
Oleh Tim Investigatif – UngkapKriminal.com
Siak – Riau | Agustus 2025
BREAKING NEWS – INVESTIGATIVE
Keluarga besar ahli waris (Alm) Martulen Simbolon kembali bersuara lantang atas dugaan perampasan hak kepemilikan tanah mereka di Pasar Minggu, Kandis, Kabupaten Siak. Tanah warisan yang selama puluhan tahun dikelola keluarga besar itu tiba-tiba diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Pasar dan Perdagangan dengan dasar sebuah Surat Hibah yang menurut ahli waris tidak pernah ada.
Ironisnya, pada tahun 2018 muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pemkab Siak. Namun ketika dikonfirmasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak justru menyatakan tidak ada registrasi resmi SHM tersebut. Meski demikian, Kepala Dinas Pasar yang menjabat tahun 2020 dengan gagah menunjukkan SHM tersebut kepada ahli waris dan kuasa hukumnya.
Karena hingga kini status hukum tanah pasar Pemda Kandis tidak jelas. Alih-alih menyelesaikan konflik, Pemkab Siak justru melanjutkan proyek pembangunan pasar tahap ketiga di atas tanah yang masih bersengketa.
Ahli waris menilai ini sebagai bentuk arogansi kekuasaan, dan berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri, KPK, BPK, Polri, hingga Kejaksaan Agung.
- KUHP Pasal 385 → Melarang menjual/mengklaim tanah yang bukan miliknya. Hukuman 4 tahun penjara.
- KUHP Pasal 263 → Pemalsuan surat. Hukuman 6 tahun penjara.
- UUPA No. 5/1960 Pasal 32 → Sertifikat tanah hanya sah bila diterbitkan berdasarkan data benar.
- UU Tipikor No. 20/2001 Pasal 2–3 → Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara/masyarakat. Hukuman 4–20 tahun penjara atau seumur hidup, denda hingga Rp1 miliar.
- UU No. 30/2014 Administrasi Pemerintahan Pasal 17–18 → Larangan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.
- UU No. 23/2014 Pemerintahan Daerah Pasal 76–78 → Kepala daerah/pejabat dilarang merugikan masyarakat, sanksinya hingga pemberhentian tetap.
Potensi Sanksi Jika Dugaan Terbukti
Pidana Penjara: 4–20 tahun, bahkan seumur hidup bagi oknum yang terbukti.
Denda: Rp50 juta – Rp1 miliar (UU Tipikor).
Pencabutan Jabatan: Pejabat Dinas Pasar/Pemkab Siak bisa diberhentikan.
Pembatalan SHM: Sertifikat bermasalah batal demi hukum.
Ganti Kerugian: Pemkab wajib mengembalikan tanah dan memberi kompensasi kepada ahli waris.
Tanggapan Ahli
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, pernah menegaskan:
“Negara tidak boleh mengambil alih tanah masyarakat tanpa dasar hukum yang sah. Jika terjadi, itu bentuk abuse of power dan dapat dikategorikan pelanggaran hukum serius.”
Sementara pakar hukum agraria Universitas Indonesia, Prof. Maria SW Sumardjono, menekankan:
“Sertifikat tanah yang lahir dari data tidak benar dapat dibatalkan oleh pengadilan. BPN wajib memastikan keabsahan data.”
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
Kasus dugaan manipulasi SHM di Siak ini menunjukkan rapuhnya sistem pengelolaan aset publik dan lemahnya perlindungan hak rakyat kecil terhadap praktik kekuasaan. Jika benar terbukti, perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan struktural yang menggerus hak rakyat dan menciderai konstitusi.
Penutup – Jihad Kalam untuk Kebenaran
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa mengambil hak orang lain dengan sumpahnya, maka Allah wajibkan neraka baginya.” (HR. Muslim).
Keadilan harus ditegakkan, sebab tanah bukan sekadar aset, melainkan warisan amanah bagi generasi penerus.
UNGKAPKRIMINAL.COM – Tajam, Presisi, Intelektual, Berimbang.
💡 Kebenaran tidak akan mati, meski berusaha dibungkam.
More Stories
Breaking News Investigative Intel: Benarkah Riau Merdeka? Jejak Tabrani Rab dan Sorotan Eks Intelijen Negara
Tambang Batubara Diduga Ilegal di Inhu Gunakan Solar Subsidi: Polisi Diduga Bungkam!
Tambang Galian C Jenis Sirtu di Inhu Bebas Beroperasi Tiga Tahun, Dugaan ‘Upeti’ Bayangi Diamnya Aparat dan Dinas Terkait