Oktober 20, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Masyarakat Adat Suku Bonai Pertahankan Tanah Ulayat: Diduga Terancam Dirampas Satgas PKH atau Diplank

Keterangan Foto: Para tokoh adat, ninik mamak, dan masyarakat Suku Bonai di Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berfoto bersama dalam pernyataan sikap mempertahankan tanah ulayat dari dugaan perampasan oleh pihak luar. Mereka mengangkat tangan kanan sebagai simbol perlawanan damai dan solidaritas adat dalam menjaga warisan leluhur. — Dok. UngkapKriminal.com

Rokan Hulu, Riau — UngkapKriminal.com
Suara masyarakat adat menggema kembali dari jantung hutan Riau. Di Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, masyarakat adat Suku Bonai secara tegas menolak segala bentuk klaim dan penyerobotan atas tanah ulayat yang mereka kelola turun-temurun.

Tanah tersebut kini diduga terancam dirampas oleh pihak-pihak tertentu, termasuk oknum yang disebut-sebut dari Satgas PKH serta pihak lain yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Diplank.”

Kronologi dan Kejadian di Lapangan

Berdasarkan temuan investigatif UngkapKriminal.com, masyarakat mendapati adanya aktivitas penandaan lahan (plangisasi) di wilayah adat Bonai tanpa melalui musyawarah adat ataupun persetujuan masyarakat setempat.

Tindakan itu menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya dari hasil hutan dan pertanian di tanah ulayat tersebut.

“Kami tidak pernah menyerahkan tanah adat kami. Kalau ada yang memasang plang atau mengklaim lahan ini, itu jelas melanggar adat dan hukum,” tegas Datuk Sutan Bonai, tokoh adat yang ditemui awak UngkapKriminal.com, Senin (20/10/2025).

Sikap Tegas Tiga Suku Adat Bonai

Dalam pernyataan bersama, Kepala Suku Bonai beserta Nini Mamak dari Tiga Suku Adat Bonai menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur selangkah pun dalam mempertahankan hak tanah adat yang dikelola secara komunal.

“Tanah ini bukan milik individu. Ini warisan leluhur kami yang dijaga dengan adat, dijaga dengan darah dan marwah Suku Bonai. Tidak boleh ada yang menjual, apalagi merampas,” ujar salah satu Nini Mamak Suku Bonai dalam pertemuan adat di Balai Desa Bonai.

Mereka menilai, segala bentuk plangisasi atau klaim sepihak atas lahan adat adalah tindakan provokatif yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Asas Hukum dan Perlindungan Konstitusional

Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup…”

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menetapkan bahwa hutan adat bukan hutan negara, sehingga hak masyarakat adat atas wilayahnya tidak boleh diganggu gugat.

Dalam konteks internasional, Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP 2007) juga memberikan perlindungan terhadap:

Hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam mereka,

Hak untuk tidak dipindahkan secara paksa,

Dan hak untuk mendapatkan persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent / FPIC) sebelum adanya aktivitas ekonomi atau proyek di wilayah adat.

Analisis Hukum dan Akademik

Menurut Dr. Sinta Nurhidayah, pakar hukum agraria dan hak masyarakat adat dari Universitas Andalas, tindakan pematokan atau klaim lahan adat tanpa persetujuan dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.

“Setiap tindakan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain wajib diganti. Jika menyangkut tanah adat, negara berkewajiban memastikan tidak terjadi perampasan hak kolektif masyarakat adat,” jelas Dr. Sinta kepada UngkapKriminal.com melalui wawancara daring.

Hak Jawab dan Keseimbangan Informasi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Satgas PKH maupun pihak Diplank yang disebut oleh masyarakat.

Sesuai asas jurnalisme berimbang, UngkapKriminal.com telah mengirimkan surat konfirmasi resmi investigatif kepada kedua pihak tersebut dengan tenggat 2×24 jam untuk memberikan tanggapan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Gerakan Adat Menjaga Kedaulatan Tanah

Masyarakat Suku Bonai kini melakukan penjagaan simbolik di beberapa titik tanah ulayat dengan mengibarkan bendera adat, menanam pohon “pancang larangan,” serta memasang papan bertuliskan:

“Wilayah Tanah Ulayat Suku Bonai – Tidak untuk Dijual, Diserahkan, atau Dialihkan.”

“Kami bukan melawan negara. Kami hanya menjaga warisan leluhur agar anak cucu kami masih punya tanah untuk berpijak,” ujar salah satu pemuda adat Bonai.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi

Konflik tanah ulayat Bonai bukan sekadar sengketa agraria, melainkan ujian moral dan peradaban hukum Indonesia.
Apakah negara benar-benar hadir untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat adat, atau justru membiarkan kolonialisme baru dalam bentuk korporatisme modern merampas hak ulayat rakyat kecil?

Redaksi UngkapKriminal.com menegaskan komitmen jihad kalam informasi untuk menyingkap kebenaran, menolak kebatilan, dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penutup Profetik

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
(QS. An-Nisa: 29)
Maknanya: Keadilan dalam kepemilikan dan hak harus dijaga; segala bentuk perampasan tanpa kerelaan adalah bentuk kezaliman yang menyalahi hukum Allah dan nurani kemanusiaan.

Redaksi UngkapKriminal.com
Suara Kebenaran, Cahaya Keadilan, dan Kalam yang Menyuarakan Nurani Bangsa.