Oktober 4, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“Geger di Meja ILC: Rismon Sianipar Tantang Nasib Polri – Direformasi atau Dibubarkan?”

Keterangan Foto Tangkapan layar suasana panas Indonesia Lawyers Club (25/09). Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar, melontarkan pernyataan blak-blakan soal Polri: “Kepolisian ini mau direformasi atau dibubarkan, saya jawab: dibubarkan!” Malam itu, studio ILC menjadi saksi debat profetik yang mengguncang nurani publik tentang arah reformasi hukum dan keadilan di Indonesia.

Oleh Tim Redaksi
Satire Sastra Profetik
By – Irma
Reporter – Ubay
Redaktur – Makmur Bangun
September 26 – 2025
Jakarta, Ungkapkriminal.com||

Di panggung panas Indonesia Lawyers Club (ILC), meja bundar saksi silang, layar gemetar, dan sorot lampu memantul ke wajah-wajah penuh gelisah. Malam itu bukan sekadar debat, melainkan semacam sidang peradaban.

Rismon Sianipar, ahli digital forensik yang selama ini bergulat dengan data, tiba-tiba menghantam dengan kata-kata:

“Kepolisian ini mau direformasi atau dibubarkan? Saya jawab: dibubarkan!”

Sontak, udara studio terasa sesak. Kalimat itu tak hanya menusuk ruang siar, tapi juga menohok ruang nurani bangsa.

Rismon Sianipar, pakar digital forensik, tampil lugas di forum ILC.

Pernyataannya yang kontroversial: “Polri bukan direformasi, tapi dibubarkan.”

Studio Indonesia Lawyers Club, forum debat nasional bergengsi. 25 September, sebuah malam yang mengubah tensi publik.

Kritiknya diarahkan pada persoalan integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri.

Dengan gaya blak-blakan, tanpa tedeng aling-aling, ia menantang status quo.

 Tanggapan Pakar

Dr. Ahmad Yusril, pakar hukum tata negara internasional (dihubungi terpisah), menilai:

“Pernyataan Rismon adalah satire keras yang merefleksikan krisis kepercayaan publik. Namun, sesuai Pasal 30 UUD 1945, Polri adalah alat negara yang harus ada. Solusi bukan pembubaran, melainkan reformasi radikal berbasis transparansi dan akuntabilitas.”

Sementara Prof. Sarah Mitchell, ahli HAM internasional dari University of London, menekankan:

“Polisi adalah instrumen negara hukum modern. Kritik ekstrem seperti ini menunjukkan urgensi perbaikan institusi, agar tetap sesuai dengan prinsip rule of law dan standar HAM internasional.”

Landasan Hukum

Pasal 30 ayat (4) UUD 1945: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban.”

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri: Menegaskan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Deklarasi Universal HAM (1948): Setiap warga berhak atas perlindungan hukum yang adil, transparan, dan setara.

Jika benar terjadi krisis kepercayaan, maka kewajiban negara adalah melakukan reformasi struktural, bukan sekadar kosmetik birokrasi.

✍️ Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Rismon Sianipar tidak sedang berbicara semata-mata tentang pembubaran institusi, melainkan meniupkan satire profetik—teguran keras bahwa hukum tak boleh jadi panggung sandiwara. Kritiknya membuka ruang debat, apakah Polri masih menjadi rumah keadilan atau sekadar benteng kekuasaan.

UngkapKriminal.com menegaskan: asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Kritik adalah vitamin demokrasi, bukan vonis.

  Penutup Profetik

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa [4]: 135:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri.”

Dan sabda Rasulullah SAW:

“Sebaik-baik jihad adalah perkataan yang benar di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud).

🔥 Breaking News ini bukan sekadar kabar, melainkan jihad kalam untuk menjaga agar keadilan tak redup di tanah air.