Agustus 20, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Kampung Buatan Baru: Rp 33,8 Juta untuk Pagar, APBDes Jadi Misteri Transparansi”

Keterangan Foto: Papan informasi proyek APBDes 2024 Kampung Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau. Tercantum kegiatan pengecatan pagar kantor kampung dengan anggaran sebesar Rp 33.890.500 yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Kabupaten (ADK). Lokasi kegiatan berada di RT 08 RK 03 Dusun Pematang Tengah, dengan waktu pelaksanaan 20 hari kalender. Proyek ini disebut bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana kantor kampung.

Oleh Tim Investigatif – UngkapKriminal.com
Pekanbaru – Siak, Riau | 20 Agustus 2025

Breaking News Investigative | UngkapKriminal.com
Transparansi Hilang, APBDes Jadi Angka Bisu

Selamat datang di APBDes CSR Era 2019–2025: di mana anggaran Kampung Buatan Baru lebih tersohor daripada warganya sendiri. Transparansi menjadi jurus bela diri: hanya muncul bila disorot.

Ironis, papan transparansi yang seharusnya terpampang di depan kantor penghulu tak kunjung ada. Publik pun bertanya: “Mengapa keterbukaan diperlakukan sebagai hiasan, bukan kewajiban?”

Fakta Investigatif: Rp 33.890.500,- Hanya untuk Pagar

Hasil investigasi UngkapKriminal.com menemukan kejanggalan dalam realisasi APBDes 2024 Kampung Buatan Baru:

Jenis Kegiatan: Pengecatan pagar kantor penghulu

Lokasi: RT 08 RK 03 Dusun Pematang Tengah

Biaya: Rp 33.890.500,-

Durasi: 20 hari kalender

Pertanyaan publik menguat:
🔸 Bagaimana dasar perhitungan biaya hampir Rp 34 juta hanya untuk pengecatan pagar?
🔸 Apakah RAB disusun sesuai standar teknis dan asas kewajaran?
🔸 Mengapa mekanisme pengawasan internal maupun eksternal terkesan melemah?

Dasar Hukum yang Relevan

UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) – Keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Dana desa wajib transparan, akuntabel, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Hak masyarakat untuk tahu setiap penggunaan uang negara dijamin undang-undang.

UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor):

Pasal 2 ayat (1): Penyalahgunaan keuangan negara → pidana penjara 4–20 tahun + denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

Pasal 3: Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan → penjara maksimal 20 tahun.

Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik → pidana penjara maksimal 6 tahun.

Sanksi Hukum Bila Terbukti

  1. Pidana Penjara – 4 hingga 20 tahun sesuai UU Tipikor.
  2. Denda – Maksimal Rp 1 miliar.
  3. Sanksi Administratif – Pemberhentian jabatan sesuai regulasi desa.
  4. Ganti Rugi Perdata – Mengembalikan kerugian negara ke kas daerah.

Suara Pakar: Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

“APBDes adalah dokumen publik. Jika papan transparansi tidak ada, wajar rakyat curiga. Sebab anggaran tanpa keterbukaan sama dengan menutup akses demokrasi,” tegas Dr. Zulfan Nasution, pakar hukum administrasi publik Universitas Riau.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Diam bukan jawaban. Transparansi bukan formalitas. APBDes bukan sekadar angka, melainkan amanah konstitusi dan hak publik.

Ketika pejabat kampung lebih memilih bungkam, maka yang tercoreng bukan hanya wajah Buatan Baru, melainkan juga marwah pemerintahan desa di Kabupaten Siak.

Penutup: Peringatan Moral

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(Artinya: setiap amanah, termasuk anggaran publik, wajib dijalankan dengan jujur, adil, dan transparan).

Rasulullah SAW juga bersabda:
“Tidak ada iman bagi orang yang tidak amanah, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji.” (HR. Ahmad).

UngkapKriminal.com akan terus mengawal isu ini—jihad kalam melawan kebatilan, agar suara rakyat tidak dibungkam oleh bisu anggaran.

Baca juga lanjutan investigasi:
👉 Misteri Anggaran Kampung Buatan Baru 2019–2025: APBDes CSR dan Dana Desa di Persimpangan Transparansi

Hashtag

BupatiSiak

kabupatensiak

kajarisiak

KejaksaanSiak

SatireSastraIntelektual

APBDesKetimbangManusia

TransparansiBerandal

DanaDesaGaib

BirokrasiNegaraBayangan

KampungBuatanParadeAngka