
UngkapKriminal.com – Bengkalis, Riau.
Di sebuah gang sempit bernama Pelita IV, berjejer rumah-rumah sederhana yang menyimpan cerita getir. Pada 29 Agustus 2025, sebuah rumah kosong yang dijaga seorang kerabat menjadi panggung peristiwa: dua kasur merek terkenal raib digondol pick-up. Sebuah tragedi kecil bernilai Rp7 juta, tapi memantulkan potret besar tentang rapuhnya kepercayaan sosial dan meningkatnya kejahatan jalanan.
Korban, sebut saja R.A. (33), seorang wiraswasta asal Mandau, mengaku kaget setelah mendapat kabar dari saksi D.M.R. (35). Sedangkan pelaku yang kini diamankan pihak kepolisian adalah M.S. (38), buruh perkebunan yang dikenal di lingkungannya.
Perkara ini dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP). Barang bukti berupa dua kasur besar kini menjadi saksi bisu di ruang penyidikan.
Kejadian berlangsung Jumat sore, 29 Agustus 2025. Laporan resmi masuk ke polisi sehari kemudian, dan penangkapan dilakukan 7 September 2025 oleh Tim Resmob 125 Polres Bengkalis.
TKP berada di Jalan Bathin Betuah, Gang Pelita IV, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Motif klasik: desakan ekonomi, peluang terbuka, rumah kosong tanpa pengawasan ketat. Namun publik bertanya: apakah faktor kemiskinan, narkoba, atau sekadar kesempatan instan?
Menurut kronologi, saksi melihat kasur diangkut menggunakan mobil pick-up, lalu melapor. Korban mendapati pintu rumah rusak dan kasur lenyap. Setelah mendapat informasi masyarakat, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Persoalan yang Menggelitik Intelektual
Kasus ini memang terkesan sepele: “pencurian kasur.” Namun justru di titik inilah satire sosial menampar kita: di negeri yang kaya sumber daya, mengapa rakyat masih terjerat kasus kriminal kelas bawah demi selembar tempat tidur?
Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Pertanyaan ini selalu muncul ketika publik membandingkan: pencuri milyaran bisa ditangguhkan, pencuri kasur langsung ditahan.
Tanggapan Pakar
Dr. Hasanuddin Arif, pakar kriminologi Universitas Indonesia, menegaskan:
“Kasus pencurian kecil mencerminkan retaknya struktur sosial. Ketika kebutuhan dasar tidak terpenuhi, ruang kriminal terbuka. Namun, penegakan hukum tetap harus berkeadilan: proporsional, bukan diskriminatif.”
Landasan Hukum
KUHP Pasal 363: ancaman pidana hingga 7 tahun penjara untuk pencurian dengan pemberatan.
UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 17: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil.”
Deklarasi Universal HAM PBB, Pasal 11 ayat (1): “Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum dalam pengadilan terbuka.”
Catatan Intelektual Presisi Redaksi
UngkapKriminal.com menegaskan bahwa M.S. masih berstatus terlapor dan berhak atas asas praduga tak bersalah. Kasus ini bukan sekadar tentang hilangnya dua kasur, tetapi tentang wajah keadilan, kesenjangan sosial, dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Penutup Profetik
Al-Qur’an mengingatkan:
“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Maidah: 8).
Rasulullah SAW bersabda:
“Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada membunuh seorang mukmin tanpa hak.” (HR. An-Nasa’i).
Kasus ini bukan hanya tentang kasur, tapi ujian moral bangsa: apakah hukum hanya mengadili mereka yang lemah, ataukah mampu menegakkan keadilan secara utuh?
Breaking News Investigative Headline News – UngkapKriminal.com
More Stories
Diam Dua Kali, Kepala SDN 01 Buantan Lestari Terancam Jalur Hukum: Dugaan Dana BOS & LKS 2021–2025 Kian Menguat
Dua Luka Bangsa: Tunjangan DPR Rp1,74 Triliun vs Balita Mati Cacingan – Publik Bertanya, Negara untuk Siapa?
BREAKING NEWS – INVESTIGASI EKONOMI PANGAN Polres Bengkalis Intensifkan Monitoring Stok Beras: Stabilitas Harga Aman, Penimbunan Nihil