Oleh Tim Redaksi
UngkapKriminal.com
By – Irma
Sabtu – 24 Januari 2026
DURI, BENGKALIS —
Ketika kekuasaan bersentuhan dengan kelengahan warga sipil, hukum diuji bukan hanya oleh pasal, tetapi oleh nurani. Sebuah dugaan penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara sepihak menyeruak ke ruang publik, menyeret nama SM (49), oknum anggota TNI AU Paskhas yang bertugas di Pekanbaru.
Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah—ia adalah cermin rapuhnya keadilan ketika dokumen negara diduga dijadikan alat rekayasa.
Korban, warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, menyatakan bahwa SHM miliknya diduga diambil, ditahan, dan dipertahankan menggunakan modus pinjam-meminjam fiktif, saat dirinya berada dalam kondisi paling lemah:
menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Kronologi Kunci:
Dari Dalih “Penyelamatan” hingga Dugaan Pemalsuan
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula ketika rumahnya kosong.
Istri oknum SM, diduga memerintahkan ibu mertuanya untuk mengambil SHM dari kediaman korban dengan alasan “menyelamatkan dokumen”.
Tindakan itu dilakukan tanpa izin tertulis, tanpa kuasa hukum, dan tanpa kesepakatan apa pun.
Beberapa waktu kemudian, ibu mertua oknum SM mendatangi korban di dalam Lapas, membawa selembar kertas yang diklaim sebagai syarat administratif guna membantu percepatan proses hukum.
Dalam kondisi tertekan dan berharap bebas, korban akhirnya menandatangani kertas tersebut, dengan peringatan tegas:
“Tanda tangan ini hanya untuk urusan hukum, bukan tanah. Sertifikat saya tidak boleh digadaikan atau dialihkan kepada siapa pun.”
Namun, kepercayaan itu runtuh. Korban menerima dua rangkap surat perjanjian bertanggal 20 November 2016 yang menyatakan dirinya berutang kepada SM, disertai klausul sepihak:
jika tidak dibayar 7 bulan, tanah beralih kepemilikan.
Tiga Fakta Keras yang Dipersoalkan Korban
Korban membeberkan tiga fakta utama yang menurutnya menunjukkan rekayasa dokumen:
Alibi Lokasi
Pada tanggal surat dibuat, korban berada di Lapas Bengkalis, sementara SM diketahui bertugas di Papua. Tidak ada pertemuan fisik.
Nir-Transaksi dan Nir-Komunikasi
Tidak pernah ada penyerahan uang—tunai maupun transfer—serta tidak ada komunikasi via telepon atau WhatsApp terkait pinjam-meminjam.
Kesaksian Diperalat
Dua nama saksi yang tercantum mengaku ditipu; mereka diberitahu bahwa tanda tangan hanya untuk membantu korban keluar dari Lapas, bukan urusan utang atau tanah.
Penolakan Pengembalian dan Dugaan Intimidasi
Setelah bebas, korban berupaya mengambil SHM miliknya.
Dalam sebuah pertemuan, SM mengakui sertifikat berada padanya. Namun, pengembalian ditolak dengan syarat pembayaran uang yang menurut korban tidak pernah dipinjam.
“Bayar dulu uangnya, baru surat dikasih. Uang apa? Saya tidak pernah meminjam,” ujar korban.
Upaya komunikasi berakhir buntu; korban mengaku kontaknya diblokir.
Narasumber
Korban (identitas disamarkan demi keselamatan)
Fredi Noza, pemerhati hukum dan keadilan sosial, menyatakan:
“Jika benar SHM diambil tanpa izin dan ditahan dengan dasar surat yang dipersoalkan, ini menyentuh wilayah pidana serius. Status aparat tidak memberi kekebalan.”
Tanggapan Pakar
Dr. Ahmad Rifai, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana & Militer):
“Dugaan pemalsuan, penguasaan tanpa hak, dan penipuan adalah delik umum. Bila melibatkan prajurit aktif, kompetensi awal ada pada Polisi Militer, namun unsur pidana umum tetap bisa beririsan dengan peradilan umum. Prinsipnya: equality before the law.”
Landasan Hukum Nasional
KUHP
Pasal 263: Pemalsuan surat
Pasal 372: Penggelapan
Pasal 378: Penipuan
KUHAP Lama: Pasal 1 angka 14 (tersangka), Pasal 184 (alat bukti)
KUHAP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 – implementatif bertahap): penguatan due process, perlindungan hak korban
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI: Larangan penyalahgunaan wewenang
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Hak atas kepemilikan dan rasa aman
Rujukan Hukum Internasional
UDHR Pasal 17: Hak atas kepemilikan
ICCPR Pasal 14: Hak atas keadilan dan proses hukum yang adil
Langkah Hukum Korban
Korban menyatakan akan melapor ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) Pekanbaru dan memohon perhatian pimpinan Paskhas AU agar SHM dikembalikan dan kasus ditangani objektif.
Klarifikasi & Hak Jawab
Redaksi UngkapKriminal.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada SM, keluarga terkait, dan institusi TNI AU, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah; seluruh dugaan akan diuji melalui proses hukum yang sah.
Sastra Profetik: Ketika Dokumen Menjadi Amanah
Al-Qur’an:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
(QS. An-Nisa: 29)
Makna: Kepemilikan dilindungi; penguasaan dengan tipu daya adalah pengkhianatan amanah.
Hadis Nabi SAW:
“Barang siapa menipu, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim)
Makna: Penipuan—dalam bentuk apa pun—mengoyak integritas moral dan hukum.
Editorial Redaksi
Kasus ini menguji martabat institusi dan keberanian hukum untuk berdiri di atas kebenaran. Seragam adalah kehormatan; ketika ia dipakai untuk menekan yang lemah, keadilan wajib bersuara.
Redaksi menyerukan penanganan transparan, independen, dan akuntabel.
📩 Kontak Redaksi: ungkapkriminal.com
(untuk klarifikasi dan hak jawab resmi)
Penutup Tegas
Negara hukum tidak boleh gentar oleh jabatan. Jika dugaan ini benar, SHM harus dikembalikan, dan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih. Jika tidak terbukti, nama baik wajib dipulihkan. Kebenaran adalah tujuan; keadilan adalah jalannya.
UngkapKriminal.com.
FAKTA BUKAN DRAMA



More Stories
MAHKAMAH KONSTITUSI: KARYA JURNALISTIK WARTAWAN TAK BISA DITUNTUT PIDANA MAUPUN PERDATA
NURDIN, TERDIAM!!” ANGGARAN YANG MEMILIH DIAM Ketika APBDes, CSR, dan Dana Bermasa Bukit Kerikil 2019–2025 TIDAK TRANSFARAN, Negara Menunggu Jawaban?!
NYARIS BUNGKAM DI BALIK ANGGARAN Tenggat 2×24 Jam Terlewati, APBDes Kampung Sam-Sam Suparsono 2022–2025 Tanpa Klarifikasi?!