Breaking News | Investigasi Daerah | UngkapKriminal.com
Skala: Presisi – Intelektual – Profetik – Profesional
Ketika Negara Bertanya, Kampung Memilih Diam
Di Kampung Sam-Sam Suparsono, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, keheningan bukan lagi sekadar jeda administrasi. Ia menjelma menjadi pertanyaan publik yang menggantung.
Redaksi UngkapKriminal.com telah menjalankan prosedur jurnalistik investigatif secara sah, tertib, dan profesional. Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Resmi Investigatif telah dikirim, tenggat 2×24 jam diberikan—namun hingga batas waktu berakhir, tidak satu pun klarifikasi resmi diterima dari pihak Pemerintah Kampung Sam-Sam Suparsono.
Diamnya birokrasi, dalam konteks pengelolaan uang negara, bukan sekadar sikap pasif. Ia adalah ruang kosong yang wajib diisi oleh kebenaran.
Apa yang Dipertanyakan?
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBDes dan SPJ Kampung Sam-Sam Suparsono Tahun Anggaran 2022–2025.
Pemerintah Kampung Sam-Sam Suparsono sebagai pengelola anggaran; masyarakat sebagai pemilik sah dana publik.
Periode anggaran 2022–2025, dengan konfirmasi lanjutan setelah tenggat klarifikasi 2×24 jam terlewati.
Kampung Sam-Sam Suparsono, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Karena dana desa adalah amanah publik yang wajib transparan, dan keterbukaan adalah fondasi kepercayaan negara kepada desa.
Melalui penelusuran dokumen, permintaan klarifikasi resmi, dan investigasi berbasis data serta hukum yang berlaku.
Dokumen yang Diminta, Jawaban yang Tak Datang
Redaksi meminta dokumen mendasar dan wajib terbuka secara hukum, antara lain:
APBDes 2022–2025 lengkap
RAB kegiatan fisik dan non-fisik
Buku Kas Umum dan Buku Pembantu
SPJ dan BAST kegiatan
Data penerima BLT Dana Desa
Kontrak penyedia barang/jasa
Hasil Monev DPMD/Inspektorat
Hingga artikel ini diterbitkan, tidak satu pun dokumen diserahkan.
Landasan Hukum: Diam Bukan Hak dalam Pengelolaan Uang Publik
Secara yuridis, sikap tidak merespons bertentangan dengan:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam perspektif HAM internasional, transparansi anggaran adalah bagian dari hak masyarakat atas informasi dan good governance (ICCPR & prinsip UNDP).
Catatan Penting: Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Namun, ketiadaan klarifikasi adalah fakta jurnalistik yang sah untuk dipublikasikan.
Diam bukan bukti bersalah, tetapi diam bukan pula pembelaan.
Hak jawab tetap dibuka kapan pun, bahkan setelah artikel ini terbit.
Suara Ahli: Transparansi Adalah Nafas Demokrasi Desa
Seorang akademisi tata kelola publik menyatakan:
“Ketika pemerintah desa menutup diri dari klarifikasi, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi moral pengelolaan anggaran.”
Catatan Presisi Redaksi UngkapKriminal.com
Redaksi menegaskan:
Surat resmi telah dikirim
Tenggat 2×24 jam terlewati
Tidak ada klarifikasi atau dokumen diterima
Maka publikasi ini adalah konsekuensi jurnalistik, bukan penghakiman.
Penutup Profetik
“Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian; barang siapa menyembunyikannya, maka sungguh hatinya berdosa.”
(QS. Al-Baqarah: 283)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dana desa bukan milik aparatur, melainkan amanah rakyat dan titipan Tuhan.
Dan jurnalisme, ketika bekerja dengan nurani, adalah penjaga yang berbicara ketika kekuasaan memilih diam.
🔴 Breaking Investigative News – UngkapKriminal.com
Jurnalisme Profetik | Intelektual | Presisi | Berintegritas



More Stories
TERDIAM DI RUANG KELAS, RIUH DI ATAS KERTAS Dana BOS 2022–2025 Dipertanyakan, Kepala Sekolah SD Negeri 10 Tumang Diberi Hak Jawab ?!
Hutan Berbisik, Mesin Gergaji Menjerit: Ketika Papan Diselundupkan, Hutannya Dirusak?!
“Bayang-Bayang di Balik Sempadan: Ketika Sepucuk Surat Mengguncang Air Jamban”