September 9, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Breaking News Investigative Headline: Riau Dapat Kucuran APBN Rp25,12 Triliun – Publik Bertanya, Siapa yang Menjamin Transparansi?

Keterangan Foto: Gubernur Riau, H. Abdul Wahid, saat menyampaikan rencana strategis penggunaan dana APBN 2025 sebesar Rp25,12 triliun untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan di 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

UngkapKriminal.com – Pekanbaru.
Tahun 2025, Provinsi Riau resmi memperoleh alokasi dana fantastis sebesar Rp25,12 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana raksasa yang disalurkan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) ini ditujukan untuk menopang pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan di 12 kabupaten/kota.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan sejumlah proyek strategis akan berjalan tahun ini. Antara lain: pembangunan flyover Garuda Sakti guna mengurai kemacetan, peninggian badan jalan di ruas Kerinci yang kerap terendam banjir, penataan kawasan wisata sejarah Candi Muara Takus, serta pembangunan turab di Indragiri Hulu sebagai langkah antisipasi banjir dan longsor.

“Pembangunan ini bukan hanya memberi kenyamanan masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Riau. Sinergi pusat dan daerah adalah kunci percepatan pembangunan di Bumi Lancang Kuning,” ujar Wahid, dikutip dari mediacenter.riau.go.id (2/9/2025).

Kucuran Dana dan Alokasi Prioritas

Dari total Rp25,12 triliun, Pemprov Riau langsung menerima Rp4,19 triliun. Dana itu difokuskan pada tiga sektor vital:

Infrastruktur: Program Infrastruktur Jalan Daerah (IJD), peningkatan konektivitas, dan pengendalian banjir.

Kesehatan: Peningkatan kualitas layanan dasar dan penanganan kesehatan masyarakat.

Pendidikan: Penguatan fasilitas sekolah dan peningkatan mutu pendidikan dasar hingga menengah.

Titik Kritis: Pertanyaan Publik

Namun, di balik angka besar tersebut, publik mempertanyakan: siapa yang menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaannya?

Berkaca dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun-tahun sebelumnya, kerugian negara akibat penyimpangan APBD/APBN di berbagai daerah masih terus berulang. Tidak sedikit kasus berujung pada proses hukum.

Pakar tata kelola publik dari Universitas Indonesia, Dr. Arif Rahman, menekankan pentingnya pengawasan berlapis:

“Setiap rupiah dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Audit independen, keterlibatan masyarakat sipil, dan pengawasan media menjadi instrumen vital untuk mencegah penyimpangan.”

Landasan Hukum dan HAM

Menurut Pasal 23 UUD 1945, APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jika terjadi penyalahgunaan, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 menegaskan pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal seumur hidup.

Dalam perspektif Hak Asasi Manusia Internasional, Pasal 25 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menegaskan rakyat berhak menikmati pemerintahan yang transparan, adil, dan akuntabel.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Kucuran APBN Rp25,12 triliun ke Riau adalah peluang emas sekaligus ujian integritas. Pembangunan tidak boleh hanya menjadi retorika politik, tetapi harus nyata dirasakan masyarakat—bukan mengalir ke kantong segelintir elite. Transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas harus menjadi ruh dalam setiap proses.

Penutup Profetik

Al-Qur’an mengingatkan:

“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Sesungguhnya hancurnya umat-umat sebelum kamu adalah karena mereka menegakkan hukum hanya terhadap orang-orang kecil, sementara membiarkan orang-orang besar (berbuat semena-mena).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kebenaran harus tegak, keadilan harus nyata, agar Rp25,12 triliun ini benar-benar menjadi berkah, bukan musibah, bagi rakyat Riau.