Agustus 19, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Kejanggalan Dana BOS & LKS di SDN 01 Buantan Lestari 2023–2025: Publik Minta Transparansi, Hukum Menanti

Keterangan Foto: Papan nama resmi SD Negeri 01 Buantan Lestari, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak – Riau, di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak. Sekolah dengan akreditasi 93/A ini kini tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan kejanggalan pengelolaan Dana BOS dan praktik penjualan LKS periode 2023–2025.

Oleh Tim Investigatif – UngkapKriminal.com
Siak – Riau

Tiga tahun terakhir, 2023 hingga 2025, SD Negeri 01 Buantan Lestari, Kabupaten Siak, menjadi sorotan tajam. Sejumlah wali murid dan dokumen yang diperoleh tim investigatif menunjukkan adanya dugaan ketidakjelasan penggunaan Dana BOS dan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dinilai tidak transparan.

Dana BOS: Bayang-Bayang Mark-Up

Anggaran BOS yang masuk ke sekolah setiap tahun mencapai ratusan juta rupiah. Namun, wali murid menyebut tidak pernah ada forum terbuka yang menjelaskan detail penggunaannya. Transparansi LPJ dianggap minim. Dugaan pun menguat: apakah ada mark-up, pengeluaran ganda, atau alokasi tidak sesuai juknis?

LKS: Sukarela atau Wajib Beli?

Dalam periode 2023–2025, wali murid mengaku anak-anak mereka diarahkan membeli LKS dari penerbit tertentu. Padahal, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 jelas melarang sekolah mewajibkan pembelian LKS. Bila benar ada kewajiban membeli, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar berkedok bahan ajar.

Konflik Kepentingan & Distribusi

Dugaan konflik kepentingan muncul terkait distribusi LKS. Publik mempertanyakan apakah pihak sekolah memiliki hubungan dengan penerbit atau percetakan tertentu, sehingga membuka ruang dugaan praktik keuntungan tersembunyi.

Audit: Senyap Tanpa Kejelasan

Hingga Agustus 2025, belum ditemukan laporan audit resmi Inspektorat maupun BPK mengenai pengelolaan BOS dan praktik LKS di sekolah ini. Senyapnya pengawasan inilah yang memperbesar spekulasi publik.

Landasan Hukum & Sanksi Tegas

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas

Pasal 34: pendidikan dasar wajib tanpa pungutan.

  1. Permendikbud No. 8 Tahun 2016

Pasal 3 ayat (3): sekolah dilarang mewajibkan pembelian LKS.

  1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor)

Pasal 2 & 3: penyalahgunaan Dana BOS dapat dipidana 4–20 tahun penjara, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

  1. KUHP

Pasal 374: penggelapan jabatan, penjara maksimal 5 tahun.

Pasal 423: pungli oleh pejabat, penjara maksimal 6 tahun.

  1. UU ASN No. 20 Tahun 2023

Pasal 87: ASN bisa diberhentikan tidak dengan hormat jika terbukti korupsi/pungli.

📌 Jika dugaan terbukti, konsekuensinya: pidana korupsi, pungli, pencopotan jabatan, serta pengembalian kerugian negara.

Suara Akademisi

“Ketika sekolah menjadikan BOS dan LKS sebagai ajang bisnis, maka kepercayaan publik runtuh. Negara harus turun tangan memastikan pendidikan dasar terbebas dari praktik menyimpang,” ujar Dr. Syaiful Anwar, pakar pendidikan Universitas Riau.

Catatan Presisi Redaksi

UngkapKriminal.com telah melayangkan Surat Konfirmasi & Klarifikasi Nomor 013/UK-INV/VIII/2025 kepada Kepala Sekolah SDN 01 Buantan Lestari, Ibu Sumarni. Hingga berita ini dipublikasikan, tanggapan resmi belum diterima. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.

Penutup Profetik

Al-Qur’an menegaskan:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188).

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari & Muslim).

Pendidikan adalah amanah, bukan ladang keuntungan. Bila integritas dikorbankan demi materi, maka hukum dunia menanti, dan hisab akhirat tidak bisa dihindari.