
Indragiri Hulu, 13 Agustus 2025 —
Gelombang informasi yang beredar di ruang publik terkait dugaan penipuan dana aksi demonstrasi sebesar Rp15 juta, yang disebut berasal dari kelompok petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir, akhirnya direspons langsung oleh Ketua Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Abdul Aziz.
Dengan nada tegas dan lugas, ia membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Menurutnya, informasi yang berkembang tidak sesuai fakta dan berpotensi merusak integritas pribadi maupun organisasi.
“Uang itu bukan untuk kepentingan pribadi saya. Semua digunakan sesuai kebutuhan lapangan saat aksi — konsumsi, transportasi, rokok, hingga uang saku anggota. Lagi pula, saya sendiri tidak memegang uang tersebut, karena dana dikelola langsung oleh bendahara LLMB,” ujar Raja Abdul Aziz saat ditemui Rabu (13/8/2025).
Kronologi dan Inti Tuduhan
Isu ini bermula dari klaim sejumlah pihak yang menilai dana patungan aksi demonstrasi tak digunakan sebagaimana mestinya. Narasi tuduhan ini kemudian menyebar di media sosial, memicu reaksi publik dan simpatisan LLMB.
Sikap Ketua LLMB
Raja Abdul Aziz menegaskan bahwa seluruh pembiayaan aksi telah dipertanggungjawabkan secara internal, dan pihaknya siap membuka data jika memang diperlukan untuk klarifikasi resmi. Ia juga mengingatkan pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarkan.
“Jangan sampai opini tanpa dasar menjadi fitnah. Itu akan mencederai marwah organisasi dan memecah persatuan,” tegasnya.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari Penuduh
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang melayangkan tuduhan belum mengeluarkan pernyataan resmi ataupun bukti yang dapat diuji secara hukum.
Perspektif Hukum
Pakar hukum pidana Universitas Riau, Dr. H. Fadlan, S.H., M.H., mengingatkan bahwa tuduhan tanpa bukti dapat berimplikasi pada Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait distribusi informasi yang merugikan pihak lain.
Namun, jika dugaan penyelewengan dana terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Analisis HAM Internasional
Mengacu pada Pasal 11 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah secara hukum. Prinsip ini menjadi pilar asas praduga tak bersalah yang wajib dijunjung oleh seluruh pihak.
Catatan Presisi Redaksi
UngkapKriminal.com menempatkan pemberitaan ini dalam bingkai asas praduga tak bersalah. Semua informasi bersifat konfirmasi awal dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Publik diimbau menunggu proses klarifikasi dan pembuktian yang sahih.
Penutup Profetik
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kalian tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kalian menyesal atas perbuatan itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)
Makna: Setiap kabar harus diverifikasi sebelum diyakini dan disebarkan, demi menjaga kebenaran dan menghindari fitnah.
More Stories
Bongkar Dugaan Mafia Tanah Tangkerang Barat: Publik Menuntut Keadilan, Presiden Diminta Turun Tangan
Korupsi Bansos Bengkalis: Penangkapan Suhendri Asnan, Jejak Panjang dan Nama-nama yang Belum Tersentuh?