
Oleh Tim Investigatif – UngkapKriminal.com
Siak – Riau | Agustus 2025
Breaking Investigative News | UngkapKriminal.com
Diam bukan emas jika menyangkut dana publik. SD Negeri 01 Buantan Lestari, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, menjadi sorotan tajam publik menyusul dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan praktik penjualan LKS (Lembar Kerja Siswa) selama periode 2023–2025.
Tim investigatif UngkapKriminal.com telah melayangkan surat resmi Nomor: 014/UK-INV/VIII/2025 berisi permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait temuan dugaan penyimpangan. Namun hingga batas waktu, Kepala Sekolah SDN 01 Buantan Lestari, Ibu Sumarni, memilih bungkam tanpa jawaban.
Dugaan penyalahgunaan Dana BOS dan praktik wajib membeli LKS dari penerbit tertentu menimbulkan keresahan. Sejumlah wali murid mengaku keberatan karena pembelian LKS membebani ekonomi keluarga, terlebih aturan pemerintah dengan tegas melarang kewajiban tersebut. Indikasi konflik kepentingan mencuat bila pihak sekolah terbukti terhubung dengan penerbit atau distributor buku.
Temuan awal menunjukkan adanya LPJ Dana BOS yang tidak terbuka ke publik serta tidak disosialisasikan kepada komite sekolah atau wali murid. Selain itu, kewajiban membeli LKS berjalan diam-diam meski jelas dilarang dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2016, dan sampai saat ini tidak ditemukan laporan audit Inspektorat maupun BPK terkait penggunaan BOS di sekolah tersebut.
Menurut Dr. Andi Syahrir, M.Hum, pakar kebijakan pendidikan Universitas Riau, praktik pungutan terselubung di sekolah dasar jelas melanggar prinsip mandatory free education (pendidikan wajib tanpa pungutan).
“Jika benar ada keharusan membeli LKS dan penggunaan Dana BOS tidak transparan, maka sekolah telah melanggar asas good governance dan bisa berimplikasi hukum,” tegasnya.
Seorang wali murid yang identitasnya dirahasiakan menambahkan:
“Kami hanya ingin pendidikan yang murni untuk anak-anak. Jangan lagi sekolah dijadikan ladang bisnis.”
Landasan Hukum & Potensi Sanksi
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 34: Pendidikan dasar wajib tanpa pungutan.
- Permendikbud No. 8 Tahun 2016, Pasal 3 ayat (3): Larangan mewajibkan pembelian LKS.
- UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, Pasal 2 & 3: Penyalahgunaan Dana BOS terancam pidana 4–20 tahun penjara, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
- KUHP Pasal 374 & 423: Penggelapan jabatan dan pungli oleh pejabat.
- UU ASN No. 20 Tahun 2023, Pasal 87: Sanksi pemberhentian tidak hormat jika terbukti korupsi/pungli.
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Diamnya pihak sekolah terhadap surat resmi investigatif yang dilayangkan UngkapKriminal.com tidak menghapus kewajiban hukum untuk memberikan keterbukaan publik. Sebaliknya, sikap bungkam hanya mempertebal dugaan adanya “borok” yang sengaja ditutupi.
Kami menegaskan bahwa berita ini tetap berazas praduga tak bersalah. Namun publik berhak tahu, dan negara wajib hadir memastikan bahwa setiap rupiah dana pendidikan benar-benar sampai kepada murid – bukan bocor di ruang gelap kekuasaan sekolah.
Penutup Profetik
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu memakan harta sebagian kamu dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari & Muslim)
📌 UngkapKriminal.com akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Diamnya pejabat sekolah bukanlah akhir, melainkan awal dari jihad kalam demi kebenaran dan keadilan.
More Stories
Malam Mencekam di Mandau: Pengungkapan Kasus Curas Depan Warung Bakso Mas Agus
Puan Maharani Sindir Demokrasi: Dentuman Politik di Balik Pemilu Indonesia?!
Rampas atau Hibah? Misteri Tanah Pasar Pemda Kandis Siak yang Belum Usai Sejak 2005