Agustus 21, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Dua Luka Bangsa: Tunjangan DPR Rp1,74 Triliun vs Balita Mati Cacingan – Publik Bertanya, Negara untuk Siapa?

Keterangan foto: Ruang sidang paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, dengan ratusan kursi anggota legislatif terisi. Polemik tunjangan rumah DPR yang mencapai Rp1,74 triliun menuai sorotan publik. (Foto: Dok. UngkapKriminal.com – Fakta Bukan Drama)

Oleh Tim Investigatif – UngkapKriminal.com
Reporter: Irma W. | Redaktur: Setedi Bangun
Jakarta – Indonesia | Agustus 2025


Indonesia dihadapkan pada dua potret yang kontras namun saling terkait.
Pertama, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data mengejutkan: DPR RI menghabiskan Rp1,74 triliun hanya untuk tunjangan rumah selama lima tahun.
Kedua, viral di Sukabumi, seorang balita bernama Raya (3 tahun) meninggal dunia karena tubuhnya dipenuhi cacing hingga ke paru-paru dan otak.

Dua fakta ini membuka tabir: ketika pejabat mendapat tunjangan mewah, rakyat kecil justru mati karena penyakit yang mestinya bisa dicegah dengan sanitasi dan gizi layak.

ICW Menyentil DPR,”
Seira Tamara, Peneliti ICW:

“Tunjangan Rp50 juta per bulan itu setara dengan gaji 36 ribu guru. Jika selama lima tahun mencapai Rp1,74 triliun, ini jelas pemborosan di tengah rakyat menjerit harga beras dan pendidikan.”

Pakar Ekonomi Publik

Prof. Dr. Faisal Basri, ekonom senior UI, menegaskan:

“APBN adalah kontrak sosial. Mengalihkan dana triliunan untuk rumah DPR adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Negara gagal menjalankan prinsip equity.”

Tragedi Balita Cacingan

Keterangan Epidemiolog

Dr. Dicky Budiman, Epidemiolog Griffith University Australia:

“Cacingan adalah penyakit klasik negara miskin. Kematian balita Raya bukan sekadar medis, tapi alarm kebijakan publik. Artinya ada celah sanitasi, gizi, hingga pendidikan kesehatan yang diabaikan negara.”

Suara WHO,”

Dalam laporan WHO Neglected Tropical Diseases (2024), disebutkan:

“Lebih dari 1 miliar orang di dunia terinfeksi cacing usus, sebagian besar anak-anak di negara berkembang. Pencegahan melalui sanitasi dan deworming massal adalah kunci.”

Di Senayan, uang negara dikuras untuk tunjangan yang tak berbanding lurus dengan produktivitas legislasi.

Di kampung-kampung miskin, anak-anak mati karena cacingan akibat sanitasi buruk dan minimnya akses kesehatan.

“Kapan Negara Harus Bertindak?

Kedua peristiwa ini terjadi bersamaan di 2025—tahun pertama pemerintahan baru. Publik menunggu jawaban: apakah pemerintah dan DPR masih berpihak pada rakyat, atau semakin menjauh dalam istana kekuasaan?

Ini Sangat Berbahaya Berbahaya Karena,”

Politik: Publik kehilangan kepercayaan, lahir apatisme demokrasi.

Ekonomi: APBN bocor, subsidi rakyat minim.

Kesehatan: Generasi emas terancam stunting & kematian preventable.

Solusi dan Jalan Keluar adalah:

Landasan Hukum Nasional

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara: setiap pengeluaran harus berorientasi pada kemakmuran rakyat.

UU No. 36/2009 tentang Kesehatan: negara wajib menjamin derajat kesehatan rakyat setinggi-tingginya.

HAM Internasional

Pasal 25 Deklarasi Universal HAM (1948): setiap orang berhak atas standar hidup layak, termasuk kesehatan dan perumahan.

Konvensi Hak Anak PBB (CRC): anak berhak atas kesehatan dan gizi untuk tumbuh kembang optimal.

Tanggapan Ahli Tata Kelola

Dr. Yanuar Nugroho (eks Deputi II Kantor Staf Presiden, pakar tata kelola):

“Kasus ini menegaskan gap governance. DPR menikmati privilege, sementara sektor dasar seperti kesehatan publik tak terurus. Reformasi anggaran berbasis equity harus segera dilakukan.”

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Dua berita ini bukan sekadar fakta, tetapi cermin buram negara: di satu sisi pejabat menumpuk tunjangan miliaran, di sisi lain rakyat kecil mati karena penyakit preventable. Pertanyaannya: apakah negara ini serius menjalankan amanat konstitusi?

Penutup (Al-Qur’an & Hadis)

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
(QS. An-Nahl: 90)

Rasulullah SAW bersabda:

“Pemimpin adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari & Muslim)


🔴 Finalisis Investigatif UngkapKriminal.com:
Dua wajah Indonesia kini terang benderang: triliunan rupiah untuk DPR, nyawa anak melayang karena cacingan. Publik menuntut jawaban, dan sejarah akan mencatat siapa berpihak pada kebenaran, siapa menutup mata.