Desember 1, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

“Diam yang Menggema: Surat Resmi Tak Jua Dibalas — Ada Apa di Balik APBDes Buatan Baru 2022–2025?”

Keterangan foto: “Pada potret ini, sosok aparatur desa berdiri sebagai penanda formalitas birokrasi di tingkat kampung, sementara kamera investigatif UngkapKriminal.com menyorot tajam—mengirim pesan bahwa realitas harus dibaca apa adanya: fakta, bukan drama.”

Oleh: Redaksi Investigatif UngkapKriminal.com
Skala: Sastra Satire Profetik – Presisi Inteligensi – Kelas Nasional ||Berita Utama

KETIKA PURA – PURA TIDAK MENGETAHUI MENJADI BERITA

Di sebuah desa bernama Buatan Baru, yang terletak di jantung Kerinci Kanan—sepi tak selalu berarti damai. Ada senyap yang lembut seperti embun pagi, tapi ada pula sunyi yang berat dan padat, seperti pintu kantor yang tertutup ketika publik mengetuk meminta penjelasan.

Dan kali ini, sunyi itu datang bukan dari hutan, bukan dari burung-burung yang malas berkicau—melainkan dari kantor desa, tempat amanah publik seharusnya bersemayam dengan tenang.

Surat resmi telah dikirim.
Klarifikasi diminta.
Batas waktu diberikan.
Namun hingga detik terakhir, tak ada jawaban.

Lalu publik bertanya: diam ini apa artinya?

LUKA DI BALIK BUKU ANGGARAN

UngkapKriminal.com telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Resmi Investigatif Nomor: 032/UKR/XII/2025, meminta transparansi dokumen APBDes dan SPJ Desa Buatan Baru dari tahun 2022 hingga 2025.

Namun hingga batas waktu 2×24 jam,
tak ada balasan.
Tak ada penjelasan.
Tak ada klarifikasi.

Di dunia investigasi, keheningan sering lebih nyaring daripada kata-kata.

Di Desa Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau—tanah Melayu yang dikenal menjunjung marwah dan integritas.

Surat dikirim, diterima secara elektronik, dan ditunggu jawabannya. Lampu-lampu kantor desa padam, tapi pertanyaan publik belum padam.

Pemerintah Desa Buatan Baru

Penghulu Nana Rukmana

Redaksi UngkapKriminal.com

Publik Siak yang berhak tahu

Karena APBDes adalah uang rakyat.
Karena SPJ adalah tanggung jawab hukum.
Karena transparansi bukan pilihan—melainkan kewajiban konstitusional.

Kisahnya sederhana:
Surat dikirim → Senyap diterima → Investigasi berlanjut.

PROPHETIC: KETIKA ANGKA TAK MAU BERBICARA

Dalam sastra satire, kita diperbolehkan bertanya dengan cara lembut namun memukul.

“Mengapa APBDes begitu pemalu?
Mengapa SPJ lebih suka bersembunyi dibanding tampil di hadapan publik?”

Apakah dokumen-dokumen itu sedang berjalan-jalan?
Atau sedang bersemedi mencari pencerahan?
Ataukah mereka sekadar menunggu waktu yang tepat untuk muncul?

Hanya para penjaganya yang tahu.

Namun publik tidak meminta banyak—
hanya transparansi, bukan drama.
hanya kejelasan, bukan misteri.
hanya jawaban, bukan kesenyapan.

ANALISIS INTELIGENSI: ISYARAT DI BALIK DIAM

Tim analis presisi intelijen redaksi menggarisbawahi:

  1. Keheningan bukan bukti kesalahan,
    tapi sering menjadi indikator adanya hal yang tidak ingin dijawab.
  2. Tidak memberikan klarifikasi
    bukan sekadar soal komunikasi—
    tapi menyangkut akuntabilitas anggaran publik.
  3. APBDes 2022–2025 mencakup puluhan hingga ratusan kegiatan:

Dana Fisik

Dana Sosial

BLT

Ketahanan Pangan

Pemberdayaan

Operasional Desa
Ketika dokumen-dokumen ini tak ingin bicara, publik berhak bertanya.

  1. Surat resmi bukan pesan pribadi.
    Ia mewakili hak publik.
    Dan hak publik tidak boleh diabaikan.

SUARA PAKAR: APA KATA AHLI?

🔸 Dr. M. Andro Siregar, Ph.D (Governance & Public Finance – Malaysia)

“Diamnya respons terhadap permintaan dokumen publik adalah preseden buruk bagi tata kelola desa. Transparansi adalah syarat minimal demokrasi, bukan bonus.”

🔸 Prof. Elena Ricard (Open Government – Paris)

“Setiap ketidakhadiran klarifikasi dalam batas waktu resmi adalah sinyal alarm akuntabilitas. Desa adalah entitas publik; seluruh anggarannya wajib dapat diaudit oleh warganya.”

🔸 Advokat HAM Internasional – Nur Arifin, LL.M

“UU KIP 2008 jelas: dokumen publik wajib diberikan paling lambat 10 hari. Jika jurnalistik meminta, maka jawabannya wajib lebih cepat.”

LANDASAN HUKUM

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Pasal 4: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 3: Pers memiliki hak mencari dan menyebarkan informasi.

  • UU Desa No. 6/2014

Pasal 24: Asas tata pemerintahan desa adalah akuntabilitas dan keterbukaan.

  • Deklarasi Universal HAM (PBB)

Pasal 19: Hak untuk memperoleh informasi.

Hukum nasional, hukum internasional, sama-sama memerintahkan:
transparansi adalah kewajiban, bukan belas kasih.

CATATAN INTELEKTUAL PRESISI REDAKSI

Diam bukan berarti salah.
Diam bukan berarti benar.
Tapi dalam konteks anggaran publik, diam adalah keganjilan.

Surat resmi UngkapKriminal.com bukan serangan.
Ini ajakan dialog,
undangan transparansi,
pintu pembenahan bersama.

Namun ketika pintu itu tidak dibuka,
maka redaksi wajib membuka jendela informasi untuk publik.

Investigasi berjalan.
Data ditelusuri.
Dokumen lain akan diverifikasi.
Dan publik akan mendapatkan jawabannya.

PROPHETIC: PESAN PENUTUP

Al-Qur’an, QS. An-Nisa: 58

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak…”
Makna: Setiap pemimpin wajib jujur dan transparan dalam mengelola amanah publik.

Hadis Nabi SAW:

“Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatihi.”
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya.”
Makna: Jabatan adalah ujian, bukan perhiasan.

KESIMPULAN: BREAKING NEWS INI BARU DIMULAI

Artikel ini adalah langkah awal.
Investigasi berikutnya akan menelusuri:

Rekam jejak APBDes 2022–2025

Kegiatan yang tercatat vs kegiatan yang terealisasi

Konsistensi dana BLT

Pekerjaan fisik dan non-fisik

Pembanding desa-desa lain di Siak

Data triangulasi Inspektorat dan DPMD

Publik menanti.
Redaksi terus bekerja.
Transparansi harus menang.