Juli 7, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Sastra Rakyat Bengkalis: Gelar Adat di Tengah Tunda Bayar Rakyat Bertanya, LAMR Menjawab Siapa?

KETERANGAN Foto tangkapan layar unggahan Wili Dona Fatonah di media sosial Facebook yang mempertanyakan pemberian gelar "Datuk Sri Setia Amanah" oleh LAMR kepada seorang pejabat yang baru menjabat ±4 bulan. Unggahan tersebut menuai komentar publik, salah satunya dari Edi Abdul Aziz yang menyindir dengan tawa, mencerminkan keresahan warga terhadap marwah gelar adat yang dianggap terlalu cepat dan belum berlandaskan prestasi.

Kategori: Investigatif Profetik | Etik Adat & Anggaran | Rakyat & Nurani

Penulis: Redaksi Investigatif UngkapKriminal.com
Editor: Ubay
Penyusun Investigasi: Setedi Bangun – Makmur Bangun – Saibuddin – Erniyati
Wilayah Liputan: Bengkalis, Riau

LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau) dikritik warga atas pemberian gelar adat kehormatan “Datuk Sri Setia Amanah” kepada seorang pejabat yang baru menjabat ±4 bulan. Kritik muncul karena pejabat tersebut dinilai belum menunjukkan prestasi berarti bagi masyarakat, sementara persoalan anggaran “Tunda Bayar (TB)” justru masih menghantui daerah.
LAMR sebagai lembaga adat disorot karena dinilai terlalu cepat dan tanpa dasar prestasi jelas memberikan gelar kehormatan. Sedangkan sosok penerima gelar (yang tidak disebutkan namanya dalam unggahan) menjadi subjek kontroversi publik.

Unggahan viral terjadi di media sosial dalam grup “Bengkalis Negeri Junjungan”, beberapa jam setelah kabar pemberian gelar adat diumumkan. Reaksi publik pun mengalir deras, terutama dari kalangan yang kecewa terhadap kinerja pemerintahan lokal.

Karena gelar adat merupakan simbol moral dan marwah budaya Melayu yang sakral. Ketika diberikan secara instan tanpa prestasi, muncul pertanyaan etik dan moral: untuk apa dan untuk siapa gelar itu diberikan?

  "Bagaimana respons publik?

Komentar publik bernada satir dan kecewa. Salah satu komentar menyebut, “Dio dah dapat, Wak… 🤣”—ungkapan ringan namun sarat makna: rakyat merasa terpinggirkan sementara gelar adat dibagikan seolah hadiah jabatan.

Perspektif Pakar: Antropologi, Hukum, dan Budaya

Dr. Yusri Arman, Antropolog Budaya Melayu – Universitas Riau

“Gelar adat seharusnya bukan sekadar seremoni simbolik. Ia mencerminkan tunjuk ajar Melayu tentang amanah, pengabdian, dan jasa. Memberikannya sebelum ada bukti kerja nyata adalah kemunduran budaya.”

Dr. Eva Sari, Pakar Hukum Tata Negara

“Dalam konteks etika publik dan hukum pemerintahan, pemberian gelar kehormatan yang terkesan politis dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat dan negara. Apalagi jika masih ada masalah anggaran seperti Tunda Bayar yang belum terselesaikan.”

Landasan Hukum dan Etik Adat

Pasal 3 UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan: Lembaga adat wajib menjaga nilai luhur budaya dan menjauhi praktik transaksional.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB (Pasal 21 Ayat 2): Rakyat berhak turut serta dalam urusan publik dan menilai kelayakan pejabat dalam memikul kehormatan.

Studi Banding: Adat di Negeri Seberang

Di Malaysia, gelar adat seperti “Datuk” dan “Tun” hanya diberikan setelah tokoh tersebut menjalankan pengabdian besar, terbukti melalui rekam jejak, bukan sekadar kedekatan atau masa jabatan. Di Korea Selatan, gelar kehormatan negara diberikan pasca-pengabdian minimal 10 tahun.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Gelar bukan sekadar nama, ia adalah cermin tanggung jawab moral. Ketika masyarakat masih tercekik oleh tunda bayar, saat infrastruktur terbengkalai, dan pembangunan hanya hiasan spanduk, pemberian gelar tanpa dasar adalah pengkhianatan terhadap adat dan rakyat.

LAMR mesti menjawab:
Untuk siapa marwah adat dipertahankan, dan atas nama siapa gelar Datuk disematkan?
Jika marwah Melayu dijadikan dagangan kehormatan, maka yang dibunuh bukan hanya akal, tapi ruh peradaban.

Penutup – Kalam Ilahi sebagai Pengingat

“Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang batil dan (janganlah) kamu sembunyikan yang hak, sedang kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 42)
Artinya: Jangan jual kehormatan dan kebenaran demi dunia, jika engkau tahu, maka bersuara dan jangan diam.

“Barangsiapa yang tidak memiliki rasa malu, maka berbuatlah sesukamu.”
(HR. Bukhari)

🛡️ UNGKAPKRIMINAL.com | Di Garda Terdepan Jihad Kalam Melawan Kepalsuan