Oktober 3, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“Cuma Modal Surat Keterangan? Gibran, Kontroversi Legitimasi Wapres yang Viral”

Keterangan Foto: Rismon bersama Roy Suryo memperlihatkan surat keterangan yang memicu polemik nasional terkait legitimasi pencalonan Wakil Presiden Gibran. Potongan video aksi ini viral di media sosial, memunculkan narasi “cuma modal surat keterangan, jadi Wapres”, yang kini menjadi sorotan publik dan ranah hukum. (Doc: UngkapKriminal.com) FAKTA BUKAN DRAMA

UNGKAPKRIMINAL.COM – Jakarta.
Jagat media sosial Indonesia kembali diguncang oleh sebuah klaim yang mendadak viral: “Cuma modal surat keterangan, Gibran jadi Wapres.” Potongan video yang memperlihatkan Rismon bersama Roy Suryo mengangkat selembar dokumen di hadapan publik, langsung menyebar di Instagram, Facebook, hingga YouTube.

Ungkapan itu menyulut polemik nasional. Apakah benar dokumen sederhana mampu mengantarkan seseorang ke kursi Wakil Presiden? Ataukah narasi ini sekadar simplifikasi provokatif dari isu yang lebih kompleks?

Viral di Media Sosial

Potongan video memperlihatkan Rismon memegang surat yang diklaim sebagai keterangan penting. Dalam video berdurasi singkat itu, kalimat “cuma modal surat keterangan” dijadikan judul dan caption viral.

Unggahan serupa ditemukan di:

Instagram Reels dengan ratusan ribu tayangan.

Facebook Video dalam grup politik dengan komentar bernada pro-kontra.

YouTube Channel alternatif yang menayangkan ulang pernyataan Rismon, menyandingkan dengan narasi “legitimasi rapuh demokrasi Indonesia”.

Viralitas ini membuat publik awam menelan mentah narasi bahwa syarat konstitusional seolah bisa digantikan selembar kertas.

Liputan Media Arus Utama

Berbeda dengan narasi media sosial, media nasional besar seperti Suara.com, Kompas, Media Indonesia, dan SINDOnews melaporkan isu ini dalam konteks lebih formal:

Rismon & Roy Suryo mendatangi Kemendikdasmen untuk meminta pencabutan surat keterangan terkait ijazah Gibran.

KPU dan Bawaslu disebut sebagai pihak yang perlu memberi klarifikasi administratif.

Fokus pemberitaan bukan pada kalimat viral, tetapi pada status hukum surat keterangan serta kemungkinan langkah konstitusional.

Tanggapan Narasumber

Rismon (tokoh penggugat publik):
“Kalau benar cuma bermodal surat keterangan, ini bukan sekadar persoalan administrasi, ini soal legitimasi. Rakyat berhak tahu kebenarannya.”

Roy Suryo (mantan Menteri, turut hadir):
“Kami minta Mendikdasmen bertindak tegas, jangan sampai dokumen administratif dijadikan dasar politik besar.”

Prof. Dr. Bagir Manan (Pakar Hukum Tata Negara):
“Pasal 6 UUD 1945 sudah jelas, syarat Presiden dan Wakil Presiden harus diatur dengan undang-undang. Kalau ada celah, seharusnya diuji ke Mahkamah Konstitusi, bukan hanya diadu opini publik.”

Dr. Helene Fischer (Observer Demokrasi, Berlin):
“Viralitas klaim semacam ini bisa merusak trust publik terhadap institusi negara. Demokrasi bukan sekadar soal prosedur administratif, tapi soal keadilan substantif.”

Kerangka Hukum dan HAM

  1. Pasal 6 UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi syarat tertentu yang diatur UU.
  2. UU No. 7/2017 tentang Pemilu: Usia, pendidikan, dan kelengkapan dokumen administratif adalah syarat wajib.
  3. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Hak atas kepastian hukum yang adil.
  4. Deklarasi Universal HAM Pasal 21 ayat (3): Kehendak rakyat harus menjadi dasar kewenangan pemerintahan.

Analisis Investigatif UngkapKriminal.com

Fakta: Ada surat keterangan yang ditunjukkan di publik, statusnya masih diperdebatkan.

Viralitas: Media sosial mengemas isu dengan kalimat provokatif demi klik & atensi.

Media arus utama: Menekankan prosedur hukum dan administratif, bukan klaim “cuma modal surat”.

Risiko: Publik bisa salah kaprah, menganggap jabatan negara ditentukan selembar surat tanpa memahami proses verifikasi KPU & Bawaslu.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Redaksi menegaskan: pemberitaan ini berazas praduga tak bersalah. UngkapKriminal.com tidak menghakimi pihak manapun, melainkan membuka ruang transparansi hukum dan demokrasi. Klaim viral wajib diuji melalui dokumen otentik dan proses hukum, bukan hanya opini publik.

Renungan Qur’ani & Hadis

QS. Al-Hujurat ayat 6:
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
(Arti: Verifikasi berita adalah kewajiban moral sebelum menilai dan memvonis.)

Hadis Nabi SAW:
“Cukuplah seseorang dianggap berdusta ketika ia menceritakan setiap apa yang didengarnya.” (HR. Muslim).
(Arti: Jangan sembarang menyebarkan informasi sebelum dipastikan kebenarannya.)

Penutup

Fenomena “cuma modal surat keterangan” adalah contoh nyata bagaimana potongan video viral bisa menggeser persepsi publik. Bukan sekadar soal administrasi, tapi tentang kredibilitas demokrasi. Tugas pers adalah memastikan kebenaran, bukan membiarkan viralitas menenggelamkan fakta.