September 13, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Pengungkap Skandal Besar: Penghulu & Kerani Lidianto Diduga Sekongkol, Rakyat Menjerit!

Keterangan Foto: Potret Penghulu Kampung Buatan Baru yang kini menjadi sorotan publik. Sosok ini tengah menghadapi badai tuduhan serius terkait dugaan penyalahgunaan dana publik bersama Kerani Lidianto. Diamnya pihak pemerintah kampung dalam menjawab konfirmasi resmi media justru menambah ketidakpercayaan warga. Masyarakat menuntut transparansi, audit independen, dan sikap tegas aparat penegak hukum.

Siak, Riau — Gelombang marah mengguncang Kampung Buatan Baru setelah publik mencium bau busuk dugaan korupsi sistematik dalam pengelolaan dana publik periode 2020–2025. Tak hanya sebagai rumor: banyak pihak menuduh Penghulu dan Kerani Lidianto sebagai kaki tangan di balik praktek sekongkol yang merugikan rakyat.

Apa yang Disorot Publik ?

  1. Aliran dana publik misterius
    Mulai dari PBBDes, CSR, APBKAM, ADK, DD, hingga UED-SP — semua disinyalir seperti “lubang hitam” yang menyedot uang rakyat. Publik meragukan apakah dana itu pernah benar-benar nyasar ke komunitas yang membutuhkan.
  2. Transparansi nol
    Laporan penggunaan dana minim, pertanggungjawaban SPJ dan BAST hampir tak terdengar. Warga mempertanyakan: di mana bukti fisik proyeknya? Apakah ada program fiktif atau bantuan yang tidak tepat sasaran?
  3. Pecah data, suara rakyat terkubur
    Ada kejanggalan antara data pusat dan daerah — catatan resmi tidak cocok, laporan resmi tidak sinkron, perbedaan besar antara apa yang dijanjikan di dokumen dan apa yang terlihat di lapangan.
  4. Bisu di depan media & lembaga pengawas
    Surat konfirmasi media pada 30 Agustus 2025 kepada Penghulu tak dijawab hingga tenggat 4 September. Diamnya Pemdes dianggap publik sebagai usaha mengulur waktu atau bahkan mengaburkan fakta.

âš– Landasan Pelanggaran & Hukum yang Bisa Digugat

UU Desa No. 6/2014, khususnya Pasal 34 ayat (2): kewajiban pengelolaan dana desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008: masyarakat berhak tahu bagaimana dana publik dikelola.

UU Tipikor (UU 31/1999 juncto UU 20/2001): jika ditemukan bahwa pengelola publik memang merugikan keuangan negara dan ada unsur kesengajaan/sekoling, maka bisa diproses pidana, ancaman hukuman berat termasuk pidana penjara yang lama.

Tuntutan Publik & Harapan

Tipikor Polda Riau harus cepat bergerak — tidak cukup hanya memeriksa data; harus ada penyidikan mendalam dengan saksi, bukti fisik, dan audit independen.

Warga Kampung Buatan Baru berhak atas kejelasan — hari ini juga harus diumumkan total dana yang diterima, total penggunaan, nama pelaksana proyek, bukti transfer, dan kondisi fisik hasil pekerjaan.

Jika terbukti ada penyelewengan: Penghulu dan Kerani Lidianto tidak cukup hanya meminta maaf — harus ada sanksi tegas: pidana, ganti rugi, dan pemulihan nama baik jika terbukti bersih.