November 15, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Bathin Solapan: Warga Bergerak, Polisi Bertindak Cepat

Keterangan Foto: Sepeda motor milik korban yang hilang dari parkiran SMP IT Desa Petani, Kec. Bathin Solapan, Bengkalis, dan kemudian berhasil ditemukan kembali oleh keluarga korban di Km.12 Lintas Duri–Dumai sebelum dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian. Motor ini menjadi barang bukti utama dalam pengungkapan kasus dugaan pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.

Bengkalis — 12 November 2025.
Dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor diamankan aparat setelah motor milik seorang siswa SMP IT Desa Petani hilang saat jam pelajaran berlangsung, Rabu siang. Pergerakan cepat keluarga korban dan informasi warga menjadi kunci terbongkarnya kasus ini.

Peristiwa bermula ketika motor Honda Supra-X milik orang tua siswa raib dari area parkir sekolah sekitar pukul 14.30 WIB. Keluarga korban langsung melakukan pencarian mandiri. Sekitar pukul 19.30 WIB, motor mirip milik korban terlihat di Km.12 Lintas Duri–Dumai. Setelah nomor rangka dan mesin dicocokkan dengan BPKB asli, ternyata benar identik.

Laporan resmi pun dibuat ke kepolisian.

Tak lama setelah itu, informasi masyarakat mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Km.10. Team BKO Sat Reskrim 125 bergerak cepat dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial MI dan S, beserta barang bukti: dua unit sepeda motor, dokumen kendaraan, kunci asli dan palsu, serta uang tunai.

Penyidik menerapkan Pasal 363 (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua terduga masih menjalani pemeriksaan dan tetap berada dalam status praduga tak bersalah.

Pakar hukum pidana menegaskan bahwa proses ini harus berlangsung objektif, profesional, dan menghormati prinsip fair trial sebagaimana diatur dalam UU HAM serta ICCPR.

Catatan Presisi Redaksi

Kejadian ini menunjukkan bahwa ruang pendidikan pun tidak steril dari ancaman kriminal. Sinergi warga–aparat menjadi faktor penting mencegah kejahatan berulang, sementara pemberitaan tetap wajib menjunjung keadilan dan etika informasi.

Penutup Profetik

Al-Maidah:8 — “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
Hadis — “Tolonglah saudaramu, baik yang menzalimi maupun yang dizalimi.”