Agustus 21, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Predator Anak di Mandau: Residivis Kambuh, Publik Menuntut Keadilan dan Perlindungan

Keterangan Foto: Seorang pria berinisial JS (34), warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, yang diduga sebagai tersangka residivis predator anak, saat diamankan oleh Polsek Mandau. JS kembali terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur setelah sebelumnya dua kali menjalani hukuman dengan perkara serupa. (Foto: Dokumentasi Polsek Mandau – UngkapKriminal.com)

Oleh Tim Investigatif –
By – Edison Napitupulu
UngkapKriminal.com
Mandau, Bengkalis | Riau
21 Agustus 2025

Seorang pria berinisial JS (34), warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, diduga kembali melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Siapa pelaku dan siapa korban?
Pelaku JS, seorang residivis kasus pencabulan anak yang sudah dua kali dihukum, kembali diamankan oleh Polsek Mandau. Korban berusia 6 tahun (disamarkan Mawar) dan 7 tahun (disamarkan Bunga).

lokasi kejadian Berada Di:

Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Bathin Solapan.

Jalan Mawar, Kelurahan Balik Alam, Mandau, Bengkalis.

Peristiwa terjadi Pada Waktu

5 Juni 2025 pukul 11.00 WIB. Dan

14 Agustus 2025 pukul 17.30 WIB.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya,
Berdasarkan penyidikan, pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan iming-iming jajanan dan uang untuk menarik perhatian korban.

Kronologis pelaku ditangkap,
Polisi melacak pelaku melalui sepeda motor yang digunakan. Setelah informasi diperoleh, JS berhasil diamankan di sebuah kedai kopi di Jalan Jenderal Sudirman, Mandau, dan mengakui perbuatannya.

Landasan Hukum

Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, menegaskan pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain hukum nasional, Indonesia juga terikat pada Konvensi Hak Anak PBB (CRC 1989) yang mengharuskan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

Suara Pakar dan Perbandingan Internasional

Dr. Ratna Dewi, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, menilai:

“Kasus residivis predator anak menunjukkan lemahnya sistem rehabilitasi pelaku kejahatan seksual. Negara harus berani mempertimbangkan hukuman lebih tegas, termasuk kebiri kimia, sebagaimana diatur dalam Perppu No. 1 Tahun 2016.”

Sementara Prof. Michael Sanderson (Child Protection Expert, London School of Economics) menyebut:

“Di banyak negara Eropa, predator anak residivis dikenai pengawasan ketat seumur hidup pasca-bebas, bahkan larangan akses ke lingkungan yang rawan anak-anak. Indonesia perlu mengevaluasi standar perlindungan pasca-hukuman.”

Dampak Sosial dan Tuntutan Publik

Kasus ini kembali menggores nurani masyarakat Duri – Bengkalis. Bagi keluarga korban, luka batin jauh lebih dalam daripada sekadar vonis pengadilan. Publik menuntut:

–. Perlindungan nyata dari aparat.

–. Hukuman tegas tanpa kompromi.

–. Pengawasan sosial terhadap residivis kejahatan seksual.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

UngkapKriminal.com menegaskan, pemberitaan ini tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Informasi berdasarkan data kepolisian dan keterangan resmi. Kami tidak memiliki kepentingan selain membela hak anak sebagai amanah bangsa dan kemanusiaan universal.

Kasus ini menunjukkan bahwa jihad kalam melawan kebatilan bukan sekadar mengungkap fakta, tetapi juga memperjuangkan sistem hukum yang adil, tegas, dan berpihak pada korban yang paling lemah: anak-anak.

   Penutup Qur’an dan Hadis

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32)

   Rasulullah SAW juga bersabda:

“Barang siapa yang tidak menyayangi anak kecil, maka ia tidak termasuk golongan kami.”
(HR. Bukhari dan Muslim)


UngkapKriminal.com berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Karena anak adalah amanah, dan bangsa yang gagal melindungi anak-anaknya adalah bangsa yang gagal menjaga masa depannya.