September 14, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Dilema Lintas Pulau Bengkalis: Polisi Redam Aksi, Dishub Disebut Lamban Menjawab Tuntutan

Keterangan Foto: Suasana tegang di ruang Pelabuhan RoRo Bengkalis, Sabtu (13/09/2025). Polisi yang dipimpin AKP Irwandi (bertopi, berseragam) turun tangan menenangkan massa sopir angkutan yang menutup akses pelabuhan. Di tengah kerumunan, koordinator aksi Iwan (kaos abu-abu, duduk) menyampaikan tuntutan di hadapan aparat dan perwakilan masyarakat. Situasi ini mencerminkan tarik ulur antara aspirasi sopir, kepentingan penumpang umum, dan tanggung jawab pemerintah daerah. (Doc: Ungkapkriminal.com) FAKTA BuKAN DRAMA

Sub JuduL:
RoRo Lumpuh Total, Polisi Redam Aksi Sopir Tutup Pelabuhan, Dishub Bengkalis Diminta Hadir

Bengkalis, Riau – 13 September 2025
Pelabuhan RoRo Bengkalis mendadak lumpuh total pada Sabtu (13/09/2025) setelah aksi protes sopir angkutan menutup akses pelabuhan. Massa menuntut keadilan dan transparansi terkait dugaan ketidakberesan dalam sistem layanan dan kebijakan distribusi kendaraan. Aksi ini sontak mengganggu arus penyeberangan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada transportasi laut.

Ketegangan di Pelabuhan: Polisi Turun Tangan

Polisi terpaksa turun tangan untuk meredam aksi spontan para sopir. Dalam pertemuan terbuka di lokasi, AKP Irwandi—yang memimpin jalannya mediasi—menyampaikan pesan penting kepada massa.

“Kami sudah hubungi Kadis, tapi beliau sedang di luar kota. Akan diwakilkan salah seorang kabid Dishub Bengkalis,” ujar AKP Irwandi di hadapan para sopir.

Ia juga menegaskan pentingnya membuka akses minimal agar penumpang lain yang tidak terlibat aksi tetap bisa menyeberang sambil menunggu perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis tiba.

Siapa di Balik Aksi?

Aksi pemblokiran dipimpin oleh seorang koordinator bernama Iwan, yang mewakili suara para sopir. Dari informasi yang dihimpun, massa menuntut adanya transparansi kebijakan pengelolaan RoRo, termasuk dugaan adanya permainan tarif dan ketidakadilan distribusi antrean kendaraan.

Para sopir mengaku sudah lama mengeluhkan hal ini, namun respons instansi terkait dinilai lamban. Aksi menutup pelabuhan akhirnya dipilih sebagai langkah terakhir untuk menekan pemerintah daerah agar serius menyelesaikan masalah.

Benang Merah Dugaan Masalah

Investigasi awal menemukan sejumlah persoalan yang selama ini menjadi keluhan sopir dan masyarakat:

  1. Kebijakan distribusi antrean kendaraan yang disebut-sebut berpihak kepada kelompok tertentu.
  2. Tarif dan biaya tambahan yang ditengarai tidak transparan.
  3. Kurangnya pengawasan Dishub terhadap praktik lapangan.
  4. Dampak sosial-ekonomi: penumpang umum, pedagang kecil, dan pekerja lintas pulau menjadi korban karena akses transportasi terhenti.

Situasi ini memperlihatkan adanya celah tata kelola yang berpotensi menimbulkan moral hazard jika tidak segera dibenahi.

Perspektif Hukum dan HAM

Dalam konteks hukum nasional, tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik sejalan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur hak masyarakat atas pelayanan yang adil, transparan, dan bebas dari diskriminasi.

Sementara itu, aksi massa dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat, namun tetap harus memperhatikan batas hukum demi menjaga ketertiban umum.

Dalam perspektif HAM internasional, kebebasan berekspresi adalah hak asasi, namun negara berkewajiban memastikan tidak ada hak masyarakat lain yang dirugikan, seperti hak mobilitas warga yang terhambat akibat penutupan pelabuhan.

Suara Akademisi

Dr. Henry Subrata, pakar transportasi publik Universitas Indonesia, menilai kasus ini bukan hanya soal teknis transportasi, melainkan cerminan lemahnya komunikasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.

“Kalau komunikasi dan transparansi Dishub berjalan baik, seharusnya aksi ekstrem seperti menutup pelabuhan bisa dicegah. Ini masalah governance, bukan sekadar operasional,” tegasnya.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Kasus “RoRo Lumpuh Total” Bengkalis adalah cermin problem struktural tata kelola transportasi daerah. Di satu sisi, masyarakat (sopir) menuntut hak atas keadilan, namun di sisi lain, penumpang lain terpaksa menjadi korban situasi. Di sinilah negara diuji: apakah sanggup hadir dengan cepat, adil, dan transparan?

Redaksi menekankan bahwa investigasi ini masih dalam tahap awal, dan tetap berazaskan praduga tak bersalah bagi semua pihak yang disebut.

Penutup Profetik

Firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 58 mengingatkan:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”

Rasulullah SAW juga bersabda:
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad)

Keadilan, amanah, dan kemaslahatan rakyat adalah fondasi yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kelompok tertentu.