Desember 23, 2025

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

Ketika Hak Rakyat Dipangkas: Bupati Siak Bersuara, Negara Diuji Dimeja Anggaran?!

Keterangan Foto: Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, dalam satu momentum kegiatan resmi bersama Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, di tengah sorotan publik atas kebijakan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) yang berdampak langsung pada hak sosial dan keberlanjutan pelayanan publik daerah penghasil. Momen ini menjadi simbol dialog terbuka antara pemerintah daerah dan pusat terkait keadilan fiskal nasional. 😎 Catatan Redaksi: Penyebutan nama dan jabatan merujuk pada konteks kegiatan dan informasi resmi pemberitaan, bukan semata penetapan berdasarkan visual foto, sesuai asas kehati-hatian, etika pers, dan praduga tak bersalah.

Breaking Headline Investigative | UngkapKriminal.com

Oleh Redaksi Investigasi Profetik

Anggaran yang Tiba-tiba Menyusut

Di penghujung tahun, ketika kalender fiskal seharusnya menutup lembar kerja dengan kepastian, Kabupaten Siak justru dikejutkan oleh lenyapnya sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sistem pusat.

Angka yang semula tercatat Rp111 miliar, mendadak menyusut menjadi Rp55,6 miliar—turun hampir 50 persen.

Bagi sebagian orang di Jakarta, ini mungkin sekadar baris angka.

Namun bagi Siak, angka itu adalah gaji ASN, TPP guru, honor kader posyandu, beasiswa anak miskin, dan hak hidup pelayanan publik.

Di titik itulah Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, bersuara keras—bukan di balik meja rapat, melainkan terbuka di ruang publik media sosial.

“Ini bukan dana bantuan. Ini hak rakyat Siak. Kalau dipotong sepihak, kami seperti mengemis kepada negara sendiri.”

Sebuah kalimat yang menggetarkan: negara diminta menjelaskan dirinya sendiri.

Investigatif:

Pemangkasan DBH Kabupaten Siak hampir 50% pada Desember 2025, setelah sebelumnya tercatat disetujui sistem.

Dr. Afni Zulkifli, Bupati Siak

Kementerian Keuangan RI, di bawah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Akhir tahun anggaran 2025, saat kewajiban daerah berada di fase paling krusial.

Kabupaten Siak, Provinsi Riau — daerah penghasil yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Alasan resmi pemerintah pusat: efisiensi fiskal, penataan TKD nasional, serta temuan ketidaktepatan penyaluran di sejumlah daerah.

Namun hingga kini, penjelasan teknis khusus untuk Siak belum dipublikasikan secara rinci.

Bagaimana Dampaknya ???

Pemkab Siak mencatat potensi kewajiban tertunda lebih dari Rp300 miliar, meliputi:

TPP ASN

Gaji perangkat kampung

Guru ngaji

Kader kesehatan

Beasiswa anak miskin

Honorer layanan publik

Sastra Satire Profetik: 

Negara yang Menyuruh Daerah Berhemat, Tapi Menyisakan Luka

Di mimbar pusat, efisiensi disebut “kebajikan fiskal”.

Di desa, ia menjelma keterlambatan gaji dan pelayanan yang tersendat.

Ketika daerah diminta disiplin, pertanyaannya sederhana: 

apakah disiplin boleh menghapus empati?

Negara tidak runtuh karena kritik,

negara runtuh ketika kritik dianggap pembangkangan.

Narasumber & Pandangan Ahli

Pakar Keuangan Publik:

Dr. H. Rachmad Syafii, M.Ec (Ekonom Fiskal – Universitas Riau):

“Pemangkasan TKD tanpa transisi dan komunikasi teknis berpotensi melanggar asas keadilan fiskal. Daerah penghasil seperti Siak justru menanggung beban ganda: menyetor besar, menerima terlambat.”

Ahli Hukum Tata Negara

Prof. Dr. Yusril Anwar, S.H., M.H.:

“Dana transfer bukan kemurahan hati pusat, melainkan mandat konstitusi Pasal 18A UUD 1945. Negara wajib menjelaskan setiap pengurangan yang berdampak langsung pada hak sosial warga.”

Landasan Hukum Nasional & HAM

UUD 1945 Pasal 23 & 18A – Keuangan negara dikelola adil dan transparan

UU No. 33 Tahun 2004 – Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

ICESCR (Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) – Hak atas kesejahteraan dan pelayanan publik

Pemangkasan tanpa kejelasan berpotensi melanggar prinsip non-regression dalam HAM ekonomi.

Bukan Kasus Tunggal, Bukan Keluhan Sepihak

Siak bukan satu-satunya.

Sejumlah kepala daerah lain mulai bersuara soal:

Gaji PPPK terancam

Program prioritas terhenti

Beban sosial melonjak

Ini bukan drama lokal.

Ini alarm nasional.

Catatan Intelektual Presisi

Redaksi UngkapKriminal.com menegaskan:

Berita ini tidak menuduh tindak pidana

Mengedepankan klarifikasi, transparansi, dan hak publik atas informasi

Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah

Membuka ruang hak jawab resmi Kementerian Keuangan RI?!

Negara besar bukan yang tak pernah dikritik,

melainkan yang mampu menjawab kritik dengan data dan nurani.

Penutup Profetik: Ketika Anggaran Diuji oleh Nilai:

📖 Al-Qur’an

“Dan janganlah kebencian suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

(QS. Al-Maidah: 8)

📜 Hadis Nabi ﷺ

“Pemimpin yang menipu rakyatnya, maka ia tidak akan mencium bau surga.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Anggaran bukan sekadar angka.

Ia adalah amanah.

Dan ketika amanah dipertanyakan,

diam bukanlah pilihan—kebenaran harus bersuara.