Desember 22, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

DI BALIK ANGKA YANG DIAM: SURAT RESMI MENGETUK, APBDes DESA SEMINAI MEMILIH SENYAP?!

Keterangan Foto Kepala Desa (Penghulu Kampung) Desa Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Figur sentral dalam tata kelola anggaran desa yang kini berada di persimpangan perhatian publik, menyusul surat konfirmasi dan klarifikasi resmi investigatif terkait APBDes dan SPJ Tahun Anggaran 2022–2025. Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi masih dinantikan, sebagai bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan hak publik atas informasi. (Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab secara proporsional.)

Breaking Headline News | Investigative Daerah

Skala: Sastra Satire Profetik – Presisi Inteligensi – Profesional – Intelektual

Oleh: Redaksi Investigatif UngkapKriminal.com

Ketika Negara Bertanya, Desa Menjawab dengan Keheningan
Di Desa Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, angka-angka APBDes tidak berisik.
Ia tidak berteriak, tidak pula berdebat.
Namun justru di situlah persoalannya: ia terlalu Membisu untuk uang publik.

Pada akhir November 2025, Redaksi UngkapKriminal.com secara resmi melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Investigatif Nomor 032/UKR/XI/2025 kepada Pemerintah Desa Seminai.

Surat itu bukan ancaman, bukan tuduhan, apalagi vonis. Ia adalah undangan negara yang sopan, meminta keterbukaan atas pengelolaan APBDes dan SPJ Tahun Anggaran 2022–2025.
Namun seperti banyak kisah klasik dalam republik ini, surat berjalan, jawaban tertinggal.

APBDes: Kitab Angka yang Seharusnya Terbuka
APBDes bukan sekadar tabel dan kolom.
Ia adalah kitab kecil amanah, ditulis dari pajak rakyat, dari Dana Desa, dari uang negara yang dititipkan kepada aparatur paling dekat dengan warga.

Karena itu, permintaan redaksi bukan hal eksklusif:
APBDes lengkap 2022–2025
RAB kegiatan fisik dan non-fisik
Buku Kas Umum dan Buku Pembantu
SPJ dan BAST kegiatan
Data BLT Dana Desa
Penyedia barang/jasa
Hasil Monev DPMD dan Inspektorat
Semua itu bukan rahasia negara, melainkan dokumen publik sebagaimana ditegaskan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun hingga tenggat 2Γ—24 jam, jawaban belum menampakkan diri.

Satire yang Terpaksa:
Ketika Transparansi Hanya Menjadi Spanduk
Di banyak desa, transparansi sering berhenti di baliho:

β€œAPBDes Terbuka untuk Publik.”
Tetapi ketika publik benar-benar membuka mata dan bertanya,
pintu justru tertutup rapat.
Di sinilah satire menjadi pahit:
Negara meminta data, desa memberi diam.
Uang rakyat bergerak, dokumen memilih tidur.
Hukum menuntut keterbukaan, birokrasi memilih senyap.
Diam memang bukan kejahatan,
tetapi dalam urusan uang publik, diam bisa menjadi isyarat masalah.
Praduga Tak Bersalah: Prinsip yang Tetap Dijaga
Redaksi menegaskan dengan terang:
hingga artikel ini diterbitkan, tidak ada tuduhan pidana yang disematkan kepada Kepala Desa atau aparatur Desa Seminai.

Berita ini berdiri di atas asas praduga tak bersalah, prinsip cover both sides, dan etika jurnalistik.
Namun perlu dicatat secara intelektual:
Hak publik untuk tahu tidak gugur hanya karena pejabat memilih tidak menjawab.
Jika klarifikasi disampaikan, redaksi wajib memuatnya secara utuh, proporsional, dan adil.

Dimensi Hukum: Ketika Diam Berhadapan dengan Undang-Undang
Secara normatif, sikap tidak merespons permintaan informasi publik dapat beririsan dengan:

UU No. 14 Tahun 2008 (KIP)

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Dalam perspektif HAM internasional, transparansi anggaran adalah bagian dari right to information, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip good governance global.

Catatan Intelektual Presisi Redaksi
β€œKekuasaan yang jujur tidak takut diperiksa.
Kekuasaan yang bersih tidak alergi pada pertanyaan.”

Surat klarifikasi adalah alat demokrasi, bukan ancaman.
Diam administratif dalam konteks uang publik adalah anomali etis, bukan kenetralan.

Penutup Profetik
Sebagaimana firman Allah SWT:
β€œDan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian.
Barang siapa menyembunyikannya, maka sungguh hatinya berdosa.”
(QS. Al-Baqarah: 283)

Dan sabda Rasulullah ο·Ί:
β€œSebaik-baik jihad adalah perkataan yang benar di hadapan penguasa yang zalim.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Maka jurnalisme bukan sekadar profesi.
Ia adalah amanah kata, jihad pena, dan penjaga akal sehat republik.

Redaksi UngkapKriminal.com akan terus bertanya β€”
bukan karena membenci,
tetapi karena kebenaran publik tidak boleh dibiarkan sendirian.

   Jika Pemerintah Desa Seminai memberikan klarifikasi resmi, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional dan bermartabat.

“Redaksi Investigatif UngkapKriminal.com”