Januari 9, 2026

Ungkapkriminal.com

Diandalkan dan ditargetkan

GUDANG GELAP, ASAP HITAM, DAN KEJAHATAN EKONOMI NEGARA YANG DIRAMPAS PELAN-PELAN ?!

Keterangan Foto: Deretan aparat lintas instansi—Bea dan Cukai, TNI, Polri, dan Kejaksaan—menunjukkan barang bukti ratusan juta batang rokok ilegal saat konferensi pers penindakan di sebuah gudang di Pekanbaru, Riau. Tumpukan karton rokok tanpa pita cukai menjadi bukti visual kejahatan ekonomi terorganisir yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Di hadapan kamera, negara menyatakan hadir. Namun bagi publik, foto ini adalah pengingat: penegakan hukum belum selesai sebelum jaringan, pemodal, dan aktor intelektual dibongkar tuntas. Fakta bukan drama—keadilan menuntut keberanian.

160 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ujian Nyata Penegakan Hukum di Riau

Breaking Headline News | Investigative – Sastra Satire Profetik

UngkapKriminal.com | Kejahatan Ekonomi & Integritas Negara

Di balik pintu besi sebuah gudang di Kota Pekanbaru, negara nyaris kehilangan napasnya.

Bukan oleh peluru, bukan oleh perang, melainkan oleh rokok-rokok tanpa pita cukai—diam, rapi, dan siap merampas hak publik secara sistematis.

Ketika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhirnya membuka pintu itu, angka yang muncul bukan sekadar data penindakan, melainkan tamparan keras bagi nurani negara:

sekitar 160 juta batang rokok ilegal, bernilai ratusan miliar rupiah.

Ini bukan peristiwa biasa.

Ini adalah kejahatan ekonomi skala besar.

Riau dalam Pusaran Kejahatan Terorganisir

Empat bulan pengintaian aparat menegaskan satu hal:

kasus ini bukan spontan, bukan kerja kaki lima, melainkan terstruktur, terencana, dan berlapis.

Gudang hanyalah simpul terakhir.

Sebelumnya ada alur logistik, modal, distribusi, dan dugaan jaringan lintas daerah.

Di titik inilah rokok ilegal berubah wajah:

dari pelanggaran cukai menjadi perampokan sistemik terhadap keuangan negara.

Negara Hadir, Tapi Publik Menunggu Keberanian

Pernyataan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang mendukung penuh koordinasi penegakan hukum dengan Kapolda Riau dan Bea Cukai, patut dicatat sebagai komitmen awal negara.

Namun sejarah mengajarkan:

komitmen tanpa keberanian hanya akan berakhir sebagai arsip konferensi pers.

Publik kini menunggu satu hal:

apakah hukum akan berhenti di gudang, atau berani naik kelas menembus aktor intelektualnya?

Pandangan Pakar: Ini Extraordinary Crime

Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI, menegaskan:

“Kejahatan ekonomi dengan nilai ratusan miliar rupiah dan pola terorganisir harus diperlakukan sebagai extraordinary crime karena merusak fiskal negara dan kepercayaan publik.”

Sementara ekonom nasional Dr. Faisal Basri (alm.) kerap mengingatkan:

“Setiap kebocoran cukai adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena di situlah negara membiayai hidup bersama.”

Pandangan ini memperjelas:

kasus ini tidak boleh direduksi sebagai pelanggaran administratif.

Landasan Hukum: Negara Tidak Kekurangan Aturan

Praktik ini berpotensi melanggar:

1. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pasal 54: pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal 10 kali nilai cukai.

2. KUHP & Tindak Pidana Ekonomi

Jika terbukti terorganisir, dapat diperberat sebagai kejahatan ekonomi sistemik.

3. Konvensi PBB Menentang Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNTOC)

Indonesia wajib menindak jaringan ekonomi ilegal yang terstruktur dan berdampak luas.

Hukum tersedia.

Yang diuji kini adalah nyali penegakan.

LANGKAH 1: Bongkar Jaringan & Aktor Intelektual

UngkapKriminal.com menegaskan, langkah pertama yang mutlak dilakukan aparat penegak hukum adalah:

Menelusuri pemilik gudang sesungguhnya

Mengungkap pemodal dan pengendali distribusi

Membuka kemungkinan pembiaran atau perlindungan sistemik

Mengembangkan perkara hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Tanpa langkah ini, penggerebekan hanya akan menjadi teater hukum sesaat.

LANGKAH 2: Pemulihan Kerugian Negara & Efek Jera

Langkah kedua yang tak kalah penting:

Penyitaan dan perampasan aset hasil kejahatan

Pemulihan kerugian negara (asset recovery)

Penjatuhan hukuman maksimal demi efek jera

Transparansi proses hukum agar kepercayaan publik dipulihkan

Negara tidak cukup hanya menyita rokok.

Negara harus mengambil kembali martabat dan uang rakyatnya.

Satire Profetik: Cukai Dihindari, Hisab Tak Pernah Salah Alamat

Rokok-rokok itu tak pernah bersujud,

namun ia menjadi saksi bagaimana manusia menjual hukum demi laba.

Mereka lolos dari pita cukai,

tapi tak akan lolos dari perhitungan langit.

Catatan Investigatif Redaksi:

>Artikel ini disusun dengan asas praduga tak bersalah, namun dengan komitmen penuh untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

UngkapKriminal.com akan terus memantau:

perkembangan penyidikan,

perluasan tersangka,

dan konsistensi negara menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Penutup Profetik

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.”

(QS. Al-Baqarah: 188)

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ia ditanya dari mana hartanya diperoleh dan ke mana dibelanjakan.”

(HR. Tirmidzi)

Gudang bisa digerebek.

Barang bisa disita.

Namun keadilan hanya lahir bila kebenaran berani menembus tembok kekuasaan.

UNGKAPKRIMINAL.COM

Membuka yang ditutup. Mengungkap yang disembunyikan.

Jihad kalam demi hukum, nurani, dan masa depan bangsa.