September 14, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Dapur MBG DPR: Misteri 71 Triliun, Serapan Minim, Transparansi Dipertanyakan

Keterangan Foto: “Ilustrasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi sorotan publik. Dari total Rp71 triliun anggaran, realisasi hingga Maret 2025 hanya 1%. Transparansi penggunaan dana rakyat dipertanyakan.”

📅 Tanggal: 14 September 2025
✍️ Reporter: Tim Investigasi UngkapKriminal.com
🌍 Redaksi|| Ungkapkriminal.com : Riau | Jakarta | Jenewa

Isu dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR RI dalam kepemilikan dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) kembali mengguncang publik. Dari total Rp71 triliun anggaran APBN 2025, realisasi hingga Maret hanya Rp710,5 miliar (±1%). Sementara klaim liar menyebut Rp13 triliun sudah terserap, menyisakan pertanyaan besar: ke mana uang rakyat menguap?


Awan Gelap Program Bergizi Gratis

Program MBG yang digadang sebagai proyek gizi nasional justru dibayangi kabut tebal: dugaan dapur fiktif, serapan minim, dan konflik kepentingan politik.

BGN (Badan Gizi Nasional) sebagai eksekutor.

DPR RI sebagai pengawas anggaran, namun sejumlah anggotanya disebut “memiliki” dapur MBG.

Masyarakat sipil & media sebagai pengawas independen.

Fakta lapangan:

Anggaran: disahkan dalam APBN 2025 sebesar Rp71 triliun.

Realisasi: hingga Maret 2025 hanya Rp710,5 miliar.

Lokasi sorotan: Jakarta Timur, Jawa Timur, Riau, dan sejumlah daerah.


Pola Kejanggalan

Investigasi kami menemukan tiga pola utama:

  1. Kuota penuh fiktif – lokasi lapangan kosong, tapi dicatat penuh.
  2. Serapan minim – realisasi jauh berbeda dari klaim “Rp13 triliun”.
  3. Peran DPR ambigu – pengawas atau sekaligus pemain?

Hak gizi rakyat adalah amanah konstitusi dan HAM internasional. Bila dana publik hilang arah, kepercayaan runtuh, keadilan sosial tercabik.


Tanggapan Narasumber

Nurhadi (Komisi IX DPR): “Kuota penuh fiktif itu nyata. Rakyat butuh makan, jangan dipermainkan.”

Dr. Zainal Arifin Mochtar (Ahli Hukum Tata Negara): “Jika DPR ikut memiliki dapur MBG, itu konflik kepentingan serius.”

Amnesty International Indonesia: “Hak atas gizi adalah HAM. Negara wajib transparan dan akuntabel.”


Perspektif Hukum

UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): Hak hidup sehat & sejahtera.

UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara: Akuntabilitas wajib.

ICESCR Pasal 11: Hak atas pangan yang layak adalah hak fundamental.

UU Tipikor (31/1999 jo. 20/2001): Penyalahgunaan anggaran publik terancam 4–20 tahun penjara.


Catatan Intelektual Presisi Redaksi

UngkapKriminal.com menegaskan asas praduga tak bersalah. Klaim “20 anggota DPR punya dapur MBG” belum terbukti final, namun indikasi dapur fiktif dan serapan anggaran minim adalah fakta yang tak boleh didiamkan.

Publik berhak tahu: ke mana sisa puluhan triliun rakyat?


Penutup Spirit Jihad Kalam

📖 Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188).

🕋 Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan golongan kami.” (HR. Muslim).

👉 Setiap rupiah anggaran publik adalah amanah. Mengkhianatinya bukan sekadar tindak pidana, tetapi juga dosa besar di hadapan Allah.


Redaksi Internasional UngkapKriminal.com
Eksklusif – Presisi – Intelektual – Profesional – Jihad Kalam Melawan Kebatilan