Oktober 2, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Polres Bengkalis Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi

Keterangan Foto: Tim Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian baterai tower telekomunikasi beserta barang bukti berupa baterai lithium dan mobil Avanza yang digunakan dalam aksi kejahatan. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian, menunjukkan respons cepat aparat dalam menjaga keamanan infrastruktur vital komunikasi publik. 🖋️ Dokumentasi/Polres Bengkalis – UngkapKriminal.com "FAKTA BUKAN DRAMA"

“BREAKING HEADLINE INVESTIGATIVE”

   Dalam tempo kurang dari satu hari, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis berhasil membongkar aksi pencurian baterai tower milik Telkomsel dan XL. Peristiwa yang terjadi Sabtu dini hari, 30 Agustus 2025, bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan menyingkap potensi kerentanan serius dalam sistem infrastruktur telekomunikasi nasional.

  Fakta Investigatif

Peristiwa yang terjadi
Tiga orang terduga pelaku berinisial PH (30), MR (32), dan MI (31) diduga melakukan pencurian 6 baterai lithium dan 2 perangkat UUBP dari tower Telkomsel dan XL di Desa Kelapapati serta Kuala Alam, Bengkalis.

  Waktu kejadian dan penangkapan

Aksi berlangsung pada Sabtu (30/8/2025) pukul 03.00 WIB. Penangkapan dilakukan di hari yang sama pukul 19.00 WIB.

   Lokasi kejadian dan penangkapan

Pencurian terjadi di tower telekomunikasi Protelindo wilayah Bengkalis. Para pelaku kemudian ditangkap di Wisma Kria Nong, Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.

   Identitas pelaku

Tiga pria berasal dari luar Bengkalis. Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa mobil Avanza B 2920 SII, 5 baterai Telkomsel, 1 baterai XL, serta 2 unit UUBP XL.

   Alasan kasus ini penting

Pencurian ini bukan hanya kerugian material perusahaan, tetapi juga ancaman serius terhadap keamanan jaringan komunikasi masyarakat. Gangguan baterai tower berpotensi memutus sinyal telepon dan internet, menyangkut hak masyarakat atas akses informasi.

   Modus operandi para pelaku

Aksi dilakukan pada dini hari saat pengawasan lemah. Pelaku menggunakan mobil untuk membawa kabur baterai. Alarm sistem deteksi jaringan di Pekanbaru memberi sinyal adanya gangguan. Pelapor segera mengecek lokasi sebelum melaporkan ke polisi.

  Dimensi Intelijen Investigatif

UngkapKriminal.com mencatat, pencurian baterai tower bukan fenomena baru di Indonesia. Peristiwa ini mengindikasikan adanya jaringan kriminal lintas daerah yang mulai melirik sektor strategis telekomunikasi. “Jika tidak segera diputus mata rantainya, kasus serupa bisa mengganggu stabilitas jaringan di daerah lain, bahkan berimplikasi pada keamanan nasional,” ujar Dr. Raymond Carter, pakar keamanan siber dan infrastruktur dari International Security Studies, London.

    Perspektif Hukum

Para pelaku diduga melanggar:

Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara).

Pasal 406 KUHP tentang perusakan fasilitas umum (ancaman 2 tahun 8 bulan).

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 47: perusakan sarana telekomunikasi dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.

Dalam standar internasional, perbuatan ini juga melanggar Pasal 19 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) terkait hak publik atas akses informasi.

  Suara Publik dan Perimbangan

Sejumlah warga Bengkalis menyuarakan keresahan. “Kami takut jaringan mati total kalau tower dirusak terus. Internet sudah jadi kebutuhan utama, bukan sekadar hiburan,” ungkap Andi, warga Desa Kelapapati.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas.

  Catatan Intelektual Presisi Redaksi,"

Kasus ini menyingkap titik rawan dalam pengamanan infrastruktur digital Indonesia. Kecepatan Polres Bengkalis patut diapresiasi. Namun, investigasi berkelanjutan tetap diperlukan: apakah ini sekadar aksi kriminal lokal, atau bagian dari kejahatan terorganisir lintas wilayah?

  Penutup Profetik

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188).
Artinya: larangan keras terhadap pencurian dan perampasan hak orang lain, termasuk fasilitas publik yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.

     Rasulullah SAW bersabda:

“Seorang mukmin tidak boleh menakut-nakuti saudaranya, tidak boleh merugikan harta maupun martabatnya.” (HR. Abu Dawud).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap infrastruktur publik bukan hanya melawan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah sosial dan kemanusiaan.

🖋️>UngkapKriminal.com – Investigative Intelligence Profetik