
Presisi Investigatif – Transparansi Anggaran dan Jejak Pertanggungjawaban
Oleh: Tim Investigasi Profetik UngkapKriminal.com
Edisi Khusus – Riau, 3 Juli 2025
Bengkalis – Sebuah temuan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Riau kembali mengguncang kredibilitas tata kelola anggaran di Kabupaten Bengkalis. Dalam dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan pada 26 Mei 2025, BPK-RI menyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, di balik label WTP tersebut, tersimpan paragraf penekanan serius terhadap lemahnya perencanaan dan pengendalian keuangan daerah, terutama proyek-proyek yang dijalankan secara swakelola.
Dalam kutipan resminya, BPK menyoroti bahwa:
“Perencanaan dan pengendalian keuangan daerah belum optimal, yang berdampak terhadap penyelesaian kegiatan proyek swakelola oleh Dinas PUPR Bengkalis.”
— LHP LKPD TA 2024, BPK-RI Riau
Meskipun LHP tersebut belum secara eksplisit menyebut proyek senilai Rp 40 miliar yang saat ini diduga mangkrak dan terbengkalai di lapangan, namun arah indikasi pengawasan BPK sudah jelas: pola penganggaran dan pelaksanaan proyek infrastruktur Dinas PUPR menjadi titik rawan tata kelola keuangan daerah.
Jejak Proyek dan Indikasi Masalah
Berdasarkan penelusuran investigatif tim redaksi terhadap dokumen dan laporan lapangan, proyek yang diduga terkait dengan nilai Rp 40 miliar tersebut mencakup pembangunan infrastruktur publik yang hingga saat ini belum rampung dan dinilai oleh publik sebagai “monumen kegagalan anggaran”. Tidak sedikit pihak mempertanyakan:
Apakah terjadi pemborosan?
Siapa yang bertanggung jawab?
Apakah ada unsur kelalaian, penyimpangan, atau bahkan potensi korupsi?
🎙️ Tanggapan Resmi BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau
Dalam konferensi pers yang digelar bersamaan dengan penyerahan LHP, Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Riau menegaskan bahwa:
“BPK memberikan opini WTP atas LKPD Bengkalis, namun bukan berarti tanpa catatan. Kami memberikan paragraf penekanan atas lemahnya pengendalian proyek swakelola. Bila ke depan ditemukan kerugian negara, mekanisme penyampaian ke APIP dan APH akan kami tempuh.”
— Yenny Puspita Sari, Kepala BPK-RI Riau, 26 Mei 2025
Pernyataan ini menegaskan bahwa WTP bukanlah pembebasan dari tanggung jawab hukum atas proyek-proyek bermasalah, dan pengawasan lanjutan sangat dimungkinkan jika ada indikasi kerugian negara.
“Langkah Strategis: Telusur LHP Kinerja dan PPID”
Untuk mendalami lebih lanjut, tim investigasi juga mengidentifikasi keberadaan dokumen LHP Kinerja TA 2024 Kabupaten Bengkalis, yang memuat audit tematik tentang Perbaikan Belanja Daerah 2020–Triwulan III 2024. Dokumen ini berpotensi mengandung rincian tentang proyek PUPR dan bisa membuka tabir:
Siapa pelaksana proyek?
Bagaimana realisasi fisik dan keuangannya?
Apakah terdapat pelanggaran atau wanprestasi?
Apa rekomendasi hukum dari BPK?
Permintaan resmi ke PPID BPK-RI Riau sedang disiapkan oleh tim redaksi guna memperoleh dokumen lengkap.
⚖️ Asas Praduga Tak Bersalah dan Kode Etik Jurnalistik
Redaksi menegaskan bahwa laporan ini tidak bermaksud memvonis atau menghakimi siapa pun, melainkan mendorong keterbukaan, akuntabilitas, dan pemeriksaan menyeluruh dari pihak yang berwenang.
Setiap pernyataan publik dan data keuangan yang digunakan bersumber dari dokumen resmi LHP BPK-RI, observasi lapangan, serta keterangan narasumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dijunjung tinggi sebagaimana diatur dalam:
Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
Pasal 14 dan 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
[Catatan Intelektual Presisi Redaksi]
Proyek infrastruktur senilai puluhan miliar yang terhenti tanpa kejelasan adalah simbol kegagalan pengawasan anggaran. BPK telah memberi sinyal penting, namun tindakan selanjutnya harus dijalankan oleh Inspektorat, DPRD, dan APH (Kejaksaan, BPKP, KPK).
UngkapKriminal.com akan terus menelusuri, menggugat ketidakadilan, dan mengedepankan prinsip jihad kalam demi kebenaran dan kepentingan publik. Kami percaya: uang rakyat harus dipertanggungjawabkan hingga titik terakhir.
📖 Penutup: Kalam Keadilan
“Dan janganlah kamu memakan harta orang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Maknanya: Larangan keras untuk menyalahgunakan keuangan publik demi keuntungan pribadi.“Barang siapa yang diberi amanat namun berkhianat, maka dia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.”
(HR. Bukhari-Muslim)
Maknanya: Setiap jabatan dan dana publik adalah amanah, bukan milik pribadi.
"Jika Anda mengetahui informasi tambahan terkait proyek mangkrak ini, silakan hubungi Redaksi Investigasi UngkapKriminal.com melalui kanal resmi. Kita bersama menjaga marwah keadilan dan nurani bangsa.
More Stories
“Ketika Doa Rakyat Berbalik Jadi Sumpah: Rp 40 M Islamic Center Mangkrak dan Etika Amarah Publik”
Rocky Gerung Bongkar Kondisi Psikis Jokowi: “Gangguan Psikosomatik, Bukan Sekadar Alergi!”
Rencana di Atas Kertas: Menelisik Jejak Pembangunan Bengkalis yang Tak Selaras Laporan Bappeda”