November 3, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

MTQ Ke-50 Kecamatan Mandau: Pemerintah Instruksikan Penutupan Sementara Tempat Hiburan Demi Khidmatnya Kalam Ilahi

Keterangan Foto: Camat Mandau Riki Rihardi, S.STP., M.Si., secara resmi menerbitkan surat pemberitahuan penting bernomor 300.6.6/284/Mandau tertanggal 28 Oktober 2025, yang berisi instruksi penutupan sementara tempat hiburan karaoke, refleksi, billiard, dan usaha sejenis selama pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-50 tingkat Kecamatan Mandau. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kekhidmatan kegiatan keagamaan yang menjadi simbol harmoni sosial dan religius masyarakat Mandau.

Mandau, Bengkalis —
Suasana religius akan menyelimuti Kecamatan Mandau. Pemerintah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, resmi mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor 300.6.6/284/Mandau, tertanggal 28 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh Camat Mandau, Riki Rihardi, S.STP., M.Si.
Isi surat tersebut menginstruksikan seluruh pemilik usaha hiburan malam seperti karaoke, refleksi, billiard, dan tempat hiburan lainnya untuk menutup sementara aktivitas usahanya selama pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-50 tingkat Kecamatan Mandau, yang akan digelar pada 3–10 November 2025 di kantor Camat Mandau.

Dalam surat itu, pemerintah kecamatan menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan kekhidmatan pelaksanaan MTQ sebagai kegiatan keagamaan besar yang merefleksikan nilai-nilai spiritual, moral, dan sosial masyarakat Melayu-Islam di bumi Lancang Kuning.

“Kami beritahukan kepada seluruh pemilik/pengusaha tempat hiburan untuk menutup sementara usahanya selama MTQ berlangsung demi kenyamanan dan ketertiban bersama,” tulis Camat Riki Rihardi dalam surat resmi tersebut.

Surat pening ini turut ditembuskan kepada Bupati Bengkalis, Kasatpol PP Kabupaten Bengkalis, Danramil 03 Mandau, Kapolsek Mandau, Ketua LAMR Mandau, serta para Lurah di wilayah Mandau sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan bersama agar keputusan ini dapat berjalan tertib di lapangan.

Makna Sosial-Religius: Harmoni dan Ketaatan Warga

Langkah administratif tersebut tidak hanya bersifat teknis, namun juga memiliki makna sosial dan spiritual yang mendalam. Dalam konteks kehidupan masyarakat Mandau yang religius, MTQ bukan sekadar lomba membaca Al-Qur’an, tetapi juga momentum memperkuat kesadaran kolektif untuk menghormati kalamullah dan menjaga nilai-nilai moralitas publik.

Dari pantauan lapangan dan informasi masyarakat, kebijakan ini disambut positif oleh mayoritas warga. Banyak pihak menilai keputusan Camat Mandau ini mencerminkan ketegasan moral dan kepemimpinan yang mengedepankan keseimbangan antara kemajuan dan ketertiban sosial.

Seorang tokoh masyarakat Mandau, yang dimintai tanggapannya oleh UngkapKriminal.com, mengatakan:

“Langkah ini bijaksana. Ini bukan soal menutup hiburan, tapi memberi ruang bagi masyarakat untuk merenung, menghayati, dan menghormati nilai-nilai Al-Qur’an. Setelah MTQ selesai, kehidupan sosial bisa berjalan seperti biasa dengan semangat baru.”

Landasan Hukum dan Etika Publik

Kebijakan Camat Mandau juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi penyelenggaraan kegiatan publik dan ketertiban umum harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, langkah administratif ini memiliki dasar kuat dalam Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada camat dalam menjaga ketertiban umum di wilayahnya.

Kebijakan tersebut mencerminkan nilai proporsionalitas hukum dan etika publik, bahwa dalam momen sakral keagamaan, negara hadir untuk menjamin suasana yang kondusif, tanpa melanggar hak-hak warga lainnya.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi UngkapKriminal.com

Langkah Pemerintah Kecamatan Mandau ini bukan hanya administrasi biasa, melainkan representasi harmoni antara agama, adat, dan pemerintahan lokal.
Ketika dunia kian bising oleh hiruk-pikuk materialisme dan hiburan tanpa batas, keputusan ini mengingatkan bahwa kebudayaan Melayu sejati tumbuh dari akar spiritualitas dan penghormatan terhadap Kalamullah.
Kepemimpinan yang menegaskan etika publik dengan cara arif dan beradab layak diapresiasi sebagai bentuk “Jihad Kalam” dalam menjaga keseimbangan sosial dan moral bangsa.

📖 Penutup Profetik

“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dengan penuh perhatian dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat.”
— (QS. Al-A’raf: 204)

Maknanya: Allah menyeru agar manusia menundukkan hati, menghentikan kesibukan duniawi, dan menghadirkan jiwa dalam ketenangan saat kalam suci dibacakan.
Dalam konteks MTQ Mandau, inilah panggilan ilahi untuk berhenti sejenak dari hiruk-pikuk dunia hiburan, demi menyambut rahmat yang turun melalui lantunan kalam Tuhan.

Reporter: Tim Investigasi UngkapKriminal.com
Editor: Junaidi Nasution
Redaksi Presisi Profetik Nasional
😎UngkapKriminal.com – Fakta Bukan Drama