160 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ujian Nyata Penegakan Hukum di Riau
Breaking Headline News | Investigative – Sastra Satire Profetik
UngkapKriminal.com | Kejahatan Ekonomi & Integritas Negara
Di balik pintu besi sebuah gudang di Kota Pekanbaru, negara nyaris kehilangan napasnya.
Bukan oleh peluru, bukan oleh perang, melainkan oleh rokok-rokok tanpa pita cukai—diam, rapi, dan siap merampas hak publik secara sistematis.
Ketika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhirnya membuka pintu itu, angka yang muncul bukan sekadar data penindakan, melainkan tamparan keras bagi nurani negara:
sekitar 160 juta batang rokok ilegal, bernilai ratusan miliar rupiah.
Ini bukan peristiwa biasa.
Ini adalah kejahatan ekonomi skala besar.
Riau dalam Pusaran Kejahatan Terorganisir
Empat bulan pengintaian aparat menegaskan satu hal:
kasus ini bukan spontan, bukan kerja kaki lima, melainkan terstruktur, terencana, dan berlapis.
Gudang hanyalah simpul terakhir.
Sebelumnya ada alur logistik, modal, distribusi, dan dugaan jaringan lintas daerah.
Di titik inilah rokok ilegal berubah wajah:
dari pelanggaran cukai menjadi perampokan sistemik terhadap keuangan negara.
Negara Hadir, Tapi Publik Menunggu Keberanian
Pernyataan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang mendukung penuh koordinasi penegakan hukum dengan Kapolda Riau dan Bea Cukai, patut dicatat sebagai komitmen awal negara.
Namun sejarah mengajarkan:
komitmen tanpa keberanian hanya akan berakhir sebagai arsip konferensi pers.
Publik kini menunggu satu hal:
apakah hukum akan berhenti di gudang, atau berani naik kelas menembus aktor intelektualnya?
Pandangan Pakar: Ini Extraordinary Crime
Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI, menegaskan:
“Kejahatan ekonomi dengan nilai ratusan miliar rupiah dan pola terorganisir harus diperlakukan sebagai extraordinary crime karena merusak fiskal negara dan kepercayaan publik.”
Sementara ekonom nasional Dr. Faisal Basri (alm.) kerap mengingatkan:
“Setiap kebocoran cukai adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena di situlah negara membiayai hidup bersama.”
Pandangan ini memperjelas:
kasus ini tidak boleh direduksi sebagai pelanggaran administratif.
Landasan Hukum: Negara Tidak Kekurangan Aturan
Praktik ini berpotensi melanggar:
1. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Pasal 54: pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal 10 kali nilai cukai.
2. KUHP & Tindak Pidana Ekonomi
Jika terbukti terorganisir, dapat diperberat sebagai kejahatan ekonomi sistemik.
3. Konvensi PBB Menentang Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNTOC)
Indonesia wajib menindak jaringan ekonomi ilegal yang terstruktur dan berdampak luas.
Hukum tersedia.
Yang diuji kini adalah nyali penegakan.
LANGKAH 1: Bongkar Jaringan & Aktor Intelektual
UngkapKriminal.com menegaskan, langkah pertama yang mutlak dilakukan aparat penegak hukum adalah:
Menelusuri pemilik gudang sesungguhnya
Mengungkap pemodal dan pengendali distribusi
Membuka kemungkinan pembiaran atau perlindungan sistemik
Mengembangkan perkara hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Tanpa langkah ini, penggerebekan hanya akan menjadi teater hukum sesaat.
LANGKAH 2: Pemulihan Kerugian Negara & Efek Jera
Langkah kedua yang tak kalah penting:
Penyitaan dan perampasan aset hasil kejahatan
Pemulihan kerugian negara (asset recovery)
Penjatuhan hukuman maksimal demi efek jera
Transparansi proses hukum agar kepercayaan publik dipulihkan
Negara tidak cukup hanya menyita rokok.
Negara harus mengambil kembali martabat dan uang rakyatnya.
Satire Profetik: Cukai Dihindari, Hisab Tak Pernah Salah Alamat
Rokok-rokok itu tak pernah bersujud,
namun ia menjadi saksi bagaimana manusia menjual hukum demi laba.
Mereka lolos dari pita cukai,
tapi tak akan lolos dari perhitungan langit.
Catatan Investigatif Redaksi:
>Artikel ini disusun dengan asas praduga tak bersalah, namun dengan komitmen penuh untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
UngkapKriminal.com akan terus memantau:
perkembangan penyidikan,
perluasan tersangka,
dan konsistensi negara menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Penutup Profetik
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ia ditanya dari mana hartanya diperoleh dan ke mana dibelanjakan.”
(HR. Tirmidzi)
Gudang bisa digerebek.
Barang bisa disita.
Namun keadilan hanya lahir bila kebenaran berani menembus tembok kekuasaan.
UNGKAPKRIMINAL.COM
Membuka yang ditutup. Mengungkap yang disembunyikan.
Jihad kalam demi hukum, nurani, dan masa depan bangsa.



More Stories
POHON TUA, NAFSU MUDA Edy Suranta Ginting: Jangan Sampai Pohon Ratusan Tahun Tumbang Demi Sawit!!!
Ketika Kericuhan Berbuah Tersangka: Hukum Turun ke Arena, Nurani Publik Diuji?!
“Diam yang Menggema: Surat Resmi Tak Jua Dibalas — Ada Apa di Balik APBDes Buatan Baru 2022–2025?”