Agustus 22, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Kontroversi Ucapan Nusron Wahid: “Tanah Milik Negara, Memangnya Mbahmu Bisa Bikin Tanah?” – Etika, Hukum, dan Martabat Publik Dipertaruhkan

Keterangan foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memberikan pernyataan publik dalam sebuah forum resmi, yang kemudian viral di media sosial dan memicu perdebatan publik. Latar dilengkapi identitas grafis UngkapKriminal.com dan QR Code menuju laporan investigatif.

BREAKING NEWS INVESTIGATIVE INTELLIGENCE

      Jakarta — UngkapKriminal.com.

Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, viral di berbagai platform media sosial. Dalam cuplikan video yang beredar, Nusron Wahid dengan nada retoris mengatakan: “Tanah milik negara, memangnya mbahmu bisa bikin tanah?”. Ucapan ini memicu gelombang reaksi keras dari akademisi hukum agraria, aktivis hak asasi manusia, hingga tokoh masyarakat adat, yang menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan martabat pemilik tanah adat maupun individu yang memperjuangkan haknya.

    Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN.

Mengeluarkan pernyataan publik yang memicu kontroversi terkait kepemilikan tanah.

    Terekam dalam sebuah acara resmi, videonya tersebar luas pekan ini.

Forum publik yang melibatkan pemangku kepentingan sektor agraria.

    Diduga dimaksudkan untuk menegaskan posisi hukum negara, namun memantik perdebatan soal etika komunikasi pejabat publik.

    Pernyataan tersebut menjadi viral di media sosial dan menimbulkan diskusi publik tentang relasi negara–rakyat dalam hak kepemilikan tanah.


   Perspektif Hukum Nasional

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) menyatakan tanah dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 2). Namun, penguasaan ini tidak boleh dimaknai sebagai penegasian hak adat, hak ulayat, atau hak perorangan.
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin hak milik pribadi yang tidak dapat diambil secara sewenang-wenang.

     Perspektif HAM Internasional

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 17 menegaskan:
(1) Setiap orang berhak untuk memiliki harta, baik sendiri maupun bersama orang lain.
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas hartanya secara sewenang-wenang.

      Tanggapan Pakar

Dr. R. Andika Prasetyo, pakar hukum agraria Universitas Indonesia, menyatakan:

“Pernyataan pejabat publik sebaiknya mengedepankan edukasi hukum, bukan retorika yang berpotensi merendahkan. Konstitusi dan UUPA mengatur hubungan negara dan rakyat dalam kerangka kemakmuran bersama, bukan dominasi sepihak.”

   Catatan Intelektual Presisi Redaksi

UngkapKriminal.com menilai bahwa pernyataan publik pejabat negara wajar dikritisi secara konstruktif. Fokus kritik diarahkan pada substansi dan dampak ucapan, bukan pada personal. Hubungan negara dan rakyat seharusnya berdiri di atas penghormatan martabat, amanah, dan keadilan sosial.

     Penutup Profetik

Al-Qur’an, QS. An-Nisa: 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
Makna: Pemegang amanah publik harus adil dalam ucapan dan tindakan, menjaga marwah rakyat.

      Hadis Nabi SAW:

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari & Muslim)
Makna: Etika berbicara adalah bagian dari integritas kepemimpinan.