Agustus 22, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“Operasi Satgas Pangan Bongkar Celah Pengawasan Mutu Beras di PT. Padi Indonesia Maju – Standar Nasional Dipertaruhkan”

Keterangan Foto: Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., memberikan keterangan pers usai menggelar rekonstruksi lapangan di fasilitas produksi PT. Padi Indonesia Maju, Serang, Banten, Rabu (6/8). Rekonstruksi ini menemukan minimnya frekuensi uji kualitas beras dan rendahnya sertifikasi petugas Quality Control (QC). Turut hadir pejabat Satgas Pangan dan perwakilan kepolisian. Logo dan ilustrasi pada gambar merepresentasikan komitmen UngkapKriminal.com dalam jihad kalam untuk mengungkap fakta, bukti, dan kebenaran.

Serang, Banten — UngkapKriminal.com – Sebuah operasi lapangan yang dilakukan Satgas Pangan Polri pada Rabu (6/8) di fasilitas produksi PT. Padi Indonesia Maju menguak fakta mengejutkan di jantung industri beras nasional. Meski perusahaan ini mengklaim memproduksi sekitar 300 ton beras per hari dengan teknologi otomatis modern, temuan investigasi menunjukkan adanya potensi kelengahan pengawasan mutu yang bisa berimplikasi langsung pada kepercayaan konsumen dan standar kualitas pangan nasional.

Temuan Lapangan: Antara Kapasitas Produksi dan Kualitas yang Diuji Minim

Menurut hasil pengamatan langsung tim investigasi dan penjelasan resmi Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., proses Quality Control (QC) di perusahaan ini hanya dilakukan 1–2 kali uji sampling dalam satu siklus produksi—jauh di bawah frekuensi yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) industri pangan nasional.

“Dalam skala produksi sebesar ini, idealnya QC dilakukan secara berkala dan intensif. Minimnya pengujian berpotensi meloloskan beras dengan kualitas di bawah standar,” jelas Brigjen Helfi.

Hasil inspeksi menemukan adanya sisa menir pada produk akhir, indikasi bahwa proses penyaringan dan pemolesan beras tidak berjalan optimal.

Trik Berat Kemasan: Antara Strategi Teknis dan Etika Industri

Lebih lanjut, investigasi menemukan berat kemasan beras 25 kilogram sengaja ditambah 200 gram. Alasan yang diungkap pihak manajemen: untuk menghindari penolakan mesin otomatis pengemas yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap bobot kemasan.

Meski secara kasat mata tambahan ini menguntungkan konsumen, dari perspektif manajemen mutu dan regulasi, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah langkah ini bentuk kepatuhan atau justru celah teknis yang dimanfaatkan?

Sertifikasi Petugas QC: Kekuatan SDM Masih Rapuh

Dari total 22 petugas Quality Control, hanya satu orang yang memiliki sertifikat resmi sesuai standar nasional. Hal ini mengindikasikan lemahnya investasi perusahaan pada kompetensi SDM, padahal sertifikasi QC adalah pilar utama dalam menjaga integritas produk pangan.

Brigjen Helfi menegaskan, “Tanggung jawab penuh ada pada manajemen untuk memastikan pelatihan dan sertifikasi terpenuhi. Tanpa itu, kualitas akan selalu menjadi taruhan.”

Status Hukum dan Keberlanjutan Operasional

Tiga individu yang terlibat dalam dugaan pelanggaran SOP ini sedang menjalani proses hukum di luar lokasi. Namun, manajemen memastikan operasi produksi dan distribusi tetap berjalan normal untuk menghindari guncangan pasokan di pasar.

Perspektif Pakar: Celah Regulasi dan Ancaman Kepercayaan Publik

Dr. Ir. Widya Santosa, M.Sc., pakar teknologi pangan dari Universitas Gadjah Mada, menilai kasus ini sebagai alarm keras bagi pengawasan mutu pangan di Indonesia.
“Teknologi otomatis tidak bisa menggantikan fungsi manusia yang terlatih dan tersertifikasi. Jika SOP dilanggar atau diabaikan, konsumenlah yang akan menanggung risiko,” ujarnya.

Landasan Hukum

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan – Pasal 86 menegaskan setiap pelaku usaha wajib menjamin mutu dan keamanan pangan.

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 – Mengatur pelaksanaan sistem jaminan mutu pangan, termasuk sertifikasi tenaga QC.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Pasal 25) – Menjamin hak setiap orang atas pangan yang aman, bergizi, dan berkualitas.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Kasus PT. Padi Indonesia Maju adalah potret dilema industri pangan modern: kapasitas tinggi versus kualitas terjamin. Modernisasi mesin tidak otomatis melahirkan mutu jika integritas dan kompetensi manusia yang mengoperasikannya rapuh. Investigasi ini menjadi pengingat bahwa pangan bukan sekadar komoditas, melainkan hak fundamental rakyat yang harus dijaga dengan standar tertinggi.

Penutup – Pesan Moral Qur’ani

Allah SWT berfirman:
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, sekalipun terhadap kerabatmu; dan penuhilah janji Allah.” (QS. Al-An‘am: 152)

Hadis Nabi Muhammad SAW:
“Barangsiapa menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim)

Maknanya jelas: integritas dalam perdagangan dan produksi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi perintah moral dan agama.