Oleh: Redaksi Investigatif – Sastra Profetik Intelektual – UngkapKriminal.com
Ketika Setitik Tinta Mengubah Nasib Sebidang Tanah
Di sebuah sudut Kelurahan Air Jamban, Kabupaten Bengkalis—tanah bukan sekadar hamparan bumi, tetapi identitas, warisan, dan kehormatan keluarga. Namun di tengah hiruk-pikuk pembangunan, terselip sebuah cerita getir tentang hilangnya hak, berubahnya batas, dan munculnya pertanyaan besar: apakah kebenaran sengaja dikaburkan, ataukah hanya kesalahan administrasi yang berujung fatal?
Kasus ini kini memasuki babak baru yang mengguncang publik. Bukan lagi sekadar isu kampung, tetapi menjadi cerminan rapuhnya tata kelola pertanahan di tingkat lokal, yang berpotensi membuka kotak pandora praktik mafia tanah—musuh bersama bangsa.
INVESTIGATIF — Membaca Ulang Fakta di Balik Kasus
Seorang warga bernama Zuryetti kehilangan hak atas tanahnya setelah terjadi perubahan sempadan secara tiba-tiba dalam dokumen surat tanah yang diterbitkan pihak kelurahan. Surat tersebut menjadi pangkal dugaan praktik mafia tanah, karena batas sebelah barat yang semestinya atas nama Yetti Syafril, diubah menjadi “Tanah Sengketa.”
Tak berhenti di sana. Pada tahun yang sama, surat kedua kembali diterbitkan di atas tanah yang sebelumnya sudah dibuat seolah-olah sengketa, namun atas nama orang lain. Ini menimbulkan tanda tanya serius: dukumen finalisasi atau skenario sistematis?
Berdasarkan penyidikan Polres Bengkalis, dua pihak dari unsur kelurahan pada masa itu ditetapkan sebagai tersangka:
Sdr. Ruslan — Lurah Air Jamban saat peristiwa terjadi.
Kasmari — Pegawai Tapem kelurahan.
Mereka diduga membuat surat tanah baru tanpa dasar yang sah, setelah sebelumnya saksi Sutejo (alm) melaporkan kehilangan surat tanah.
Namun, penelusuran investigatif mengundang satu tanya lanjutan:
Apakah praktik ini berdiri sendiri, atau menjadi pintu menuju jejaring mafia tanah yang lebih besar?
Kejadian bermula pada tahun ketika saksi Sutejo (alm) membuat laporan kehilangan surat tanah. Dalam tahun yang sama, penerbitan ulang dilakukan—dua kali—dengan perubahan mencolok pada sempadan.
Kelurahan Air Jamban, Kabupaten Bengkalis, kini menjadi pusat perhatian publik. Bukan hanya karena kasus ini menyentuh ranah hukum, tetapi karena isu kepercayaan warga terhadap administrasi pertanahan kembali diuji.
Diduga, perubahan sempadan dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, sehingga mengakibatkan korban kehilangan hak atas tanahnya.
Namun dalam asas praduga tak bersalah, patut dipahami bahwa proses peradilanlah yang akan menguji apakah ini kesalahan administratif, kelalaian, atau terdapat unsur kesengajaan yang lebih serius.
Bagaimana Proses Hukum Berjalan?
Polres Bengkalis melalui Unit Pidana Umum telah menahan kedua tersangka dengan dugaan:
Pasal 263 KUHP — Pemalsuan surat
Jo Pasal 266 KUHP — Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui surat B-3280/L.4.13/EOH/10/2025.
Tahap selanjutnya: penyerahan tersangka dan barang bukti.
SUARA AHLI & STUDI BANDING — Ketika Administrasi Berbelok dari Aturan
Dr. Hilman Arif, S.H., LL.M — Pakar Hukum Agraria Internasional (Universiti Malaya) menilai:
“Ketika dokumen tanah dapat berubah hanya melalui keputusan administratif tanpa verifikasi yang ketat, maka negara sedang membuka celah yang sangat lebar bagi praktik mafia tanah. Kasus Air Jamban harus dipandang sebagai alarm, bukan sekadar prosedur pidana biasa.”
Sementara itu, ICHR (International Centre for Human Rights) mengingatkan bahwa hak atas tanah merupakan bagian dari hak ekonomi dan sosial yang dilindungi hukum internasional, khususnya dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
KACAMATA HUKUM NASIONAL — Apa Landasan yang Relevan?
Selain KUHP, kasus ini berkait erat dengan:
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009
UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014
Jika terbukti ada unsur kesengajaan, tindakan demikian dapat berimplikasi pada sanksi berat termasuk:
Pidana penjara bagi pelaku
Tuntutan perdata atas kerugian korban
Proses etik dan disiplin bagi aparatur sipil negara
Namun sekali lagi, seluruh pihak masih berada dalam koridor praduga tak bersalah.
CATATAN INTELEKTUAL PRESISI REDAKSI
Kasus Air Jamban bukan hanya tentang Zuryetti, bukan hanya tentang Ruslan dan Kasmari. Ini tentang wajah administrasi negara di akar rumput—apakah ia melayani atau justru mengkhianati amanah rakyat?
Kisah tentang sempadan yang bergeser ini mengingatkan kita bahwa:
Jika batas tanah bisa dipindahkan semudah menggeser tinta di atas kertas, maka batas antara keadilan dan kezaliman pun ikut kabur.
UngkapKriminal.com berkomitmen mengawal kasus ini secara independen, profesional, dan intelektual, tanpa intervensi dan tanpa kompromi, demi kebenaran.
PENUTUP — Cahaya Hukum Pada Bayang-Bayang Kekuasaan
Al-Qur’an mengingatkan:
“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)
Artinya: keadilan adalah obor yang harus tetap menyala, bahkan ketika gelap mengitari.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Hancurnya suatu kaum adalah ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”
(Makna Hadis)
UNGKAPKRIMINAL.COM — Jurnalisme Profetik • Intelektual • Presisi
Apakah kasus ini berhenti pada dua tersangka, ataukah menjadi pintu menuju jejaring yang lebih besar?
Publik menunggu, hukum bekerja, dan kebenaran tidak akan pernah diam.



More Stories
Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Bathin Solapan: Warga Bergerak, Polisi Bertindak Cepat
Dilema Lintas Pulau Bengkalis: Polisi Redam Aksi, Dishub Disebut Lamban Menjawab Tuntutan
Sadarlah – Bertaubatlah Wahai Para Elite Pejabat, Mafia, dan Koruptor