Agustus 25, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Diam Dua Kali, Kepala SDN 01 Buantan Lestari Terancam Jalur Hukum: Dugaan Dana BOS & LKS 2021–2025 Kian Menguat

Keterangan Foto: Kepala SDN 01 Buantan Lestari, Sumarni, masih bungkam atas dua kali surat klarifikasi resmi dan dua kali tayangan berita investigatif UngkapKriminal.com. Publik bertanya: Kenapa diam? Ada apa dengan Dana BOS dan LKS 2021–2025? “Fakta Bukan Drama – Bungkam Bukan Jawaban, Hukum Menanti.”

Oleh Tim:
🔴 Breaking News Investigatif UngkapKriminal.com
Setedy Bangun
Reporter: Irma
Pekanbaru – Siak – Riau
Agustus, 25 – 2025

Siak – Riau

Diamnya Kepala SD Negeri 01 Buantan Lestari, Sumarni, atas dua kali surat resmi konfirmasi dan pemberitaan investigatif UngkapKriminal.com kian menimbulkan tanda tanya publik. Setelah dua edisi berita tayang dan dua surat klarifikasi resmi bernomor 013/UK-INV/VIII/2025 dan 014/UK-INV/VIII/2025, pihak sekolah tetap bungkam seribu bahasa.

Pertanyaan yang muncul: Mengapa tidak ada jawaban? Apa yang sedang disembunyikan?

Fakta & Dugaan Kejanggalan

Penelusuran investigatif menemukan sejumlah indikasi serius:

  1. Dana BOS 2021–2025 mencapai ratusan juta rupiah, namun minim transparansi laporan ke publik.
  2. Wali murid mengaku ada kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dari penerbit tertentu, padahal Permendikbud No. 8 Tahun 2016 melarang mewajibkan pembelian LKS.
  3. Tidak ada jejak audit Inspektorat atau BPK yang dipublikasikan terkait penggunaan dana BOS sekolah.
  4. Dugaan konflik kepentingan karena distribusi LKS diduga dikendalikan oleh pihak internal sekolah.

Suara Publik & Pakar

Seorang wali murid yang ditemui redaksi mengungkapkan keresahannya:

“Kami hanya ingin transparansi. Uang BOS itu uang negara, hak anak-anak kami. Kalau memang digunakan benar, kenapa harus takut menjelaskan?”

Sementara itu, Dr. Hendri Setiawan, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Riau, menegaskan:

“Jika benar ada kewajiban membeli LKS dan penggunaan dana BOS tidak jelas, maka potensi pelanggaran serius sudah masuk ranah pidana korupsi. Aparat wajib menindaklanjuti, karena ini menyangkut keuangan negara.”

Peringatan Hukum: Jalur Tipikor Menanti

Jika dugaan ini benar, maka konsekuensinya berat:

UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, Pasal 2 & 3
➡ Penyalahgunaan keuangan negara: pidana 4–20 tahun penjara + denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

KUHP Pasal 374 & 423
➡ Penggelapan jabatan & pungutan liar oleh pejabat: ancaman pidana tambahan.

UU ASN No. 20 Tahun 2023, Pasal 87
➡ ASN yang terbukti korupsi atau pungli dikenai sanksi pemberhentian tidak hormat.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

UngkapKriminal.com telah memberikan dua kali surat resmi klarifikasi dan dua kali pemberitaan investigatif, namun pihak sekolah tetap tidak merespons.

Sesuai asas praduga tak bersalah dan hak jawab yang dijamin UU Pers, redaksi tetap membuka pintu bagi Kepala Sekolah SDN 01 Buantan Lestari untuk memberikan klarifikasi.

Namun, jika tetap bungkam, redaksi bersama masyarakat akan mendorong kasus ini ke ranah hukum — termasuk laporan resmi ke Bupati Siak, Dinas Pendidikan, Inspektorat, Ombudsman, hingga aparat Tipikor/KPK.

Diam tidak lagi bisa menjadi jawaban.

Penutup Profetik

Allah SWT menegaskan:

“Dan janganlah kamu memakan harta sebagian kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari & Muslim).

Pendidikan adalah amanah, bukan lahan bisnis. Publik menanti transparansi, hukum menanti kebenaran, dan sejarah akan mencatat siapa yang memilih jujur dan siapa yang memilih bungkam.


📌 UngkapKriminal.com – Jurnalisme Profetik, Tajam, Berimbang, dan Menggugat Demi Kebenaran.