September 13, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Camat Bathin Solapan Muhammad Rusydy Jawab Konfirmasi Resmi Soal Demo Warga Pamesi: “Pemerintah Berdiri untuk Rakyat”

Keterangan Foto: Camat Bathin Solapan, Muhammad Rusydy, S.STP., M.Si., hadir langsung di tengah aksi demonstrasi warga Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Kehadiran pejabat eselon ini menjadi bukti nyata peran pemerintah kecamatan sebagai penengah, mendengarkan aspirasi rakyat yang menuntut transparansi kebijakan desa serta mempertahankan Direktur BUMDes. Poster-poster kritis yang diusung massa mencerminkan keresahan publik atas dugaan arogansi Pj Kepala Desa dan ketidakjelasan kerja sama dengan PT Murini. Aksi damai ini menegaskan kebangkitan suara rakyat desa dalam memperjuangkan hak ekonomi dan martabat sosialnya, dengan Camat Rusydy hadir sebagai pengawal dialog, keadilan, dan solusi.

Bathin Solapan – Bengkalis.
Menanggapi surat resmi konfirmasi & klarifikasi yang disampaikan Redaksi UngkapKriminal.com terkait aksi demonstrasi warga Desa Pamesi, Camat Bathin Solapan Muhammad Rusydy dengan sikap tenang dan arif memberikan jawaban resmi yang menegaskan posisi pemerintah sebagai pengayom masyarakat.

Dalam keterangannya, Rusydy menegaskan bahwa dirinya hadir langsung di tengah-tengah massa aksi bukan untuk membela pihak manapun, melainkan memastikan bahwa aspirasi rakyat benar-benar didengar dan dicatat secara objektif.

“Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan tidak pernah menutup mata dan telinga atas suara masyarakat. Kami hadir bukan untuk mengadu-domba, melainkan menjadi jembatan aspirasi antara rakyat, pemerintah desa, dan perusahaan yang terkait. Semua kebijakan harus berpijak pada aturan hukum yang berlaku serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” ujar Rusydy dengan nada tegas namun menyejukkan.

Soal Tuduhan “Arogan” dan Penyebutan Nama Bupati

Menanggapi isu yang berkembang bahwa Pj Kades Pamesi pernah menyebut nama Bupati dengan kalimat “Ini perintah Bupati”, Rusydy menilai hal itu harus diklarifikasi secara proporsional.

“Kita jangan mudah terprovokasi. Penyebutan nama Bupati dalam konteks kebijakan desa tentu harus dipastikan duduk persoalannya. Sebab, setiap kepala daerah maupun perangkat pemerintahan terikat aturan formal. Jika ada yang menafsirkan berbeda, mari kita luruskan bersama tanpa emosi, karena pada prinsipnya Ibu Bupati selalu mendukung kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Komitmen Terhadap Hak Plasma dan HGU PT Murini

Camat juga menegaskan bahwa tuntutan warga terkait plasma dari PT Murini bukanlah persoalan yang bisa disepelekan. Pemerintah Kecamatan, katanya, berdiri seratus persen mendukung rakyat.

“Soal plasma, mari kita pahami: HGU PT Murini masih berlaku hingga 2035. Namun, peluang kerja sama melalui Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) tetap terbuka. Jika ada kerancuan dalam perjanjian kerja, maka tugas kita bersama mendorong perusahaan menghadirkan pimpinan yang berkompeten untuk memberi jawaban tuntas. Bila kerja sama itu merugikan masyarakat, silakan ditolak. Pemerintah akan tetap mendukung rakyat,” tegasnya.

Jalan Damai dan Transparansi

Rusydy menekankan pentingnya dialog transparan. Menurutnya, solusi permanen hanya lahir dari meja musyawarah, bukan dari amarah jalanan.

“Kita ingin Desa Pamesi tetap damai, masyarakat tenang, dan hubungan dengan perusahaan berjalan adil. Tugas kami adalah memastikan semua pihak bertanggung jawab sesuai porsinya. Jangan sampai rakyat jadi korban tarik-menarik kepentingan,” imbuhnya.

Catatan Redaksi UngkapKriminal.com

Sikap Camat Muhammad Rusydy ini menunjukkan wajah pemerintah daerah yang tidak sekadar menjadi birokrasi formal, tetapi hadir sebagai pengawal kepentingan rakyat. Ia memilih jalur dialog dan konstitusi, bukan pendekatan represif.

Kasus Desa Pamesi menjadi refleksi bahwa isu plasma, HGU, dan tata kelola perusahaan perkebunan masih menyimpan banyak potensi konflik yang hanya bisa diselesaikan melalui transparansi, hukum, dan keberanian pemimpin lokal.


Penutup dengan Pesan Profetik

Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 58:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)

Dan sabda Nabi Muhammad SAW:
“Pemimpin adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Dengan spirit keadilan dan amanah itu, publik berharap jawaban bijaksana dari Camat Bathin Solapan menjadi jalan menuju penyelesaian yang beradab, transparan, dan menegakkan hak rakyat.